KBR, Jakarta- Ombudsman menilai ada proses tidak lazim pada penerbitan sertifikat yang dimiliki oleh PT Bumi Pari Asri. Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, lembaganya masih mendalami data-data tersebut.
“Cuma mereka itu menemukan ada sesuatu yang proses penerbitannya itu secara formil itu terpenuhi, ada data-data yang selama ini tidak diberikan karena sudah lama ke ombudsman. Pada saat pemeriksaan mereka menemukan data-data itu, dokumen-dokumen itu. Kemudian mereka simpulkan bahwa beberapa prosedurnya untuk sementara, itu terpenuhi, tapi ada proses penerbitan yang tidak lazim, itu yang kemudian akan didalami lagi oleh ombudsman. Sebetulnya sedang, teman-teman masih gali terus,” kata Alam saat dihubungi oleh KBR, Minggu (18/11/2018).
Alam menambahkan,konflik agraria seperti ini sangat kompleks, jadi ombudsman perlu waktu untuk menggali lebih jauh agar dapat memberikan rekomendasi terbaik mengenai kasus ini, apakah dilakukan pencabutan atau tidak.
Sebelumnya, Warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, mendesak pemerintah segera mencabut 62 Sertifikat Hak Milik dan 14 Sertifikat Hak Guna Bangunan PT Bumi Pari Asri. April lalu, Ombudsman perwakilan Jakarta telah menyatakan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Bumi Pari Asri di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, maladministrasi, dan mendesak pihak BPN untuk melakukan evaluasi terkait hal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, BPN DKI Jakarta, BPN Jakarta Utara, dan PT Bumi Pari Asri belum bisa dihubungi.
Mengadu ke Kapolri dan Jaksa Agung
Bekas Ketua RW 04 Pulau Pari, DKI Jakarta, Sulaiman bin Hanafi berencana mengadu pada Kapolri Tito Karnavian dan Jaksa Agung HM Prasetyo, karena merasa menjadi korban kriminalisasi oleh PT Bumi Pari Asri, yang didukung polisi di Polsek Kepulauan Seribu. Sulaiman mengatakan, ia sangat dirugikan oleh polisi dan jaksa yang mengabaikan hak-haknya sebagai warga negara, misalnya saat ia ditangkap paksa di Pelabuhan Kaliadem, saat akan membawa pulang anaknya usai dirawat tiga hari di Rumah Sakit Koja.
Menurut Sulaiman, polisi sengaja menghilangkan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Surdin yang meringankannya, dari berkas perkara, sedangkan kejaksaan tak memasukkan kesaksian Sudin dalam berkas tuntutannya.
"Saya miris dengan kondisi-kondisi yang tidak memperhatikan hak saya melindungi anak saya. Kalau dihitung kerugian secara materi, mungkin tidak terhitung, karena secara pribadi saya dan warga, dengan setiap sidang saya, mereka melakukan aksi. Kalau dihitung secara materi, sangat besar kerugiannya dalam persidangan, yang sudah membuat lelah masyarakat dan membuat lelah saya, yang jujur, membuat moral dan keluarga saya pun sangat dirugikan," kata Sulaiman di kantor LBH Jakarta, Minggu (18/11/2018).
Sulaiman mengatakan, ia juga merugi karena kehilangan pekerjaan sebagai penjaga penginapan dan tak bisa melaut hampir dua tahun. Sulaiman berkata, aktivitasnya melaut baru ia lakoni kembali selama sepekan terakhir.
Ia berkata, Kapolri dan Jaksa Agung harus menjatuhkan sanksi pada anggotanya di Kepulauan Seribu yang mendukung PT Bumi Pari Asri mengkriminalisasi warga. Menurutnya, saat ini ada setidaknya lima warga Pulau Pari yang akan rawan dikriminalisasi, baik yang baru disomasi maupun telah menjalani penyelidikan dan dibuatkan BAP di kepolisian.
Salah satu warga tersebut adalah Ketua Forum Peduli Pulau Pari Sahrul Hidayat. Sahrul dituding menyerobot lahan milik Bumi Raya Utama, induk usaha PT Bumi Pari Asri, seluas 3.000 meter persegi. Menurut Sahrul, saat ini statusnya sebagai saksi seperti dibiarkan mengambang oleh polisi, sejak diperiksa awal tahun ini.
"Saya disomasi atas sertifikat nomor 210. Ketika saya di-BAP, saya mempertanyakan pada penyidiknya, setahu saya, ada pun plang atas nama PT Bumi Raya, di luar pagar rumah saya, pas dekat pantai. Andai saya mendapat somasi adalah di dalam plang tersebut, dan pagar itu terbangun setelah rumah kami ada," kata Sahrul.
Padahal, menurut Sahrul, ia sudah bisa meyakinkan penyidik polisi bahwa rumahnya berada di luar pagar milik PT Bumi Pari Asri, dan menempatinya jauh sebelum plang nama kepemilikan perusahaan tersebut terpasang.
Menanggapi itu, Komisi Kejaksaan akan menindaklanjuti dugaan jaksa melakukan penghilangan fakta persidangan yang meringankan Sulaiman dan menyelundupkan fakta persidangan dalam surat tuntutan. Anggota Komisi Kejaksaan RI, Ferdinand Andi Lolo mengatakan, hal tersebut bertentangan dalam proses persidangan akan ditindaklanjuti.
“Kalau memang ada hal yang bertentangan, dalam proses itu bagian dari Komisi Kejaksaan akan ditindaklanjuti,” kata Anggota Komisi Kejaksaan RI, Ferdinand Andi Lolo saat dihubungi KBR, Minggu, (18/11/2018).
Lebih lanjut, Ferdinand menjelaskan pelaporan kasus tersebut belum masuk ke Komisi Kejaksaan.
“Kami sangat terbuka untuk laporan pengaduan masyarakat kalau memang LBH punya data dan bukti yang cukup, ya kami menggundang LBH untuk datang ke Komisi Kejaksaan,” pungkasnya.
BAP Warga
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut polisi Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, bisa dijerat pidana jika terbukti menghilangkan berita acara pemeriksaan milik saksi Surdin, dalam perkara dugaan penyerobotan tanah milik PT Bumi Pari Asri, oleh Sulaiman bin Hanafi. Poengky mengatakan, ada mekanisme pelaporan untuk warga yang merasa dirugikan oleh polisi tersebut, yakni melapor ke Bidang Propam dan Inspektur Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya sebagai pengawas internal, maupun Kompolnas sebagai pengawas eksternal.
Ia menilai wajar jika Sulaiman, merasa dikriminalisasi atau diperlakukan tak adil oleh polisi.
"Tergantung nanti sanksinya ya, apakah misalnya sengaja dihilangkan, untuk dimaksudkan kasusnya dimenangkan kelompok tertentu, itu kaitannya dengan diskrimasi, kinerja yang buruk, dan sebagainya. Kalau memang ada kesengajaan, bisa jadi masuk pidana. Tapi kalau karena administrasi yang buruk, bisa kena sanksi-sanksi pelanggaran, sanksi pelanggaran, model sanksi etik, sanksi disiplin. BAP hilang itu kacau, jangan sampai begitulah," kata Poengky kepada KBR, Minggu (18/11/2018).
Poengky mengatakan, Sulaiman maupun saksi boleh mempertanyakan BAP yang telah diteken, tetapi tak muncul dalam berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan.
Poengky berkata, tetap ada mekanisme pembuktiannya, apakah BAP itu hilang karena kesengajaan atau bukan. Poengky memperkirakan, penyidik akan beralasan berkasnya sudah cukup berdasarkan subyektivitasnya, dan dengan persetujuan jaksa yang menyatakan berkas telah lengkap atau P-21.
Poengky berujar, aduan soal hilangnya BAP memang jarang diterima Kompolnas. Ia berkata, dari sekitar 2.400 aduan yang diterima Kompolnas sepanjang tahun ini hingga Oktober, mayoritasnya adalah soal lambatnya proses penyelidikan di direktorat reserse kriminal, diikuti aduan tentang kesewenang-wenangan petugas dan diskresi yang keliru. Tren serupa juga terjadi pada sepanjang 2017, yang terdapat sekitar 3.200 aduan diterima Kompolnas. Adapun soal BAP yang hilang, kata Poengky, memang pernah ada aduan, lantaran kantor polisi yang pindah dan belum sampai ke persidangan.
Sumber: https://kbr.id/11-2018/sengketa_lahan_pulau_pari__dari_izin_sampai_kriminalisasi_warga/98187.html