DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

11 2017 Konflik Nelayan Desa Boddia dengan Pertambangan Pasir Laut PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul Pertambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul dalam rangka reklamasi menyebabkan rusaknya lingkungan di Desa Boddia khususnya di pesisir dan lautnya, dan juga menyebabkan terganggunya perekonomian masyarakat.
Pasir Laut
Pertambangan
12 2014 Konflik Pertambangan PT Mikro Metal Perdana (MPP) VS Desa Kahuku Pulau Bangka menjadi perhatian pemerhati lingkungan dan terus menjadi berita di Sulawesi Utara sejak kehadiran PT MMP yang pada 2008 mendapat IUP eksplorasi bijih besi dari Bupati . Izin itu berupa pemberian hak kepada PT MMP untuk melakukan eksplorasi pada lahan seluas 1.300 hektar atau 27 persen dari luas total Pulau Bangka. Pada 2010, Sompie kembali mengeluarkan IUP yang memperpanjang izin eksplorasi PT MMP serta memperluas wilayah eksplorasi menjadi 2.000 hektar atau 41,66 persen dari luas Pulau Bangka. Warga Bangka pun terpecah menjadi dua, yang menerima kehadiran PT MMP dan yang menolak pertambangan. Warga yang menolak dan didukung oleh aktivis lingkungan beralasan bahwa Bangka punya peran penting dan punya kekayaan hayati laut yang khas. Pulau ini juga memiliki terumbu karang yang sangat baik. Warga penolak tambang lalu mendaftarkan gugatan terhadap izin PT MMP yang diberikan Bupati Minut ke PTUN Manado pada 2012. Tuntutan hukum mereka berdasar pada fakta bahwa Pulau Bangka nyata-nyata adalah pulau kecil, seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang mengatur bahwa usaha pertambangan pada pulau yang ukurannya lebih kecil dari 2.000 kilometer persegi adalah ilegal.
Pasir Besi
Pertambangan
13 2012 Konflik PT. Sumber Energi Jaya (SEJ) dengan Warga Desa Picuan PT Sumber Energi Jaya (PT SEJ), perusahan tambang emas yang beroperasi di Minahasa Selatan (Minsel), melingkupi area yang ditenggarai lintas kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Disisi lain adalah masyarakat beberapa desa seperti Tokin, Picuan, Karimbow yang pada akhir tahun 2000-an sempat beralih profesi dari masyarakat tani menjadi masyarakat pertambangan pasca temuan adanya kandungan emas di desa mereka tersebut. Berawal dengan upaya penahanan pemilik area tambang rakyat di Desa Picuan oleh aparat negara bersenjata lengkap, pada 4 Juni 2012. Polisi menyerang warga desa menjelang tengah malam, sekitar pukul 22.30 WITA, yang menyebabkan sejumlah warga desa tertembak dan mengalami luka-luka. Kejadian ini bermula dari konflik pertambangan. Warga desa Picuan menolak kehadiran perusahaan tambang swasta, yaitu PT. Sumber Energi Jaya (SEJ). Bagi warga, kehadiran perusahaan swasta itu akan menggusur pertambangan rakyat. Sebab, kawasan tersebut memang kawasan tambang rakyat.
Emas
Pertambangan
14 2012 Konflik PT. Gemala Borneo Dengan Warga Pulau Romang Masyarakat Pulau Romang melakukan penolakan terhadap beroperasinya PT. Gemala Borneo Utama. Penolakan warga didasari atas kekhawatiran warga beroperasinya pertambangan tersebut akan merusak lingkungan hidup dan kelestarian alam pulau Romang dan sekitarnya. 25 April 2012, OP dianiaya dan ditikam oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal. Pada hari yang sama peristiwa penganiayaan dan penikaman ini dilaporkan ke Polres Ambon berdasarkan No Lap Polisi : LP/324/IV/2012/Maluku/Res Ambon. Namun hingga hari ini tidak ada perkembangan yang cukup berarti yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Ambon atas laporan tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Maluku, 13 Juli 2012 justru menetapkan OP sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Bupati Maluku Barat Daya. Kriminalisasi tidak hanya dilakukan terhadap OP, tanggal 28 Juni 2012, 27 orang warga pulau Romang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor Kisar Maluku Barat Daya, dengan sangkaan melakukan pengrusakan terhadap fasilitas perusahaan. Semanjak Tanggal 16 Febuari 2017, Gubernur Maluku menghentikan sementara kegiatan operasi pertambangan emas PT Gemala Borneo Utama di Pulau Romang Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) lantaran menyebabkan pencemaran lingkungan. Penghentian kegiatan operasi pertambangan emas PT Gemala Borneo Utama tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku nomor 70 Tahun 201
Emas
Pertambangan
15 2017 Operasi PT Baula Petra Buana di Kecamatan Tinanggea, merusak budidaya rumput laut warga Eksploitasi tambang nikel di Kanowe Selatan, Sulawesi Tenggara, membawa kesengsaraan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Salah satu, operasi PT Baula Petra Buana di Kecamatan Tinanggea, dmerusak budidaya rumput laut warga. Gudang ore nikel tepat di bibir pantai dan pelayaran kapal pemuat ore bikin budidaya rumput laut warga rusak dan mati. kerusakan tempat budidaya rumut laut karena banyak ore nikel jatuh ke laut dan pelayaran kapal tongkang pemuat nikel mentah
Nikel
Pertambangan
16 2007 Konflik PT Bumi Inti Sulawesi (BIS) di Baubau Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga aktivitas pertambangan nikel oleh PT Bumi Inti Sulawesi (BIS) di hutan produksi terbatas blok Sorowolio, Kota Baubau, dilakukan secara ilegal. Direktur Walhi Sultra mengatakan (2/2014), perusahaan itu melakukan perambahan hutan dengan membuat jalan sepanjang 24 kilometer dan lebar sekitar 35 kilometer tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. "Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, fasilitas jalan dan sarana pendukung pabrik serta praktek perambahan hutan secara ilegal itu disinyalir terjadi . Hasil kajian Walhi, aktivitas yang dilakukan PT BIS di blok Sorawolio seluas 1,796 hekatre itu diduga melakukan tindakan pidana kehutanan dan melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Baubau.
Nikel
Pertambangan
17 2007 PT Aneka Tambnag Mencemari Laut di Desa Hakatotubu Desa Hakatotubu dan Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa merupakan suatu daerah yang sebagian besar wilayahnya merupakan lokasi pertambangan nikel berskala nasional maupun internsional .salah satunya adalah PT ANTAM, Di Pomala, Antam beroperasi sejak tahun 1968, berkonsentrasi pada nikel dengan luas konsesi 6.000 hektar. Keberadaan perussahaan pertambangan tersebut sangat dekat dengan lokasi tempat tinggal nelayan-nelayan yang menggantungkan mata pencahariannya dari budidaya kelautan seperti Teripang dan Rumput laut. Desa Hakatotobu dan Desa tambea awalnya adalah wilayah penghasil rumput laut dari teripang. Sampai saat ini masih terdapat sisa-sisa tambak teripang. Budidaya dan rumput laut membutuhkan air laut yang jernih. Operasi usaha tambang Nikel yang mengalirkan limbah ke laut menyebabkan kerusakan pada lingkungan (laut) dan berdampak [ada bekerlangsung mata pencaharian warga desa Hakatotubu dan desa Tambea
Nikel
Pertambangan
18 2010 Konflik PT Buana Eltra (BE) dengan Masyarakat Talang Nangka Desa Gunung Kuripan PT Buana Eltra (BE) melakukan eksploitasi tambang batubara tanpa disertai oleh pelepasan hak atas tanah masyarakat setempat. Masyarakat Talang Nangka Desa Gunung Kuripan Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan ini yang dianggap telah menyerobot tanah mereka. Namun dengan tegas perusahaan menolak tuntutan 47 Kepala Keluarga (KK) di Talang Nangka, Desa Gunung Kuripan yang meminta ganti rugi lahan milik mereka seluas 300 hektare (ha) yang saat ini dikelola perusahaan pertambangan batubara tersebut. Alasannya, manajemen merasa sudah melakukan ganti rugi sesuai prosedur. Besarnya antara Rp20 juta-Rp25 juta per hektar. Pembebasan lahan telah dilakukan sejak 2010.
Batu Bara
Pertambangan
19 2012 Konflik Pertambangan Rakyat dengan Polsek Aur Jaya dan Pemerintah Aur jaya Dharmasraya Warga di sekitar Sitiung V Jorong Aur Jaya Kenagarian Koto Padang melakukan penambangan tanpa ijin. Pemerintah Daerah melarang aktivitas tersebut, namun karena tidak ada alternatif pekerjaan maka masyarakat tetap melakukannya. Dengan kekuatan dari kepolisian, pemerintah melakukan berbagai tindakan represi untuk menghentikan aktivitas tersebut. Akibatnya serangkaian kekerasan menimpa masyarakat seperti sweeping, penangkapan paksa secara membabibuta pada setiap laki-laki, penyiksaan, pembakaran kendaraan, dll. Atas kejadian tersebut masyarakat mengalami trauma yang mendalam
Emas
Pertambangan
20 2007 Konflik Masyarakat Adat Lunang dengan PT Tripabara Areal konflik berada di areal merupakan hutan ulayat Nagari yang belum dikuasi dan dibagi-bagi kepada suku dan kaum di Lunang. Areal hutan Nagari tersebut dikelola dan diatur dengan hukum adat. Ketentuan adat Minangkabau yang mengikatnya diwakili oleh Niniak Mamak (Kepala Adat) nan Salapan untuk mengawasinya dan mengaturnya. Namun Pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2007 adanya perjanjian kerjasama PT.Triba Bara dengan Niniak Penghulu Nan Salapan, mengenai penyerahan tanah ulayat seluas 2000 Ha yang disahkan oleh Notaris Indra Jaya S.H, dengan Nomor 2.409/SBTB/V/2007 dengan fee atas tambang batu bara Rp.65.00/Ton. Sampai saat ini fee yang dimaksud belum diterima niniak mamak, dikarenakan belum jalannya kegitan produksi pertambangan. Berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Lokasi tersebut berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT). Secara ekologis lokasi penambangan batu bara berada di aliran Sungai Kumbung Gadang atau Sub DAS Batang Lunang yang bermuara di Samudera Hindia.
Batu Bara
Pertambangan
Displaying : 11 - 20 of 53 entries, Rows/page: