DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

11 2017 Konflik Nelayan Desa Tamasaju dengan Pertambangan Pasir Laut PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul Pertambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul dalam rangka reklamasi menyebabkan rusaknya lingkungan di Desa Tamasaju khususnya di pesisir dan lautnya, dan juga menyebabkan terganggunya perekonomian masyarakat.
Pasir Laut
Pertambangan
12 2017 Konflik Nelayan Desa Tamalate dengan Pertambangan Pasir Laut PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul Pertambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul dalam rangka reklamasi menyebabkan rusaknya lingkungan di Desa Tamalate khususnya di pesisir dan lautnya, dan juga menyebabkan terganggunya perekonomian masyarakat.
Pasir Laut
Pertambangan
13 2017 Konflik Nelayan Desa Sampulungan dengan Pertambangan Pasir Laut PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul Pertambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul dalam rangka reklamasi menyebabkan rusaknya lingkungan di Desa Sampulungan khususnya di pesisir dan lautnya, dan juga menyebabkan terganggunya perekonomian masyarakat.
Pasir Laut
Pertambangan
14 2017 Konflik Nelayan Desa Kaluku Bodo dengan Pertambangan Pasir Laut PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul Pertambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul dalam rangka reklamasi menyebabkan rusaknya lingkungan di Desa Kaluku Bodo khususnya di pesisir dan lautnya, dan juga menyebabkan terganggunya perekonomian masyarakat.
Pasir Laut
Pertambangan
15 2017 Konflik Masyarakat Desa Galesong Kota dengan Pertambangan Pasir Laut PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul Masyarakat Desa Galesong Kota yang umumnya berprofesi sebagai nelayan terganggu oleh adanya pertambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul sehingga pendapatan yang didapat menjadi berkurang.
Pasir Laut
Pertambangan
16 2017 Konflik Nelayan Desa Boddia dengan Pertambangan Pasir Laut PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul Pertambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul dalam rangka reklamasi menyebabkan rusaknya lingkungan di Desa Boddia khususnya di pesisir dan lautnya, dan juga menyebabkan terganggunya perekonomian masyarakat.
Pasir Laut
Pertambangan
17 2014 Konflik Pertambangan PT Mikro Metal Perdana (MPP) VS Desa Kahuku Pulau Bangka menjadi perhatian pemerhati lingkungan dan terus menjadi berita di Sulawesi Utara sejak kehadiran PT MMP yang pada 2008 mendapat IUP eksplorasi bijih besi dari Bupati . Izin itu berupa pemberian hak kepada PT MMP untuk melakukan eksplorasi pada lahan seluas 1.300 hektar atau 27 persen dari luas total Pulau Bangka. Pada 2010, Sompie kembali mengeluarkan IUP yang memperpanjang izin eksplorasi PT MMP serta memperluas wilayah eksplorasi menjadi 2.000 hektar atau 41,66 persen dari luas Pulau Bangka. Warga Bangka pun terpecah menjadi dua, yang menerima kehadiran PT MMP dan yang menolak pertambangan. Warga yang menolak dan didukung oleh aktivis lingkungan beralasan bahwa Bangka punya peran penting dan punya kekayaan hayati laut yang khas. Pulau ini juga memiliki terumbu karang yang sangat baik. Warga penolak tambang lalu mendaftarkan gugatan terhadap izin PT MMP yang diberikan Bupati Minut ke PTUN Manado pada 2012. Tuntutan hukum mereka berdasar pada fakta bahwa Pulau Bangka nyata-nyata adalah pulau kecil, seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang mengatur bahwa usaha pertambangan pada pulau yang ukurannya lebih kecil dari 2.000 kilometer persegi adalah ilegal.
Pasir Besi
Pertambangan
18 2012 Konflik PT. Sumber Energi Jaya (SEJ) dengan Warga Desa Picuan PT Sumber Energi Jaya (PT SEJ), perusahan tambang emas yang beroperasi di Minahasa Selatan (Minsel), melingkupi area yang ditenggarai lintas kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Disisi lain adalah masyarakat beberapa desa seperti Tokin, Picuan, Karimbow yang pada akhir tahun 2000-an sempat beralih profesi dari masyarakat tani menjadi masyarakat pertambangan pasca temuan adanya kandungan emas di desa mereka tersebut. Berawal dengan upaya penahanan pemilik area tambang rakyat di Desa Picuan oleh aparat negara bersenjata lengkap, pada 4 Juni 2012. Polisi menyerang warga desa menjelang tengah malam, sekitar pukul 22.30 WITA, yang menyebabkan sejumlah warga desa tertembak dan mengalami luka-luka. Kejadian ini bermula dari konflik pertambangan. Warga desa Picuan menolak kehadiran perusahaan tambang swasta, yaitu PT. Sumber Energi Jaya (SEJ). Bagi warga, kehadiran perusahaan swasta itu akan menggusur pertambangan rakyat. Sebab, kawasan tersebut memang kawasan tambang rakyat.
Emas
Pertambangan
19 2012 Konflik PT. Gemala Borneo Dengan Warga Pulau Romang Masyarakat Pulau Romang melakukan penolakan terhadap beroperasinya PT. Gemala Borneo Utama. Penolakan warga didasari atas kekhawatiran warga beroperasinya pertambangan tersebut akan merusak lingkungan hidup dan kelestarian alam pulau Romang dan sekitarnya. 25 April 2012, OP dianiaya dan ditikam oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal. Pada hari yang sama peristiwa penganiayaan dan penikaman ini dilaporkan ke Polres Ambon berdasarkan No Lap Polisi : LP/324/IV/2012/Maluku/Res Ambon. Namun hingga hari ini tidak ada perkembangan yang cukup berarti yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Ambon atas laporan tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Maluku, 13 Juli 2012 justru menetapkan OP sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Bupati Maluku Barat Daya. Kriminalisasi tidak hanya dilakukan terhadap OP, tanggal 28 Juni 2012, 27 orang warga pulau Romang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor Kisar Maluku Barat Daya, dengan sangkaan melakukan pengrusakan terhadap fasilitas perusahaan. Semanjak Tanggal 16 Febuari 2017, Gubernur Maluku menghentikan sementara kegiatan operasi pertambangan emas PT Gemala Borneo Utama di Pulau Romang Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) lantaran menyebabkan pencemaran lingkungan. Penghentian kegiatan operasi pertambangan emas PT Gemala Borneo Utama tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku nomor 70 Tahun 201
Emas
Pertambangan
20 2017 Operasi PT Baula Petra Buana di Kecamatan Tinanggea, merusak budidaya rumput laut warga Eksploitasi tambang nikel di Kanowe Selatan, Sulawesi Tenggara, membawa kesengsaraan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Salah satu, operasi PT Baula Petra Buana di Kecamatan Tinanggea, dmerusak budidaya rumput laut warga. Gudang ore nikel tepat di bibir pantai dan pelayaran kapal pemuat ore bikin budidaya rumput laut warga rusak dan mati. kerusakan tempat budidaya rumut laut karena banyak ore nikel jatuh ke laut dan pelayaran kapal tongkang pemuat nikel mentah
Nikel
Pertambangan
Displaying : 11 - 20 of 58 entries, Rows/page: