Tidak ada titik temu kesepakatan pembebasan lahan antara PT. Buana tunas Sejahtera dan Masyarakat adat Iban Bidau
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
12
1999
Hutan Dayak Kayaan Mendalam dirusak perusahaan HTI
PT. LJM yang beroperasi sejak tahun 1994 telah menipu penduduk. Orang Kayaan tidak pernah merasa menyerahkan tanah pada PT. LJM untuk dijadikan HTI. PT. LJM Melakukan berbagai cara seperti penipuan terhadap masyarakat, pembakaran hutan, dan melanggar hukum adat Dayak Kayaan Mendalaam
hutan
Hutan Produksi
13
2010
Hutan Adat Kapuas Terancam Hilang
Ribuan warga berunjuk rasa menuntut Bupati Kapuas Hulu untuk mencabut ijin HPH Perusahaan yang ada di wilayah adat mereka.
hutan
Hutan Produksi
14
2004
Inkuiri Nasional Kalbar: Konflik Berkepanjangan di Semunying Jaya
Masyarakat Semunying Jaya, meminta agar PT. LL mengembalikan kawasan hutan adat mereka sekitar 1.420 hektar yang telah dirampas. “Perusahaan juga telah mengambil atau menggusur kuburan leluhur
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
15
2002
Ilegal logging di hutan Adat Dayak Iban Dusun Kumba Desa Kumba
PT. AMP tidak melakukan penanaman kelapa sawit sesuai perizinannya. Tetapi perizinan tersebut justru hanya dimanfaatkan untuk mengambil kayu yang tersisa termasuk merambah kayu diwilayah hutan adat milik masyarakat Dusun Kumba Desa Kumba
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
16
2000
PT. Lundu Sawmill mencuri kayu di Dusun Pareh Desa Kumba
Tahun 2000, PT. Lundu Sawmill milik pengusaha Sarawak-Malaysia, mencuri kayu di wilayah Indonesia (Dusun Pareh Desa Kumba). Dengan ada pencurian kayu di wilayah Indonesia
Eks-Perkebunan
Perkebunan
17
1998
Perhutani Membalak Hutan Masyarakat Adat Iban
Perum Perhutani masuk Dusun Pareh dan Dusun Semunying Bungkang. Perum Perhutani ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan reboisasi bekas lahan HPH PT Yamaker Kalbar Jaya. Reboisasi yang direncanakan tidak pernah direalisasikan. Perum Perhutani justru sebaliknya melakukan pembalakan terhadap hutan alam yang tersisa. Kayu yang ditebang oleh Perum Perhutani dijual ke Malaysia Timur (Sarawak). Kawasan hutan yang ditebang oleh Perum Perhutani adalah wilayah hutan masyarakat adat
Perum Perhutani
Perkebunan
18
1987
Pembalakan Hutan Adat Dayak Iban oleh Perusahaan
Tahun 1987, perusahaan HPH PT Yamaker Kalbar Jaya mendapatkan konsesi untuk pengusahaan hutan. PT Yamaker Kalbar Jaya dalam kegiatan pembalakan lapangan sempat menggusur wilayah hutan masyarakat adat Dusun Pareh Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang, Kab. Sambas (belum pemekaran wilayah). Atas pelanggaran tersebut PT. Yamaker Kalbar Jaya dikenakan sanksi adat oleh masyarakat adat.
hutan
Hutan Produksi
19
1980
Eksploitasi Bertubi-tubi perusahaan di tanah adat Semunying Jaya
Situasi yang dialami masyarakat adat Semunying Jaya, dianalogikan tak ada waktu untuk menghela nafas yaitubertubi-tubi konsesi perusahaan menggerogoti hutan adat Semunying. Pasalnya sejak tahun 1980-an hingga 1990-an sebagai awal dari eksploitasi hutan adat Semunying Jaya oleh perusahaan PT. Yayasan Maju Kerja (Yamaker).
hutan
Hutan Produksi
20
1996
Klaim sepihak PT. MAS II & III atas tanah adat masyarakat Entapang dan Kerunang
Sistem pinjam pakai yang diberikan masyarakat secara lisan yaitu menyewakan lahan seluas 1.462 Ha selama 25 tahun (hingga 2020), nyatanya telah diabaikan perusahaan yang mendapatkan izin HGU seluas 8.741 Ha dengan masa berlaku 2030. Sejak saat itulah, wilayah masyarakat adat Entapang dan Kerunang telah diklaim milik perusahaan.