Kisah Perjuangan Warga, merebut kembali lahan yang dikuasai PT. Rapala di Aceh Tamiang
Masyarakat empat desa, yaitu Desa Paya Rakat, Tengku Tinggi, Tanjong Lipat I, dan Desa Tanjong Lipat II telah lama berkonflik dengan perusahaan PT. Rapala, sejak tahun 1974. lahan yang disengketakan seluas 144 Hektar.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
12
2017
Masyarakat dituding garap lahan Perusahaan Perkebunan
Konflik Lahan antara PT. Asdal Prima Lestari dengan Warga di Tiga Desa Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
13
2017
MA Mukim Lango Vs PT. Raja Garuda Mas
Konflik ini berawal dari SK Menhut no 799/Kpts-VI/1998 yang dijadikan landasan bagi PT Raja Garuda Mas Lestari beroperasi hingga wilayah permukiman Lango sehingga mengaggu aktivitas ekonomi utama masyarakat.
hutan
Hutan Produksi
14
2014
Masyarakat Adat Mukim Lango VS Perkebunan
Konflik agraria yang terjadi di wilayah masyarakat adat mukim lango
didasari dengan tidak adanya kebijakan untuk menyediakan kepastian
penguasaan terhadap akses atas tanah, seumberdaya alam, wilayah
kelola masyarakat termasuk pada akses bagi masyarakat adat yang
berada di dalam kawasan hutan Negara. Sehingga dalam proses
pemberian ijin/hak/konsesi oleh pejabat publik (Menteri kehutanan,
Menteri ESDM, Kepala BPN, Gubernur dan Bupati) kepada pengusaha
hutan, perkebunan dan pertambangan dengan mudah memasukkan
wilayah adat/tanah/wilayah kelola/SDA kepunyaan Masyarakat Adat
kedalam wilayah konsesi perusahaan tersebut.
Secara kebijakan khusus di Aceh memang ada pengakuan keistimewaan
dalam bidang Agama, Adat, Pendidikan dan Peran ulama, yang tertuang
dalam UU Nomor 44 Tahun 1999, Tentang Penyelenggaraan
Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Dengan adanya UU
tentang Pemerintahan Aceh no 11 tahun 2006 ini merupakan penguat
dari UU sebelumnya. Akan tetapi kebijakan tersebut tidak ada yang
menerangkan kepastian akan hak masyarakat adat terhadap wilayah
adatnya.
Selain itu juga hokum hokum adat yang telah ada dari dulunya yang
terus berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat adat
diabaikan dan tidak diakuainya atau dimasukannya dalam produk
kebijakan perundang undangan agrarian, kehutanan dan pertambangan.
Pada saat konflik bersenjata di aceh berlangsung menjadi kekuatan bagi
pihak Pengusaha yang memiliki hubungan dekat dengan rezim
penguasa untuk memudahkan mendapat akses terhadap penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan peruntukan tanah/hutan/Sumberdaya alam
lainnya. Hal ini juga terjadi diwilayah adat Mukim Lango yang mengalami
Perampasan hak atas tanah dan sumberdaya alamnya.