Warga Cirebon gugat pemerintah atas izin lingkungan PLTU Batubara Kanci
Hari ini masyarakat terdampak pembangunan PLTU Batubara Kanci di Cirebon mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas diterbitkannya izin lingkungan tentang kegiatan dan pembangunan PLTU Batubara yang berlokasi di kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Gugatan disampaikan oleh Rakyat Penyelamat Lingkungan (RAPEL) ke Pengadilan Tata Usaha Bandung (TUN), didampingi Tim Advokasi Hak Atas Keadilan Iklim.
PLTU
Infrastruktur Energi Listrik
12
1971
Peternakan Tapos, Bogor
Lahan garapan yang berada di Tapos, pada mulanya merupakan kawasan hutan yang telah lama digarap oleh warga Desa Cibedug dan desa sekitarnya. Hingga kemudian pada 1930, hak erfpacht verponding No. 57 dan 58 diterbitkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda kepada NV Cultuur Maatschappij Pondok Gedeh dengan masa berlaku hingga 2005, untuk ditanami kina dan teh seluas ± 700 Ha. Meskipun telah mengantongi hak erfpacht, warga tetap diperbolehkan menggarap lahannya dengan menanam berbagai macam jenis sayuran, buah-buahan, dan palawija. Warga mengakui bahwa dari hasil garapan tersebut, mereka mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka sehari-hari (subsisten).
PTPN
Eks-Perkebunan
Perkebunan
13
1988
Kasus Cimacan
Konflik warga Desa Cimacan, Cianjur, dengan PT Bandung Asri Mulia yang hendak membangun lapangan golf di atas lahan pertanian warga yang subur.
-
Pariwisata
14
2013
Penolakan Masyarakat atas Perpanjangan HGU PT. Hevea Indonesia
Komnasham telah menerima pengaduan warga desa curug bitung, nanggung, dan cisarua, Kec.Nanggung, Kab Bogor yang tergabung dalam organisasi Amanat (aliansi masyarakat nanggung transformatif), yang dalam hal ini menyatakan telah menggarap sekitar 170 ha lahan perkebunan nanggung sejak tahun 1997. Lahan tersebut secara formal merupakan perkebunan karet dengan HGU No.29/HGU/DA/88 seluas 310,783 ha yang dikuasai oleh PT.Hevea Indonesia dan akan berakhir pada bulan Desember 2013