Ancaman Terhadap Bentang Karst di Selatan Borneo dan Siasat Perlawanan

 

 Admin    05-09-2022    00:00 WIB  

Pada medio 2018 lalu, bentang alam di salah satu kaki Pegunungan Meratus kembali terancam oleh kegiatan produksi sebuah perusahaan tambang batubara bernama PT. Mantimin Coal Mining (MCM). Wilayah tersebut tepatnya berada di Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.

 

C:\Users\USER\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\DJI_0066.jpg

Gambar  1 Bentang karst Pegunungan Meratus di Desa Nateh Kec. Batang Alai Timur Kab. Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan

Diketahui bahwa data pemilik izin saham perusahaan tersebut didominasi oleh pengusaha asal India. Namun, belakangan diketahui pula ada sebagian saham lagi yang dimiliki oleh perusahaan lokal yang cukup terkenal, yaitu Grup Hasnur. PT. MCM ini mengantongi izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sehingga meskipun di tingkat tapak terjadi penolakan, izin tersebut berpotensi besar untuk tetap diterbitkan.

 

Kementerian ESDM Republik Indonesia melalui Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) mengeluarkan keputusan Menteri ESDM Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang penyesuaian tahap kegiatan PKP2B PT. MCM menjadi tahap kegiatan produksi seluas 5.908 hektar di Kabupaten Tabalong, Balangan, dan Hulu Sungai Tengah (HST).

 

Keputusan Menteri ESDM ini mendapatkan respon dan penolakan, terutama untuk izin yang diberikan di HST—masyarakat dan pemerintah daerahnya secara jelas dan tegas menolak keputusan ini—serta menolak adanya tambang batubara dan perkebunan sawit.  Penolakan juga meluas ke daerah lain di Kalimantan Selatan, yang dilakukan oleh berbagai kalangan mulai dari masyarakat, LSM, Ormas, mahasiswa, seniman dan budayawan. Respon dan penolakan itu adalah untuk mendorong pencabutan SK dan izin tambang PT. MCM.

 

Kejanggalan demi kejanggalan terkuak seiring dengan penelusuran dokumen dan analisis yang dilakukan oleh jaringan masyarakat sipil di Kalimantan Selatan. Salah satunya adalah dugaan maladministrasi, yaitu PT MCM mengklaim mereka memiliki dokumen AMDAL padahal dalam dokumen AMDAL PT MCM hanya ada untuk Blok Upau (Kabupaten Tabalong dan Balangan), sebab di Kabupaten HST AMDAL PT MCM tidak pernah disetujui Pemerintah Daerah HST.  Artinya dokumen AMDAL atau izin lingkungan PT MCM hanya disetujui sebagian saja.

 

Di Blok Batutangga sendiri bukan hanya hamparan karst yang menjulang indah, namun juga ada pemukiman di sana. Masyarakat di kaki pegunungan Meratus umumnya sangat bergantung pada air tanah dan sungai untuk kebutuhan domestik. Seperti di Desa Nateh fungsi karst sangat penting untuk menjaga kondisi air tanah dan air sungai. Dengan jarak sekitar 35 kilometer dari Kota Barabai, suasana alam yang asri menjadi andalan Desa Nateh. Wisata alam yang beragam seperti goa, arung jeram, dan bukit-bukit karst menjadi pilihan tempat rekreasi yang sangat menarik bagi wisatawan.

 

Hadirnya perusahaan tambang batubara PT. MCM bukan hanya mengancam bentang alam, tetapi juga mengancam struktur sosial, budaya, dan politik masyarakat yang telah ada. Blok Batutangga ini tepatnya berada di Desa Nateh dan Desa Batutangga Kecamatan Batang Alai Timur Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Dua desa tersebut menjadi wilayah yang dikaveling oleh perusahaan seluas 1.955 hektar. Luasan ini sudah mencakup hamparan karst dan sungai Batang Alai yang merupakan sumber air bersih bagi masyarakat yang mengalir dari pegunungan Meratus.

Gambar  2. Peta Area PKP2B PT. Mantimin Coal Mining (MCM)

Dari luasan konsesi PT. MCM di Kabupaten HST ini juga mengancam keberadaan bendungan Batang Alai yang berada di hilir jika diukur dari konsesi tambang tersebut yang hanya berjarak 2,9 kilometer saja. Padahal, bendungan itu mengairi daerah irigasi Batang Alai seluas 8.000 hektar yang dimanfaatkan untuk pertanian, perikanan dan air minum.

   

Gambar  3 Infografis konsesi PT. MCM Blok Batutangga / instagram @walhi_kalsel 

Pada tahun 2018, tepatnya pada 28 Februari, Walhi menggugat SK Menteri ESDM Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang penyesuaian tahap kegiatan PKP2B PT. MCM. Gugatan ini merupakan mandat masyarakat Kalimantan Selatan khususnya Kabupaten HST yang didukung juga oleh lembaga eksekutif dan legislatif pemerintah Kabupaten HST. Panjangnya proses peradilan dalam gugatan ini juga menguji eskalasi gerakan yang masif dan konsisten. Banyak upaya yang telah dilakukan, baik litigasi maupun non litigasi oleh masyarakat penolak tambang. Terutama, langkah taktis yang dilakukan selama menunggu proses peradilan. 

Misalnya seperti melakukan kegiatan eksaminasi putusan peradilan dengan mengundang akademisi, pemerintah, dan masyarakat sipil. Aksi lainnya seperti menggalang petisi, mengirim seribu surat kepada Presiden, dialog publik, istighosah bersama, menggalang dukungan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah serta aksi-aksi lain berbagai komunitas. 

Gambar  4. Surat kepada Presiden dengan huruf braille. Sumber foto: Walhi Kalsel

Hal menarik seperti saat mengirim seribu surat kepada Presiden yang dilakukan di sebelas titik tersebar di Kalimantan Selatan dan Jawa. Sebelas titik tersebut yaitu di HST, Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Tapin, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Balangan, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kota Malang, Kota Tangerang, dan Kota Yogyakarta. Di Banjarbaru misalnya; penulisan surat yang dilakukan saat car free day melibatkan difabel tunanetra yang menulis surat untuk presiden agar menyelamatkan Meratus.

Di Kalimantan Selatan, siasat perlawanan ini juga sering disebut ‘melawan dengan gembira’ oleh masyarakat yang mendukung gerakan penyelamatan Meratus dan bentang alam karstnya. Sebab, bentuk perlawanannya yang beragam dan dinamis. Selain itu struktur pengorganisiran yang terdesentralisasi namun cukup terkoordinasi membantu menjaga eskalasi gerakan. Pengorganisiran ini terjadi bukan dari pengaruh satu pihak, lembaga, atau komunitas saja tetapi buah dari banyaknya diskusi dengan berbagai elemen masyarakat bahkan dengan pemerintahan lokal.

Tiga tahun berlalu upaya gugatan dan penolakan aktivitas tambang di Meratus akhirnya dimenangkan melalui putusan peradilan. Meski sempat kandas di dua proses peradilan, yaitu dalam peradilan awal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan pada saat melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang menguatkan putusan sebelumnya yaitu Niet Onvankelijke Verklaard (NO).

Kemenangan itu dinyatakan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat Kasasi dengan nomor putusan 369K/TUN/LH/2019. Kemudian, Kementerian ESDM dan PT. MCM melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) dan ternyata MA berpihak pada keselamatan rakyat dan lingkungan dengan menolak pengajuan PK kedua institusi tersebut. Kemenangan terhadap gugatan ini dituangkan dalam putusan PK MA dengan nomor 15/PK/TUN/LH/2021.

Refleksi dari pengalaman gugatan terhadap negara dan perusahaan tersebut adalah banyak sekali upaya yang mesti dilakukan. Selain siasat yang matang, cara taktis perlu dieksplorasi dalam melakukan advokasi kebijakan. 

Sayangnya tidak lama setelah kemenangan gugatan tersebut, Kementerian ESDM kembali menggelar karpet merah untuk perusahaan dengan memberikan SK baru terhadap PT. MCM, yaitu SK nomor 4.K/MB.05/DJB.B/2021 tentang peningkatan kegiatan produksi di Blok Upau tepatnya di Kabupaten Balangan dan Tabalong. Melalui sentralisasi kewenangan pemberian izin seperti ini, negara dengan mudah mengaveling areal di suatu daerah untuk kepentingan perusahaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

<p src="https://lh5.googleusercontent.com/awVXjRSxbqJPq0VdA2xv2__WgzWeRr54d9qrXKuBQchgVJ2Bi4CQT2_hKdPoVY918FOaJ_W1RIAIzvD4jjCK9gS0QhR0oa7UVQuLxOmuDWbwp6wVxIsO2jm2XHM0d5mriBMntnmjz4ZW9s_1WgAL22RrZ5iNmkPK3ZM2sEBHnU3Mw1IZ3xfJIajDszv6av4hppJtMA" margin-left:0px;="" margin-top:0px;="" width:605px"="">

 

Berita Lain