DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

101 2022 Orang Wawoni dan Ancaman Tambang Nikel Perusahaan tambang nikel mulai memasuki wilayah Pulau Wawoni Sulawesi Tenggara. Sebagian dari masyarakat ada yang menolak dan ada yang mendukung. Warga yang menolak tak ingin melepas lahan mereka seperti cengkih, pala, jambu mete, dll. Saat perusahaan baru membuka jalan tambang, sumber air warga menjadi keruh. Bagaimana saat perusahaan nikel saat beroperasi yg akan membuat air menjadi keruh dan tercemar.
Nikel
Pertambangan
102 2022 Konflik Koalisi Selamatkan Pulau Wawoni Keberadaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak perusahaan Harita Group, di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara mengancam keselamatan warga, menggusur lahan pertanian-perkebunan dan berpotensi mencemari laut. Keduanya merupakan sumber ekonomi utama dari lebih dari 37.000 jiwa warga di Pulau Wawonii. Tidak hanya mengancam keselamatan dan ruang hidup warga, aktivitas pertambangan yang dilakukan PT GKP adalah ilegal karena banyak ditemukan pelanggaran hukum dan HAM, mulai dari aktivitas tambang di pulau kecil; Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang kadaluarsa; upaya kriminalisasi terhadap puluhan warga penolak tambang; hingga pengerahan aparat keamanan untuk mengintimidasi warga.
Manufacture
Pertambangan
103 2022 Konflik Warga komunitas Rancang Buka dengan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo (BPOLBF) menggusur tanah garapan dan rumah warga di Labuan Bajo,Kabupaten Manggarai Barat,Nusa Tenggara Timur ,pada Kamis,21 April 2022.Hal ini dilakukan untuk kelancaran proyek infrastruktur pariwisata di Hutan Bowosie seluas 400 hektar
-
Pariwisata
104 2022 Kriminalisasi dan Perampasan Tanah Proyek Bendungan Mbay Lambo Konflik agrarian dan kriminalisasi terjadi dalam pembangunan Bendungan Mbay Lambo di Nusa Tenggara Timur adalah contoh represifitas pemerintah melalui kebijakan Proyek Strategis Nasional. Bukannya dialog dan musyawarah,pemerintah lagi-lagi menurunkan apparat untuk menakuti warga yang menolak proyek beralokasi di Wilayah Adat Rendu tersebut.
PLTA
Bendungan
105 2021 Meningkatnya Konflik Agraria di NTT,WALHI Minta Gubernur dan DPRD Cepat Bertindak WALHI NTT melihat beberapa konflik agraria yang terjadi merupakan fenomena gunung es yang menjelaskan betapa buruknya penanganan tata kelola agraria di NTT. Baik oleh eksekutif, legislatif, yudikatif hingga distorsinya kelembagaan adat dalam konteks agraria.Gubernur NTT dinilai lemah dalam melakukan konsolidasi birokrasi mulai dari protokoler hingga dinas teknis dalam kepastian hukum atas tanah dan membangun komunikasi dengan rakyat. Serta buruk atau tidak bergeraknya fungsi pengawasan, kebijakan dan anggaran di DPRD NTT sehingga yang tampak gubernur melakukan One Person Show bukan One System Show
Batu Gambing
Pertambangan
106 2021 Konflik Agraria di Bali Utara Selama hampir 100 tahun warga Sumberklampok menempati dan menggarap lahan di perbatasan Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Buleleng, Bali bagian barat, tetapi hingga saat ini mereka belum mendapatkan status hak milik tanah tersebut. Ketika warga belum sepenuhnya mendapatkan hak milik sebagaimana tuntutannya, rencana baru sudah sampai ke desa mereka, pemerintah akan membangun bandara baru di lahan mereka.
Bandara
Infrastruktur
107 2022 Konflik Antara Petani dengan HGU PTPN XII Kalibakar, Malang Hampir 27 tahun konflik lahan antara petani dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN XII, Kabupaten Malang, Jawa Timur belum juga usai. Padahal, area HGU perkebunan PTPN XII telah berakhir sejak tahun 2013 lalu. Sementara, warga di tiga kecamatan Dampit, Ampelgading, dan Tirtoyudho telah menggarap lahan di Kalibakar sejak tahun 1942, tepatnya ketika pendudukan kolonial Jepang di Indonesia.
PTPN
Perkebunan
108 1965 Konflik tanah antara masyarakat Desa Karangreja, Mekarsari, dan Caruy dengan PT. RSA dan pemerintah
Perkebunan Karet
Perkebunan
109 2021 Konflik lahan antara PTSR ( Paguyuban Tani Sri Rejeki) dengan pemerintah daerah Konflik yang terjadi antara PTSR ( Paguyuban Tani Sri Rejeki) dengan pemerintah daerah akibat kesepakatan yang dibatalkan secara sepikah oleh pemerintah daerah.
Eks-Perkebunan
Perkebunan
110 2021 konflik tenurial warga Dusun Kutorejo Desa Kalipait dengan perhutani Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi Pada awalnya Dusun Kutorejo di bawah pemerintahan administratif Desa Kendalrejo, namun seiring bertambahnya penduduk, maka pada tahun 2001 pemerintahan Desa Kendalrejo di pecah menjadi 2 desa. Pecahan tersebut terdiri dari satu desa induk yaitu Desa Kendalrejo dan satu desa pecahan yaitu Desa Kalipait. Desa Kalipait terdiri dari 2 dusun, yaitu Dusun Purworejo dan Dusun Kutorejo. Setelah menjadi desa tersendiri, Bapak Misyadi selaku Pj. Kepala Desa pada waktu itu banyak melakukan pembenahan seperti pembangunan insfrastruktur, yang dilakukan secara bergotong royong melibatkan warga desa. Bapak Misyadi juga melakukan pendataan sistem pertanahannya, tanah-tanah milik warga dicatat dalam buku administrasi desa dan kemudian diajukan untuk bisa membayar pajak. Hal itu dilakukan supaya warga desa mendapatkan pengakuan dan hak yang sama, tak terkecuali untuk Dusun Kutorejo. Sejak jamannya Pj. Kepala Desa Bapak Misyadi, warga diusahakan untuk mendapatkan haknya, seperti dengan membayar tumpi. Bukti penguat lainnya bahwa adanya pengakuan warga Kutorejo tinggal sejak jaman Belanda dapat dilihat dalam sebuah surat keterangan Tanda Pendaftaran yang dikeluarkan oleh Daerah Kehutanan Banyuwangi Selatan dengan ditandatangani oleh Bupati Kdh Kabupaten Banywangi Selatan, an Pjs. Kepala Sub Direktorat Agraria, Soekiman B. A. Tanda Penda Pendaftaran ini memuat keterangan nama dalam surat tersebut sudah menduduki sejak tahun 1935
Hutan Produksi
Hutan Produksi
Displaying : 101 - 110 of 561 entries, Rows/page: