Legalitas lahan pada program transmigrasi di Desa Bakutaru
area transmigran
Transmigrasi
12
2014
Konflik agraria di Desa Pudaria Jaya eks UPT Moramo 1B
area transmigran
Transmigrasi
13
1987
Tempat Tinggal Masyarakat Adat Margo Bathin Bahar (Suku Anak Dalam) Berubah Menjadi Perkebunan Sawit
Konflik ini berawal dari pencadangan tanah seluas 40 ribu hektar untuk perkebunan sawit. Pihak perusahaan menggusur Dusun Tanah Menang, Pinang Tinggi dan Padang Salak.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
14
1965
Konflik tanah antara masyarakat Desa Karangreja, Mekarsari, dan Caruy dengan PT. RSA dan pemerintah
Perkebunan Karet
Perkebunan
15
2000
Konflik agraria antara warga Dusun Ngrimpak dengan Perhutani KPH Kedu Utara
Konflik tanah eks perkebunan teh antara warga Dusun Ngrimpak, Desa Lowungu, Kabupaten Bejen dengan Perum Perhutani KPH Kedu Utara belum menemui titik akhir. Areal lahan konflik seluas 81 herkar tersebut merupakan Eks Perkebunan Teh tersebut merupakan tanah GG (goverment ground) sebagaimana tercatat dalam Peta Desa Lowungu tahun 1958 serta telah terbit surat tanah Petok D/Letter D sejak tahun 1968. Sedangkan Perhutani meng-klaim bahwa tanah Ngrimpak merupakan kawasan hutan berdasarkan Dokumen Process Verbaal tanggal 15 Desember 1941. Terjadinya dualisme klaim terkait keabsahan status tanah di Dusun Ngrimpak ini berlarut-larut hingga sekarang ini. Berbagai upaya penyelesaian konflik tanah telah ditempuh oleh warga Ngrimpak sejak tahun 2000 silam. Warga Ngrimpak aktif dengan melibatkan jajaran Perangkat Desa melakukan audiensi maupun mediasi secara resmi kepada Bupati Temanggung, Komisi A DPRD Temanggung, Kepala Pertanahan/BPN dan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
hutan
Hutan Produksi
16
2007
Konflik Warga Desa Bangka Kota dengan PT. Bumi Sawit Sukses Pratama
Konflik ini bermula sejak Juni 2007, dimana PT. BSSP mengantongi izin lokasi perkebunan kelapa sawit dengan konsesi lahan seluas 20.000 Ha yang berada di atas wilayah hutan dan lahan masyarakat Desa Simpang Rimba dan Bangka Kota, Kabupaten Bangka Selatan Propinsi Bangka Belitung. Bahkan ada lahan yang sudah diperuntukan oleh pihak desa sebagai tempat pemakaman umum juga telah digusur sebagian oleh perusahaan.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
17
2007
Konflik Warga Desa Simpang Rimba dengan PT. Bumi Sawit Sukses Pratama
Konflik ini bermula sejak Juni 2007, dimana PT. BSSP mengantongi izin lokasi perkebunan kelapa sawit dengan konsesi lahan seluas 20.000 Ha yang berada di atas wilayah hutan dan lahan masyarakat Desa Simpang Rimba dan Bangka Kota, Kabupaten Bangka Selatan Propinsi Bangka Belitung. Bahkan ada lahan yang sudah diperuntukan oleh pihak desa sebagai tempat pemakaman umum juga telah digusur sebagian oleh perusahaan.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
18
1967
Ancaman Penggusuran di Tiga Desa (Desa Komodo, Desa Papagarang, Desa Rinca) dalam Taman Nasional Komodo untuk Kepentingan Pariwisata dan Konservasi
Rencana Pariwisata dan Wilayah Konsrvasi di Desa Komodo, Pulau Komodo, NTT
Taman Nasional
Hutan Konservasi
19
2012
Ancaman Penyingkiran Akibat Industri Pariwisata Melalui Kebijakan Badan Otorita Pariwisata (BOP) Labuan Bajo, Flores
Pada umumnya, masyarakat di Desa Gorontalo merupakan masyarakat asli yang mengenal sistem pembagian lahan berdasarkan hukum adat. Lahan yang sekarang diduduki oleh 215 jiwa adalah lahan yang pada 1999 dibagikan oleh kepala adat (Tua Golo) kepada sejumlah masyarakat. Namun, masyarakat tidak mengetahui bahwa tanah yang mereka duduki dan garap pada saat itu merupaan kawasan hutan yang berstatus Hutan Produksi (HP). Masyarakat tahu bahwa untuk tinggal di atas kawasan hutan merupakan tindakan ilegal di mata hukum formal yang berlaku. Tapi, mereka tidak memiliki pilihan.
-
Pariwisata
20
2007
Konflik Antara Masyarakat Desa Pemayungan / Serikat Tani Sumay Mandiri dengan PT. Lestari Asri Jaya
PT. Lestari Asri jaya telah mendapatkan pencadangan areal dari Menteri Kehutanan melalui Surat No. S.662/Menhut-VI/2009, tanggal 21 Agustus 2009 tentang perintah pemenuhan Kewajiban SP-1 IUPHHK-HTI. Sesuai dengan Surat Menhut tersebut disebutkan bahwa areal pencadangan IUPHHK-HT PT. Lestari Asri Jaya terletak di Kabupaten Tebo Propinsi Jambi seluas 61.495 Ha,Areal pencadangan PT. Lestari Asri Jaya juga telah mendapatkan dukungan dari Gubernur Jambi melalui Surat No. 522/3639/Dinhut/2008 tanggal 8 September 2008 perihal Rekomendari PT. Lestari Asri Jaya atas Permohonan Areal IUPHHK-HT yang terletak di Kelompok Hutan Pasir Mayang – Sungai Sumai – Sungai Mengatal di kabupaten Tebo, Propinsi Jambi. Selain itu, pencadangan ini juga telah mendapatkan dukungan dari Surat Bupati Tebo No. 522/487/Dinhut/2008 tanggal 15 Agustus 2008 perihal Pertimbangan Terhadap Areal yang dimohon PT. Lestari Asri Jaya.Izin-izin yang keluar ini tidak melibatkanmasyarakat yang secara langsung berada dikawasan yang masuk kearea pencadangan PT.LAJ lagi-lagi pemerintah dengan sengaja memberikan izin tanpa melihat dan turun langsung ke lokasi yang akan dijadikan areal pencadangan tersebut,masyrakat Desa Pemayungan sudah terlebih dahulu memanfaatkan lahan yang masuk ke areal pencadangan ini sebagai ladang dan kebun mereka.