Konflik Kalim PT Tiran Sulawesi dan Desa Margacinta
area transmigran
Transmigrasi
112
2018
Konflik Transmigrasi di Desa Pudaria Jaya
area transmigran
Transmigrasi
113
2023
Perusahaan Tambang Bauksit PT.PPC diduga serobot lahan warga menjadi tempat pencucian bauksit
Tanah seluas 13 hektar milik Danel Alexsander S.Turnip yang diwariskan oleh orangtuanya di Desa Meranggau, Kecamatan Meliau, Sanggau diduga diserobot perusahaan pertambangan bauksit PT PPC. Lahan digunakan sebagai pencucian bauksit sehingga rusak parah.
Bauksit
Pertambangan
114
2023
Desa Pakel dan PT. PT Bumi Sari
Secara historis dimulai saat mereka menerima Akta 1929, tertanggal 11 Januari 1929 pada era pemerintahan kolonial Belanda yang mengizinkan mereka untuk membuka hutan seluas 4000 Bahu. Namun, dalam perjalanannya, kawasan Akta 1929 tersebut dikuasai oleh Perhutani dan PT Bumi Sari saat Orde Baru berkuasa yang terus berlangsung hingga saat ini
Perkebunan
Perkebunan
115
1987
Tempat Tinggal Masyarakat Adat Margo Bathin Bahar (Suku Anak Dalam) Berubah Menjadi Perkebunan Sawit
Konflik ini berawal dari pencadangan tanah seluas 40 ribu hektar untuk perkebunan sawit. Pihak perusahaan menggusur Dusun Tanah Menang, Pinang Tinggi dan Padang Salak.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
116
2021
Konflik Agraria dan Kriminalisasi Masyarakat Adat Dayak Marjun
PT TBPP menanam sawit diluar kawasan HGU yaitu diatas wilayah adat Dayak Marjun. PT TBPP melakukan pembabatan di kawasan hutan, sempadan sungai, dan kawasan pesisir
Eks-Perkebunan
Perkebunan
117
2022
Orang Wawoni dan Ancaman Tambang Nikel
Perusahaan tambang nikel mulai memasuki wilayah Pulau Wawoni Sulawesi Tenggara. Sebagian dari masyarakat ada yang menolak dan ada yang mendukung. Warga yang menolak tak ingin melepas lahan mereka seperti cengkih, pala, jambu mete, dll. Saat perusahaan baru membuka jalan tambang, sumber air warga menjadi keruh. Bagaimana saat perusahaan nikel saat beroperasi yg akan membuat air menjadi keruh dan tercemar.
Nikel
Pertambangan
118
2022
Konflik Koalisi Selamatkan Pulau Wawoni
Keberadaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak perusahaan Harita Group, di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara mengancam keselamatan warga, menggusur lahan pertanian-perkebunan dan berpotensi mencemari laut. Keduanya merupakan sumber ekonomi utama dari lebih dari 37.000 jiwa warga di Pulau Wawonii. Tidak hanya mengancam keselamatan dan ruang hidup warga, aktivitas pertambangan yang dilakukan PT GKP adalah ilegal karena banyak ditemukan pelanggaran hukum dan HAM, mulai dari aktivitas tambang di pulau kecil; Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang kadaluarsa; upaya kriminalisasi terhadap puluhan warga penolak tambang; hingga pengerahan aparat keamanan untuk mengintimidasi warga.
Manufacture
Pertambangan
119
2022
Konflik Warga komunitas Rancang Buka dengan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF)
Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo (BPOLBF) menggusur tanah garapan dan rumah warga di Labuan Bajo,Kabupaten Manggarai Barat,Nusa Tenggara Timur ,pada Kamis,21 April 2022.Hal ini dilakukan untuk kelancaran proyek infrastruktur pariwisata di Hutan Bowosie seluas 400 hektar
-
Pariwisata
120
2022
Kriminalisasi dan Perampasan Tanah Proyek Bendungan Mbay Lambo
Konflik agrarian dan kriminalisasi terjadi dalam pembangunan Bendungan Mbay Lambo di Nusa Tenggara Timur adalah contoh represifitas pemerintah melalui kebijakan Proyek Strategis Nasional. Bukannya dialog dan musyawarah,pemerintah lagi-lagi menurunkan apparat untuk menakuti warga yang menolak proyek beralokasi di Wilayah Adat Rendu tersebut.