Andi Surya Sebut HPL Panjang Pidada dan Way Dadi Bisa Dibatalkan

 

 Admin    25-11-2018    00:00 WIB  

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) --Terkait konflik lahan warga masyarakat dengan pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT. Pelindo di Kecamatan Panjang Pidada dan Pemerintah Provinsi Lampung di Way Halim Way Dadi, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960 secara spesifik tidak menyebutkan adanya Hak Pengelolaan Lahan, demikian dijelaskan Senator Lampung, Andi Surya ketika menyikapi persoalan HPL Way Dadi dan Pelindo Panjang Pidada.

 

Walaupun UUPA tidak mengatur, namun Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1953 tentang penguasaan tanah negara masih tetap berlaku yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Agraria No. 9 tahun 1965 tentang konversi penguasaan tanah negara yang didalamnya terdapat pengertian hak-hak pengelolaan lahan, lanjut Andi Surya.

 

"Berhubungan dengan kedua HPL itu, berdasar kronologis, HPL diterbitkan manakala lahan-lahan yang menjadi objek HPL sebelumnya telah diduduki oleh masyarakat, hal ini bisa saja terjadi karena UUPA No. 5/1960 dan peraturan turunannya membolehkan. Disebutkan dalam UUPA, lahan negara afkir dan terlantar dapat dimiliki warga masyarakat". Ucap Andi Surya dalam rilis yang diterima Lampost.co, Minggu (25/11/2018).

 

"Saya mendapat bukti baru, atas desakan DPD RI dan DPR RI, Kementerian ATR/BPN mengeluarkan surat No. 571/37.3-800/IX/2018 tentang SHPL No. 1/1989 Way Lunik Panjang Pidada. Dalam point 3 surat tersebut menyatakan HPL No. 1/Way Lunik Pajang dibatalkan kemudian diproses ulang sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, SK. HPL bisa dicabut atau direvisi oleh sebab sebelum HPL diterbitkan terdapat legalitas lahan hak-hak milik warga yang wajib dihormati." Jelas Andi Surya.

 

Ini merupakan contoh, dimana HPL bisa saja digugat masyarakat dan dicabut oleh BPN oleh sebab cacat administrasi atau disebabkan karena di dalamnya terdapat cluster yang telah dikuasai masyarakat.

 

Sumber: http://www.lampost.co/berita-andi-surya-sebut-hpl-panjang-pidada-dan-way-dadi-bisa-dibatalkan.html

 

Berita Lain