DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

101 2010 Sungai Masyarakat Adat Malind Tercemar Perusahaan Sawit Merauke merupakan tempat yang banyak diminati para investor untuk berinvestasi. Selain itu, Pemerintah Daerah yang tidak memiliki dana yang cukup untuk memfasilitasi daerahnya mengundang para investor untuk membangun perusahaan di Merauke. Namun, yang terjadi adalah pencemaran dimana-mana setelah perusahaan tersebut berjalan. Sungai-sungai masyarakat adat menjadi kotor dan membuat mereka tidak bisa mendapat air bersih. Hutan-hutan tempat melakukan kegiatan spiritual sudah habis menjadi kebun sawit.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
102 2004 Hutan Masyarakat Adat Yerisiam Terus Terkuras Yerisieam adalah suku terbesar di Nabire. Wilayah adat yang sangat luas tersebut makin hari semakin terkuras karena PT Nabire Baru terus menerus melakukan penebangan dan memangkas hutan adat mereka. Diawal 2003 mereka mengajak masyarakat berdoa untuk kelancaran perusahaan namun setelah itu pemerintah dipaksa untuk menandatangani izin mendirikan bangunan dan kontraknya hana sampa 2017. Pada 2012 pihak perusahaan melakukan perpanjangan kontrak namun setelah berjalan bertahun-tahun ternyata PT. Nabire Baru baru membahas dokumen AMDAL setelahnya.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
103 2014 Hilangnya Tanah Adat Arso Saat hutan adat memiliki makna yang sangat besar bagi masyarakat adat Daiget(Arso) dan dianggap sebagai ibu, tempat untuk menjalankan ritual untuk memuja dewa yang diagungkan dan tentunya sumber untuk bertahan hidup dengan kekayaan alam yang ada didalam hutan adat mereka hilang sudah ketika hutan adat mereka diklaim sebagai 'tanah negara'. Meskipun telah berjuang puluhan tahun menuntut hutan adat yang dirampas perusahaan sawit, orang Arso baru mengetahui jika PTPN II ternyata tak memiliki hak guna usaha (HGU) perkebunan sebagai syarat membuka kebun sawit. Perusahaan baru memiliki izin HGU setelah 16 tahun alih fungsi hutan adat menjadi kebun sawit. Fakta ini baru terungkap saat DKU Inkuiri Nasional Hak Masyarakat Hukum adat di wilayah hutan, yang digelar di Jayapura, 26–28 November 2014. Atau setelah 32 tahun PTPN II beroperasi di Keerom.
PTPN
Perkebunan
104 2004 Konflik Masyarakat Adat Dayak Iban Semunying Jaya Menghentikan PT. Ledo Lestari Desa Samunying Jaya berada di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang . Mayoritas warga Semunying Jaya adalah Dayak Iban, satu-satunya komunitas Dayak yang sejak lama ada di Kabupaten Bengkayang. Masyarakat pertama kali membukaan hutan di sepanjang adalah PT. Yayasan Maju Kerja (Yamaker) dari 1980 hingga 1990-an. Konsesi PT. Yamaker selanjutnya diambil-alih negara. Perum Perhutani yang melanjutkan penebangan di kawasan tersebut hingga 2001. Kemudian perusahaan Malaysia, PT. Lundu, melanjutkan aksi penebangan, bahkan mendirikan tempat penggergajian. Pada 2002, PT. Agung Multi Perkasa (AMP), perusahaan perkebunan kelapa sawit mendapatkan izin usaha oleh pemerintah daerah di wilayah tersebut. Dengan dasar izin yang dikantongi, PT. AMP mengeksploitasi hutan adat masyarakat. Perusahaan ini melakukan penebangan di areal seluas 4.000 ha. Hasil tebangannya dijual secara ilegal ke Malaysia. Pemerintah daerah kemudian mencabut izinnya lalu, izin awal untuk membangun perkebunan sawit seluas 20.000 hektar dialihkan ke PT. Ledo Lestari (LL) pada 2004. Perusahaan ini adalah anak dari Duta Palma Nusantara Group. Keberadaan Ledo Lestari ini bukan akhir dari eksploitasi sumber daya alam di Semunying Jaya.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
105 2011 Masyarakat Tau Taa Wana Melawan PT. Kurnia Luwuk Sejati Konflik antara pihak perusahaan dengan masyarakat tua taa dimana menurut mereka wilayah adat merupakan salah satu jati diri mereka jika diganggu maka hidup mereka juga terganggu.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
106 1997 Sengketa Kebun Kelapa Sawit Vs MHA Tua Taa Wana Sejak 1996, Murad membuka perkebunan sawit skala besar di Toili Kabupaten Banggai. KLS mendapat izin pengelolaan hutan tanaman industri (HTI) 13.000 hektar dengan dana pinjaman pemerintah untuk penanaman sengon dan akasia Rp11 miliar. Hingga kini dana tidak dikembalikan dan lahan HTI malah jadi kebun sawit. Sementara pejuang agraria Eva Bande yang memerjuangkan tanah rakyat yang dirampas PT KLS ditangkap karena dianggap melakukan kejahatan di depan penguasa umum. Kemudian penutupan jalan produksi petani di Desa Piondo oleh perusahaan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati. Ternyata PT KLS menutup jalan karena berencana menggusur kebun kakao milik petani di Desa Piniodo
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
107 1997 Masyarakat Adat Talang Mamak yang Tidak diakui Konflik dipicu oleh perambahan hutan untuk perkebunan sawit di rimba pusaka Penyabungan dan Pangunaan pada 2004 terjadi hingga ke Sungai Tunu yang mengancam peninggalan leluhur Talang Mamak. Hutan adat yang sangat luas kini hanya tersisa 25%. Pada 2003 sesepuh suku Talang Mamak, Patih Laman mendapat penghargaan Kalpataru dari Presiden Megawati Sukarno Poetri karena hutan adat tersebut memiliki kearifan lokal namun kini hutan tersebut hampir punah dan digantikan dengan hamparan kebun sawit
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
108 1999 Tanah Masyarakat Batu Mila di Gusur oleh PTPN
PTPN
Perkebunan
109 1973 Warga Botto Malangga Melawan
PTPN
Perkebunan
110 2011 PT. Tanjung Sawit Abadi VS Warga Sungkup
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
Displaying : 101 - 110 of 240 entries, Rows/page: