DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

11 2019 Usaha Masyarakat Adat Sabuai dalam Mempertahankan Hutan dari Perusahaan CV Sumber Berkat Makmur Puluhan warga Negeri Sabuai memprotes atas penyerobotan hutan adat dan dugaan pembalakan kayu di hutan Gunung Ahwale oleh perusahaan CV Sumber Berkat Makmur (SBM). Hal ini terjadi karena pihak perusahaan bersikeras dan tetap menerobos hutan adat. Oleh karena itu, aksi masyarakat semata-mata untuk membela hak-hak atas hutan dan gunung yang dirampas perusahaan. Hutan itu sangat sakral karena terdapat kuburan leluhur, bahkan lokasi itu adalah kampung lama warga Sabuai. Padahal warga Negeri Sabuai tak memberi izin perusahaan eksploitasi di hutan tersebut. Mereka hanya memberi tiga lahan, yakni, di Hutan Wasaba, Mayaram dan Ihatollus.
Hutan Produksi
Hutan Produksi
12 2019 Konflik warga 12 Desa di Kecamatan Mandiangin dengan PT Agronusa Alam Sejahtera Ratusan warga Kecamatan Mandiangin yang berasal dari 12 desa menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Sarolangun pada hari anti korupsi sedunia 9 Desember 2019. Mereka menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Sarolangun terhadap persoalan konflik lahan mereka dengan PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS). PT AAS telah melakukan penggusuran terhadap lahan perkebunan karet serta telah menghilangkan barang bukti dengan melakukan pembakaran. Setidaknya lebih dari 1000 jiwa terdampak mengalami total kerugian sebanyak 250 milyar rupiah.
HTI
Hutan Produksi
13 2019 Penolakan Orang Mentawai terhadap HTI PT Biomass Andalan Energi Koalisi Pembela HAM Sumatera Barat meminta kepada Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk membatalkan izin IUPHHK-HTI PT. Biomass Andalan Energi (PT BAE) pada Oktober 2019 sebagai respon atas terbitnya kembali izin PT BAE pada Desember 2018. Semula KLHK telah membatalkan izin tersebut melalui Dirjen PHPL pada Januari 2018. Izin baru tersebut didapatkan oleh PT BAE melalui proses Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission). Pengeluaran izin ini bukan hanya berpotensi menimbulkan konflik antara warga dengan perusahaan, tetapi juga konflik sosial antar suku di Mentawai.
HTI
Hutan Produksi
14 2020 Konflik Petani di 5 Kabupaten dengan PT WKS (Perusahaan Meracuni Tanaman Petani) Konflik PT WKS dengan masyarakat sekitar areal konsesinya seakan tidak pernah berhenti. Pada April 2020 ketika Indonesia sedang dilanda darurat COVID-19 beredar video yang direkam oleh warga: seseorang yang mengaku sebagai kontraktor perusahaan menerbangkan drone yang kemudian menyemprotkan cairan putih ke lahan warga yang ditanami sawit, yang merupakan lahan adat masyarakat Dusun Pelayang Tebat, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Tanaman warga diracuni perusahaan.
HTI
Hutan Produksi
15 2015 KONFLIK DI WILAYAH KELOLA RAKYAT DI DESA PEMAYUNGAN KECAMATAN SUMAY KABUPATEN TEBO DENGAN PT. ALAM BUKIT TIGAPULUH (PT.Panda Lestari / WWF) Wilayah Administrasi Desa Pemayungan tanpa sepengatahuan masyarakat dan pemerintahan Desa dimasukkan kedalam izin Restorasi PT.ABT,izin PT.ABT Blok II seluas ± 16.570 ha,dan setelah di overlay dengan Peta Administrasi Desa Pemayungan maka ada sekitar 14.000 ha wilayah administrasi Desa Pemayungan yang masuk kedalam Izin PT.ABT.
Hutan Produksi
Hutan Produksi
16 2007 Konflik Antara Masyarakat Desa Pemayungan / Serikat Tani Sumay Mandiri dengan PT. Lestari Asri Jaya PT. Lestari Asri jaya telah mendapatkan pencadangan areal dari Menteri Kehutanan melalui Surat No. S.662/Menhut-VI/2009, tanggal 21 Agustus 2009 tentang perintah pemenuhan Kewajiban SP-1 IUPHHK-HTI. Sesuai dengan Surat Menhut tersebut disebutkan bahwa areal pencadangan IUPHHK-HT PT. Lestari Asri Jaya terletak di Kabupaten Tebo Propinsi Jambi seluas 61.495 Ha,Areal pencadangan PT. Lestari Asri Jaya juga telah mendapatkan dukungan dari Gubernur Jambi melalui Surat No. 522/3639/Dinhut/2008 tanggal 8 September 2008 perihal Rekomendari PT. Lestari Asri Jaya atas Permohonan Areal IUPHHK-HT yang terletak di Kelompok Hutan Pasir Mayang – Sungai Sumai – Sungai Mengatal di kabupaten Tebo, Propinsi Jambi. Selain itu, pencadangan ini juga telah mendapatkan dukungan dari Surat Bupati Tebo No. 522/487/Dinhut/2008 tanggal 15 Agustus 2008 perihal Pertimbangan Terhadap Areal yang dimohon PT. Lestari Asri Jaya.Izin-izin yang keluar ini tidak melibatkanmasyarakat yang secara langsung berada dikawasan yang masuk kearea pencadangan PT.LAJ lagi-lagi pemerintah dengan sengaja memberikan izin tanpa melihat dan turun langsung ke lokasi yang akan dijadikan areal pencadangan tersebut,masyrakat Desa Pemayungan sudah terlebih dahulu memanfaatkan lahan yang masuk ke areal pencadangan ini sebagai ladang dan kebun mereka.
HTI
Hutan Produksi
17 2015 Konflik Masyarakat Adat Suku Talang Mamak VS PT. Alam Bukit Tiga puluh ( PT. Panda Lestari / WWF ) Konflik Antara mansyarakat yang memperjuangkan wilayah adat dimulai pada saat terbitnya Surat keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal no.7/1/IUPHHK-HA /PMDN/2015 berdasarakan dokumen yang dikeluarkan oleh kantor lingkungan hidup Tebo dan bupati Tebo pada tanggal 24 juli 2015 dikeluarkanlah Izin Restorasi PT.Alam Bukit Tigapuluh, total penguasaan lahan yang diberikan kepada perusahaan yang bergerak di bidang Restorasi Ekosistem ini seluas ± 39.200 ha yang terbagi kedalam 2 blok,yaitu blok barat dan timur.
Hutan Produksi
Hutan Produksi
18 2007 Konflik Kelompok Tani Sakato Jaya, Desa Lubuk Mandarsyah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Dengan PT. WKS Konflik yang terjadi di Desa Lubuk Mandarsah mengarah ke proses penyelesaian, pasca Terbunuhnya Indra Pelani Pada Tahun 2015 hingga sekarang masyarakat masih bertahan dan belum ada penyelesaian terkait konflik dan kejelasan status serta hak atas tanah yang sudah dikuasai dan dikelola, proses yang akan di lalui masih membutuhkan waktu, hal ini terkait dengan pilihan penyelesaian konflik yang akan dilakukan nantinya dan juga tuntutan atas lahan seluas ± 1500 Ha.
HTI
Hutan Produksi
19 1987 Konflik Masyarakat Kampung Long Isun Dengan Dengan PT Kemakmuran Berkah Timber (TBK) Secara geografis, Kampung Long Isun terletak di Kecamatan Long Pahangai,Kabupaten Mahakam Ulu . Berdasarkan Peta Administrasi Kabupaten Kutai Barat, dan Peta Lampiran SK Bupati Kutai Barat No. 136.146-3/K.917/2011, yang di inisiasi oleh PT. Kemakuran Berkah Timber (KBT) dan PT. Roda Mas Group, di Fasilitasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat The Nature Conservancy (TNC) Kampung Long Isun memiliki Luas wilayah 78,040 Hektar. Namun hasil pemetaan Yang di lakukan oleh Pemerintah Kutai Barat yang di fasilitasi Oleh TNC tidak di di terima atau di sepakati oleh Kampung Long Isun dengan alasan tidak sesuai dengan batas-batas berdasarkan sejarah yang merupakan warisan leluhur Masyarakat melakukan Pemetaan Partisipatif pada April 2013 dengan melakukan survey lapangan sehingga luas wilayah berdasarkan sejarah dan pemetaan partiptasif sebagai Sejumlah 80,049 Ha. Wilayah ini menjadi sengketa antara Kampung Long Isun,dan Kampung Naha Aruq karena berbagai macam versi Kampung Naha Aruq mengkalim bahwa batas dengan Long Isun adalah Mudik Sungai Besangaq Sebelah Kanan Mudik sampai muara sungai Marong naik dari sungai Marong tembus ke Sungai Wang melewati Gunung Bayung sehingga dilihat di peta bahwa wilayah yang di klaim oleh Naha Aruq termasuk dalam wilayah administratif kampung Long Isun berdasarkan sejarah batas yang tertulis di atas. Situasi semakin konflik karena wilayah tersebut di serahkan oleh Kampung Naha Aruq kepada Perusahaan Kayu bernama PT Kemakmuran Berkat Timber (KBT) membuka Rencana Kerja Tahunan pada tahun 2014 untuk menebang dan mengambil kayunya.
HPH
Hutan Produksi
20 2017 Konflik Masyarakat Adat Alam Surambi Sungai Pagu dengan PT. Andalas Merapi Timber Konflik tenurial antara masyarakat adat Alam Surambi Sungai Pagu dengan PT. AMT sebagai pemegang konsesi HPH membara setelah dilayangkannya Surat oleh Masyarakat adat Alam Surambi Sungai Pagu pada tanggal 27 Juli 2011 yang berisi Permohanan Penolakan, Pencabutan dan Peninjauan Kembali Izin HPH PT Andalas Merapi (AMT) kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Surat tersebut disusun berdasarkan hasil kesepakatan bersama Pimpinan Lembaga Adat, Ninik Mamak, Pemerintah Nagari, tokoh masyarakat, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, pemuda dan masyarakat se-Alam Surambi Sungai Pagu yang menolak dengan tegas keberadaan PT AMT dalam kawasan hutan ulayat masyarakat adat Alam Surambi Sungai Pagu
HPH
Hutan Produksi
Displaying : 11 - 20 of 81 entries, Rows/page: