SK TOL 1991 Kembali Mencuat. Ami Setia: 'Legalitas Kita Sudah Sah'

 

 Admin    24-10-2018    00:00 WIB  

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Konflik Tanah Objek Landform (TOL) di Kabupaten Muarojamabi, sudah ada sejak 2004 lalu. Dan, permasahannya berawal dari Desa Tarikan yang mendapatkan SK TOL tahun 1991 dan tahun 1997.

 

Pengacara dari Koperasi Tarikan dan Kelompok Tani Perahu Gading Sakean, Ami Setia, menjelaskan ke awak media bahwa ia ditunjuk menjadi pengacara dalam menyelesaikan permasalahan konflik TOL (TOL) sejak 2004 lalu.

 

 

"Pada tahun 1991 itu, sudah diberikan kepada masyarakat namun belum di garap. Hal ini karena pada saat itu terjadi krisis moneter, sehingga masyarakat sulit untuk menggarap lahan tersebut," ujarnya.

 

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa seiring waktu, timbul permasalahan. Yang mana pada awalnya ada sekelompok orang yang di ketui oleh Darwin yang akhirnya memiliki lahan dan menanam di lahan tersebut.

 

Baca: Vertigo Kambuh? Ini 5 Cara Untuk Meringankannya!

 

"Darwin itu sudah kita laporkan ke Polda dan akhirnya kesimpulannya BPN Pusat membatalkan 37 sertifikat yang di miliki oleh kelompok Darwin yaitu pada tahun 2004," jelasnya.

 

Ia menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi saat ini adalah masyarakat meminta haknya untuk di kembalikan. Pasalnya saat ini ada beberapa perusahaan yang telah menanam kelapa sawit.

 

"Terus terang kami memang mengharapkan mereka melakukan gugatan ke PTUN terhadap putusan BPN. Tapi sampai saat ini tidak ada. Secara legalitas kita sudah sah. Sebenarnya simpel, tinggal perusahaan ngomong ke kita, kita cari solusinya," terangnya.

 

Berdasarkan Informasi yang disampaikannya bahwa setidaknya pada saat pengajuan awal dalam SK TOL tersebut ada sekitar 200 petani yang ikut mengajukan. Adapun lahan yang diterima oleh petani kurang lebih 1.000 hektare.(*)

 

 

 

Sumber: http://jambi.tribunnews.com/2018/10/24/sk-tol-1991-kembali-mencuat-ami-setia-legalitas-kita-sudah-sah

Berita Lain