Konflik Agraria antara Warga Desa Ngrandu dengan Perhutani KPH Kediri
Warga Desa Ngrandu mengalami konflik tanah dengan Perhutani KPH Kediri yang meng-klaim adanya beberapa dusun adalah merupakan kawasan hutan semenjak tahun 2004 . Bagi masyarakat, keabsahan tanah di Desa Ngrandu seluas 67,5 ha merupakan tanah hak, setidaknya merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor : 10/Pdt.GG/2005/PN.TL tanggal 31 Oktober 2005 yang memutuskan bahwa 17 orang warga Ngrandu merupakan pemilik tanah dengan mendasarkan bukti-bukti hak berupa nomor persil tanah, Leter C dan tercantum dalam Peta Desa Ngrandu.
Permasalahan konflik tanah secara resmi mulai berkembang semenjak bulan Mei 2011 dimana pengajuan sertifikat tanah kepada Kantor BPN Trenggalek melalui Sertifikat Massal Swadaya (SMS) sebanyak 127 bidang tidak dapat diproses lebih lanjut karena adanya klaim telah memasuki kawasan hutan dari Perhutani KPH Kediri hingga sekarang ini. Padahal, warga selaku pemohon sertifikat tanah telah menyerahkan persyaratan permohonan sertifikat, melakukan pembayaran pendaftaran dan melunasi biaya pengukuran atas masing-masing bidang tanah saat dilakukan pengukuran tanah di lokasi oleh petugas BPN Trenggalek. Beragam upaya telah dilakukan warga desa bersama Pemerintahan Desa Ngrandu baik audiensi, hearing maupun unjuk rasa kepada BPN Trenggalek, Bupati Trenggalek, DPRD Trenggalek, Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, maupun Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur. Ironisnya, dihentikannya proses pengajuan sertifikat melalui SMS oleh BPN Trenggalek ini juga mendasarkan kepada “Rekomendasi Hasil Rapat KPK†pada bulan April 2017.
Hutan Produksi
Hutan Produksi
112
2000
Konflik agraria antara warga Dusun Ngrimpak dengan Perhutani KPH Kedu Utara
Konflik tanah eks perkebunan teh antara warga Dusun Ngrimpak, Desa Lowungu, Kabupaten Bejen dengan Perum Perhutani KPH Kedu Utara belum menemui titik akhir. Areal lahan konflik seluas 81 herkar tersebut merupakan Eks Perkebunan Teh tersebut merupakan tanah GG (goverment ground) sebagaimana tercatat dalam Peta Desa Lowungu tahun 1958 serta telah terbit surat tanah Petok D/Letter D sejak tahun 1968. Sedangkan Perhutani meng-klaim bahwa tanah Ngrimpak merupakan kawasan hutan berdasarkan Dokumen Process Verbaal tanggal 15 Desember 1941. Terjadinya dualisme klaim terkait keabsahan status tanah di Dusun Ngrimpak ini berlarut-larut hingga sekarang ini. Berbagai upaya penyelesaian konflik tanah telah ditempuh oleh warga Ngrimpak sejak tahun 2000 silam. Warga Ngrimpak aktif dengan melibatkan jajaran Perangkat Desa melakukan audiensi maupun mediasi secara resmi kepada Bupati Temanggung, Komisi A DPRD Temanggung, Kepala Pertanahan/BPN dan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
hutan
Hutan Produksi
113
2021
Konflik lahan antara warga Dusun Pondokasem, desa Kedungasri, kec. Tegaldlimo, Kab. Banyuwangi dengan Perum Perhutani
Sengketa lahan antara Warga Dusun Pondokasem, Desa Kedungasri Kecamatan Tegaldlimo Kab. Banyuwangi Jawa Timur dengan Perum Perhutani masih terjadi hingga saat ini. Perum Perhutani mengklaim bahwa wilayah Dusun Pondokasem masuk di dalam peta kerja Perum perhutani ( Tenurial ).
Fakta dilapangan, masyarakat telah tinggal di wilayah tersebut sejak tahun 1941, bahkan Pemerintah Desa Kedungasri Kecamatan Tegaldlimo juga mempunyai peta desa dan letter C yang menyatakan bahwa keberadaan dusun Pondokasem masuk di dalam adminitrasi desa kedungasri.
Dengan adanya sengketa tersebut, pembangunan kawasan tersebut menjadi terhambat, tanah milik warga tidak dapat disertifikasi oleh BPN.
Untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan, warga Pondokasem bersama dengan Pemerintah Desa kedungasri mengajukan areal tersebut kepada Pemerintah sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai dengan ketentuan aturan yang ada.
Hutan Produksi
Hutan Produksi
114
2019
Konflik Warga Desa Berang dengan PT. Tata Hamparan Eka Persada
Adanya polemik antara warga desa Berang dengan PT THEP yang dipicu aksi penambangan oleh warga di lahan HGU PT THEP tak kunjung terselesaikan. Warga melakukan aksi besar-besaran sekitar 500 orang di PT. THEP yang merupakan gabungan dari beberapa desa yang warganya ikut menambang, yaitu desa ibul, desa peradong, desa air nyatoh, desa pangek dan banyak lagi. Warga protes dengan penertiban aktivitas pertambangan di dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Perusahaan melakukan kriminalisasi dalam melakukan penertiban, aparat baik polri maupun TNI. Alasan warga nekat menambang di lahan sawit PT. THEP adalah dikarenakan berlimpahnya stok pasir timah yang hanya dikedalaman tiga hingga empat meter.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
115
2007
Konflik Warga Desa Bangka Kota dengan PT. Bumi Sawit Sukses Pratama
Konflik ini bermula sejak Juni 2007, dimana PT. BSSP mengantongi izin lokasi perkebunan kelapa sawit dengan konsesi lahan seluas 20.000 Ha yang berada di atas wilayah hutan dan lahan masyarakat Desa Simpang Rimba dan Bangka Kota, Kabupaten Bangka Selatan Propinsi Bangka Belitung. Bahkan ada lahan yang sudah diperuntukan oleh pihak desa sebagai tempat pemakaman umum juga telah digusur sebagian oleh perusahaan.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
116
2007
Konflik Warga Desa Simpang Rimba dengan PT. Bumi Sawit Sukses Pratama
Konflik ini bermula sejak Juni 2007, dimana PT. BSSP mengantongi izin lokasi perkebunan kelapa sawit dengan konsesi lahan seluas 20.000 Ha yang berada di atas wilayah hutan dan lahan masyarakat Desa Simpang Rimba dan Bangka Kota, Kabupaten Bangka Selatan Propinsi Bangka Belitung. Bahkan ada lahan yang sudah diperuntukan oleh pihak desa sebagai tempat pemakaman umum juga telah digusur sebagian oleh perusahaan.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
117
2018
Warga Desa Wadas Tolak Tambang Batu untuk Bendungan Bener
Berdasarkan amdal proyek bendungan bener, lahan yang akan dieksploitasi untuk lokasi quarry (bahan material) seluas 145 hektar dan 8,64 hektarnya untuk jalan akses pengambilan material, dalam penyusunan dokumen amdal dan penerbitan izin lingkungan telah menyebabkan warga Desa Wadas tidak mendapatkan informasi mengenai rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan. Masyarakat tidak dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan
PLTA
Bendungan
118
2017
Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara PT. Sumber Segara Primadaya Cilacap, Jawa Tengah Perusak Lingkungan Hidup yang Mematikan
Hadirnya PLTU membuat hak warga untuk mendapat udara bersih tercabut. Perampasan tanah juga membuat keadaan hidup masyarakat semakin tidak nyaman dan resah dan menjual tanah serta bangunannya kepada PLTU, tidak hanya wilayah tinggal namun wilayah pertanian yang sejak dulu menjadi sumber mata pencaharian lenyap akibat sawah yang selalu gagal panen
PLTU
Infrastruktur Energi Listrik
119
2020
Kriminalisasi Petani Desa Bayu Songon Banyuwangi oleh Perhutani
Supon petani desa Bayu Songgon Banyuwangi ditangkap oleh 6 orang polisi dan 10 orang dari pihak perhutani karena memungut kayu dari hutan yang ada di desanya. Pihak Pihak Perhutani mengklaim bahwa kayu yang dipungut oleh Supon adalah milik Perhutani
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
120
2018
Perampasan Tanah Warga untuk Pembangunan Bendungan Pasuruhan, Magelang
Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) berkehendak membangun bendungan di Desa Pasuruhan, Magelang dan sekitarnya. Kabarnya proyek ini akan mensupport debit air sebanyak 70% untuk Yogyakarta dengan rincian 1.100 liter/detik dan 30% sisanya untuk Kabupaten Magelang.