DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

101 2008 Sertifikasi lahan masyarakat UPT Amohola I Sertifikat yang telah terdistribusi hanya 108 bidang saja, padahal jika diasumsikan setiap KK memiliki 2 Ha lahan yang terbagi menjadi 3 bidang lahan ( Lahan pekarangan, lahan Usaha I dan Lahan Usaha II) dari total jumlah kepala keluarga di UPT Amohola I yakni 200 KK, seharusnya pemerintah mendistribusikan sertifikat lahan sebanyak 600 bidang sertifikat ( 3 bidang sertifikat untuk masing-masing keluarga).
area transmigran
Transmigrasi
102 2010 Masyarakat Desa Lalonggombu meminta agar HGU PT Kapas Indah Indonesia untuk tidak diperpanjang Perebutan lahan antara masyarakat Desa Lalonggombu dengan PT Kapas Indonesia yang telah mengantongi HGU 1998
Eks-Perkebunan
Perkebunan
103 1996 Legalitas lahan pada program transmigrasi di Desa Bakutaru
area transmigran
Transmigrasi
104 2014 Konflik agraria di Desa Pudaria Jaya eks UPT Moramo 1B
area transmigran
Transmigrasi
105 2016 PT Merbau Jaya Indah Raya menggusur lahan warga Desa Rakawuta
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
106 2015 Perusahaan Sawit PT Merbau Jaya Indah Raya Grup dan Warga Transmigrasi Blok I Unit Pemukiman dan Trasmigrasi (UPT) Arongo Klaim sepihak perusahaan atas lahan usaha II masyarakat dalam izin hak guna usaha (HGU) Merbau ini berakhir dengan sebagian lahan dan tanaman warga tergusur pada 2015.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
107 2016 Konflik Kalim PT Tiran Sulawesi dan Desa Margacinta
area transmigran
Transmigrasi
108 2018 Konflik Transmigrasi di Desa Pudaria Jaya
area transmigran
Transmigrasi
109 2023 Perusahaan Tambang Bauksit PT.PPC diduga serobot lahan warga menjadi tempat pencucian bauksit Tanah seluas 13 hektar milik Danel Alexsander S.Turnip yang diwariskan oleh orangtuanya di Desa Meranggau, Kecamatan Meliau, Sanggau diduga diserobot perusahaan pertambangan bauksit PT PPC. Lahan digunakan sebagai pencucian bauksit sehingga rusak parah.
Bauksit
Pertambangan
110 2023 Desa Pakel dan PT. PT Bumi Sari Secara historis dimulai saat mereka menerima Akta 1929, tertanggal 11 Januari 1929 pada era pemerintahan kolonial Belanda yang mengizinkan mereka untuk membuka hutan seluas 4000 Bahu. Namun, dalam perjalanannya, kawasan Akta 1929 tersebut dikuasai oleh Perhutani dan PT Bumi Sari saat Orde Baru berkuasa yang terus berlangsung hingga saat ini
Perkebunan
Perkebunan
Displaying : 101 - 110 of 575 entries, Rows/page: