Konflik agraria di Desa Pudaria Jaya eks UPT Moramo 1B
area transmigran
Transmigrasi
12
2016
PT Merbau Jaya Indah Raya menggusur lahan warga Desa Rakawuta
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
13
2015
Perusahaan Sawit PT Merbau Jaya Indah Raya Grup dan Warga Transmigrasi Blok I Unit Pemukiman dan Trasmigrasi (UPT) Arongo
Klaim sepihak perusahaan atas lahan usaha II masyarakat dalam izin hak guna usaha (HGU) Merbau ini berakhir dengan sebagian lahan dan tanaman warga tergusur pada 2015.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
14
2016
Konflik Kalim PT Tiran Sulawesi dan Desa Margacinta
area transmigran
Transmigrasi
15
2018
Konflik Transmigrasi di Desa Pudaria Jaya
area transmigran
Transmigrasi
16
2022
Orang Wawoni dan Ancaman Tambang Nikel
Perusahaan tambang nikel mulai memasuki wilayah Pulau Wawoni Sulawesi Tenggara. Sebagian dari masyarakat ada yang menolak dan ada yang mendukung. Warga yang menolak tak ingin melepas lahan mereka seperti cengkih, pala, jambu mete, dll. Saat perusahaan baru membuka jalan tambang, sumber air warga menjadi keruh. Bagaimana saat perusahaan nikel saat beroperasi yg akan membuat air menjadi keruh dan tercemar.
Nikel
Pertambangan
17
2022
Konflik Koalisi Selamatkan Pulau Wawoni
Keberadaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak perusahaan Harita Group, di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara mengancam keselamatan warga, menggusur lahan pertanian-perkebunan dan berpotensi mencemari laut. Keduanya merupakan sumber ekonomi utama dari lebih dari 37.000 jiwa warga di Pulau Wawonii. Tidak hanya mengancam keselamatan dan ruang hidup warga, aktivitas pertambangan yang dilakukan PT GKP adalah ilegal karena banyak ditemukan pelanggaran hukum dan HAM, mulai dari aktivitas tambang di pulau kecil; Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang kadaluarsa; upaya kriminalisasi terhadap puluhan warga penolak tambang; hingga pengerahan aparat keamanan untuk mengintimidasi warga.
Manufacture
Pertambangan
18
2019
Konflik antara warga Kabupaten Konawe Kepulauan dengan PT Gema Kreasi Persada, pertambangan
Sepanjang tahun 2019, PT GKP melakukan penerobosan lahan kebun warga di Pulau Wawonii. Pohon jambu mete, kelapa, pala, kakao dan pisang yang selama ini diusahakan warga hilang sia-sia. Lahan tersebut adalah lahan yang telah mereka kelola selama 30 tahun, dan mereka pun tidak pernah absen membayar pajak.
Nikel
Pertambangan
19
1999
Konflik Kehutanan oleh Pemkab Muna di Kecamatan Katobu
Konflik ini melibatkan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan dengan pemerintah setempat, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Muna. Konflik dipicu oleh keluarnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan (SK Menhutbun) No. 454 tahun 1999 tentang Penetapan Kawasan Hutan dan Perairan di Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 2.518.337 hektar. Dalam kasus ini sempat terjadi aksi kekerasan fisik yang dilakukan oleh aparat Pemerintah Daerah terhadap masyarakat. Beberapa warga bahkan ditangkap, diadili, dan divonis pengadilan. pada tahun 2003 Berdasarkan putusan pengadilan No. 37/Pid.B/2003/PN. Raha, empat orang warga petani Kontu didakwa menduduki kawasan hutan dengan tidak sah. Putusan ini didasarkan pada keterangan saksi mantan kepala BPN yang menyatakan Kontu masuk dalam hutan lindung.
Hutan Lindung
Hutan Lindung
20
2017
Operasi PT Baula Petra Buana di Kecamatan Tinanggea, merusak budidaya rumput laut warga
Eksploitasi tambang nikel di Kanowe Selatan, Sulawesi Tenggara, membawa kesengsaraan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Salah satu, operasi PT Baula Petra Buana di Kecamatan Tinanggea, dmerusak budidaya rumput laut warga. Gudang ore nikel tepat di bibir pantai dan pelayaran kapal pemuat ore bikin budidaya rumput laut warga rusak dan mati. kerusakan tempat budidaya rumut laut karena banyak ore nikel jatuh ke laut dan pelayaran kapal tongkang pemuat nikel mentah