Petani Melakukan Pemetaan Partisipatif Untuk Penyelesaian Konflik Tanah Eks-HGU PTPN XII Kalibakar Malang, Jawa Timur

 

 Admin    03-09-2022    00:00 WIB  

Konflik agraria antara petani dengan perusahaan perkebunan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PTPN XII Kalibakar di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur sampai saat ini belum menemukan titik terang. Adapun tanah perkebunan yang dulunya dikelola oleh PTPN XII Kalibakar berada di lima desa dan tiga kecamatan yang diantaranya adalah Desa Simojayan di Kecamatan Ampelgading; Desa Tlogosari, Desa Tirtoyudo dan Desa Kepatihan di Kecamatan Tirtoyudo; dan, Desa Bumirejo di Kecamatan Dampit, dengan total luas 1.950 hektar.

 

Sekitar 13,000 Rumah Tangga Petani (RTP) dari lima desa tersebut sudah menguasai dan mengolah tanah sejak awal orde reformasi untuk kegiatan pertanian, dengan menanam komoditi padi, kopi, jagung, singkong dan tebu. Sejak saat itu, banyak upaya yang telah dilakukan, dalam hal ini meminta jaminan kepada pemerintah tentang pengakuan status hak kepemilikan atas penguasaan tanah oleh petani. Ini dilakukan dengan menyampaikan secara langsung masalah yang tengah dihadapi para petani, baik di tingkat pemerintahan daerah maupun sampai dengan tingkat pemerintahan pusat.

 

Setelah berbagai upaya yang telah dilakukan tersebut di atas, hingga saat ini, belum mendapatkan tanggapan apapun dari pemerintah. Ketika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, masyarakat petani dari lima desa tersebut, yang tergabung dalam organisasi Serikat Petani Kalibakar (SIKAB), berinisiatif melakukan pemetaan partisipatif yang ditujukan untuk melengkapi data petani yang menggarap di masing-masing lokasi persil atau bidang tanah garapan. Termasuk memetakan jenis tanaman yang dibudidayakannya, dan areal-areal yang sudah dibangun sebagai tempat permukiman, fasilitas sosial dan fasilitas umum lainnya.

 

Selain daripada itu, para petani juga melakukan pendataan sosial untuk melihat perubahan-perubahan sosial yang terjadi, terutama berkaitan dengan perubahan taraf kesejahteraan hidup (sosial-ekonomi masyarakat) paska  petani menguasai dan mengolah tanah di areal eks-HGU perkebunan PTPN XII Kalibakar. Pendataan yang bentuknya spasial dan sosial ini telah dilakukan sejak 23 November 2021. Sampai saat ini, proses pendataan masih terus dilakukan, terutama untuk dua desa yang tersisa, yakni Desa Tirtoyudo, yang menyisakan proses klarifikasi dan verifikasi data subjek dan objek. Sedangkan Desa Kepatihan sudah menyelesaikan tahap sosialisasi rencana pemetaan partisipatif pada Rabu, 22 Juni 2022.

 

C:\Users\Lalasti\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\DSC_0436.jpg

Gambar 1. Praktik Pemetaan Partisipatif persil bidang tanah eks HGU PTPN XII Kalibakar di Desa Bumirejo Kecamatan Dampit

 

Di tengah upaya yang telah dilakukan oleh SIKAB, yakni usulan penyelesaian konflik untuk pengakuan atas status hak kepemilikan tanah di areal eks-HGU PTPN XII Kalibakar, Di tempat yang lain, juga sedang mengalami konflik atau sengketa tanah antara masyarakat petani dengan PTPN XII Pancursari. Lokasi tanah perkebunan tersebut berada di  sejumlah desa di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. 

 

Masyarakat dari beberapa desa di Kecamatan Sumbermanjing Wetan yang terlibat konflik atau sengketa tanah dengan PTPN XII Pancursari, dikunjungi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahyanto, dalam pertemuan dengan masyarakat menyampaikan keinginan untuk melihat langsung terkait dengan konflik-konflik atau sengketa tanah yang dialami oleh masyarakat, salah satunya dengan melakukan dialog.

 

Di dalam pertemuan yang dilaksanakan pada Minggu, 19 Juni 2022 di Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Hadir pula Bupati Malang, Kakanwil ATR/BPN Jawa Timur, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang. Di dalam pertemuan tersebut, Menteri ATR/BPN menyampaikan tawaran solusi bahwa petani hanya diperbolehkan mengelola tanah perkebunan PTPN XII Pancursari melalui kemitraan dalam program Perkebunan Sosial. Kemitraan tersebut berarti melalui skema upahan dan bagi hasil, yang mana hasil panennya dibeli oleh PTPN. 

 

C:\Users\Lalasti\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\_20220723_140523.jpg

Gambar 2. Sosialisasi Perkebunan Sosial oleh Menteri ATR/BPN kepada masyarakat petani  di desa Tegalrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan

 

Menanggapi tawaran solusi yang disampaikan oleh Menteri ATR/BPN di Kecamatan Sumbermanjing Wetan tersebut, petani yang tergabung dalam organisasi SIKAB menyatakan sikap untuk menolak rencana tawaran solusi melalui skema kemitraan dengan PTPN XII Kalibakar dalam bentuk program Perkebunan Sosial. Sikap ini ditegaskan juga oleh Ketua SIKAB, Didik Dwi Putranda.

 

Kami menolak rencana penyelesaian konflik tanah dengan PTPN XII Kalibakar dengan model kemitraan Perkebunan Sosial, karena kami sudah menguasai dan menggarap tanah ini sejak tahun 1999 dan telah menjadi satu-satunya sumber pendapatan kami sebagai petani, dimana tanah ini juga sebelum adanya PTPN, pada zaman penjajahan Kolonial Belanda merupakan tanah nenek moyang kami, ditambah, masa izin HGU PTPN yang sudah habis sejak 2013 dan tidak diperpanjang izinnya.”, kata Didik., 

 

Ini disampaikan oleh Didik pada Rabu, 22 Juni 2022, saat pertemuan akbar organisasi SIKAB yang dihadiri oleh pengurus SIKAB dan ratusan petani di halaman Kantor Desa Kepatihan, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pertemuan ini juga sekaligus ditujukan untuk sosialisasi rencana pendataan spasial dan sosial.

 

 

 

Berita Lain