DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

111 2008 PT. Antang Ganda Utama VS Kelompok Tani Bina Marga & Bela Marga
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
112 2009 PT. Antang Ganda Utama VS Kelompok Tani Bela Warga dan Pandran Jaya
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
113 2008 PT. Antang Ganda Utama VS Warga Desa Balungai dan Baliti
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
114 2008 Konflik Plasma Masyarakat Desa Dawak dengan PT. Bumitama Gunajaya Abadi
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
115 2014 Hilangnya Hak Masyarakat Adat dayak Ma’anyan Mengelola sumber daya Alamnya Menurut pemerintah tanah/wilayah adat masyarakat adat Dayak Ma’ayan Janah Jari semua adalah milik negara, karena terbukti tanah masyarakat adat dipandang sebelah mata oleh pemerintah atau perusahaan. Penunjukan atau penetapan wilayah tersebut oleh pemerintah hanya dengan memberikan izin kepada perusahaan saja lalu dengan izin tersebut perusahaan menguasai wilayah atau tanah. Perubahan status tanah tersebut setelah investor masuk kewilayah Kampung Janah Jari. Dahulu Kampung (Tumpuk) adalah tanah yang di kelola bersama oleh masyarakat kampung, namun sekarang dikuasai oleh perusahaan. Alasan perusahaan pada waktu pembukaan wilayah hutan untuk perkebunan adalah agar membuka lapangan kerja bagi masyarakat kampung. Selain itu banyak lagi janji-janji yang diumbar oleh pihak perusahaan kepada masyarakat adat terkait dengan kesejahteraan yang didapatkan oleh masyaraat. Kemudian janji-janji pihak perusahaan waktu itu adalah apabila ijin usaha selesai tanah akan dikembalikan kepada masyarakat ucap pimpinan perusahaan PT. Haspram ketika itu. Namun, kenyataannya sampai sekarang tanah masyarakat tetap dikuasai oleh perusahaan yang sudah berganti nama menjadi PT Polymers Kalimantan Plantation dan saat juga berubah nama PT Sendabi Indah Lestari. Ada beberapa konsesi yang masuk misalnya didalam areal perkebunan yang saat ini dikuasai oleh PT Sandabi Indah Lestari (SIL), yaitu banyaknya perijinan pertambangan yang masuk kedalam wilayah adat Janah Jari seperti PT Sinar Barito Global, PT Senamas Energy Mineral, PT REM, PT Alam Karunia Mineral, dan CV Karisma Jaya. Sekarang yang sudah melakukan penambangan adalah PT Sinar Barito Global, namun tidak dapat beroperasi karena bermasalah dengan PT Sendabi Indah Lestari yang disebabkan tumpang tindih perizinan. Perizinan yang masuk di Janah Jari untuk saat ini selain kebanyakan izin pertambangan yang diberikan oleh Mantan Bupati Barito Timur Drs. Zain Alkim. Izin yang diberikan juga bervariasi sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang membutuhkan. PT Haspram mulai beroperasi pada tahun 1988 sedangkan HGU yang terbit Pada tanggal 12 April 1995 dengan No : 25/HGU/2 BPN/1995 yang luas Wilayahnya 3306 ha atas Nama PT Polymer Kalimantan Plantation. Sedangkan pada saat Pemberian Balik Nama Izin Usaha Perkebunan Atas Nama PT Sendabi Indah Lestari No 366 pada 4 November Tahun 2011 dengan jumlah luasan areal HGU 5306,112 ha yang mana luasan ini melingkupi Kecamatan Awang, Patangkep Tutui dan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah dan jumlah IUP PT Sendabi Indah Lestari areal 2000,112 ha.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
116 2008 konflik Plasma Masyarakat Desa kinjil dengan Pt. Bumitama Gunajaya Abadi
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
117 2008 Konflik Plasma Masyarakat Desa Riam Durian dengan PT. Bumitama Gunajaya Abadi
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
118 2008 Konflik Plasma Masyarakat Desa Sukajaya dengan PT. Bumitama Gunajaya Abadi
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
119 2010 Konflik Masyarakat Sei Ahas dengan PT. Rezeki Alam Semesta Raya
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
120 2005 Konflik Masyrakat Kemawen denga PT. Berjaya Agro Kalimantan
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
Displaying : 111 - 120 of 123 entries, Rows/page: