DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

11 2016 Kisah Perjuangan Warga, merebut kembali lahan yang dikuasai PT. Rapala di Aceh Tamiang Masyarakat empat desa, yaitu Desa Paya Rakat, Tengku Tinggi, Tanjong Lipat I, dan Desa Tanjong Lipat II telah lama berkonflik dengan perusahaan PT. Rapala, sejak tahun 1974. lahan yang disengketakan seluas 144 Hektar.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
12 2017 Masyarakat dituding garap lahan Perusahaan Perkebunan Konflik Lahan antara PT. Asdal Prima Lestari dengan Warga di Tiga Desa Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
13 2017 MA Mukim Lango Vs PT. Raja Garuda Mas Konflik ini berawal dari SK Menhut no 799/Kpts-VI/1998 yang dijadikan landasan bagi PT Raja Garuda Mas Lestari beroperasi hingga wilayah permukiman Lango sehingga mengaggu aktivitas ekonomi utama masyarakat. Konflik agraria yang terjadi di wilayah masyarakat adat mukim lango didasari dengan tidak adanya kebijakan untuk menyediakan kepastian penguasaan terhadap akses atas tanah, seumberdaya alam, wilayah kelola masyarakat termasuk pada akses bagi masyarakat adat yang berada di dalam kawasan hutan Negara. Sehingga dalam proses pemberian ijin/hak/konsesi oleh pejabat publik (Menteri kehutanan, Menteri ESDM, Kepala BPN, Gubernur dan Bupati) kepada pengusaha hutan, perkebunan dan pertambangan dengan mudah memasukkan wilayah adat/tanah/wilayah kelola/SDA kepunyaan Masyarakat Adat kedalam wilayah konsesi perusahaan tersebut. Secara kebijakan khusus di Aceh memang ada pengakuan keistimewaan dalam bidang Agama, Adat, Pendidikan dan Peran ulama, yang tertuang dalam UU Nomor 44 Tahun 1999, Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Dengan adanya UU tentang Pemerintahan Aceh no 11 tahun 2006 ini merupakan penguat dari UU sebelumnya. Akan tetapi kebijakan tersebut tidak ada yang menerangkan kepastian akan hak masyarakat adat terhadap wilayah adatnya. Selain itu juga hokum hokum adat yang telah ada dari dulunya yang terus berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat adat diabaikan dan tidak diakuainya atau dimasukannya dalam produk kebijakan perundang undangan agrarian, kehutanan dan pertambangan. Pada saat konflik bersenjata di aceh berlangsung menjadi kekuatan bagi pihak Pengusaha yang memiliki hubungan dekat dengan rezim penguasa untuk memudahkan mendapat akses terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan peruntukan tanah/hutan/Sumberdaya alam lainnya. Hal ini juga terjadi diwilayah adat Mukim Lango yang mengalami Perampasan hak atas tanah dan sumberdaya alamnya.
hutan
Hutan Produksi
Displaying : 11 - 20 of 14 entries, Rows/page: