Pemprop Lampung Bahas Pelepasan HPL Wilayah Waydadi

 

 Admin    13-11-2018    00:00 WIB  

Bandar Lampung, Gatra.com - Pemerintah Propinsi Lampung berencana akan melepaskan hak pengelolaan lahan (HPL) di Kelurahan Waydadi dan sekitarnya seluas 89 hektar. Lahan tersebut terletak di wilayah kota Bandar Lampung dan rencana pelepasan HPL akan diawali terlebih dahulu dengan sosialisasi terhadap masyarakat setempat.

 

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Persiapan Sosialisasi Pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemprop Lampung, dipimpin langsung oleh Sekda Propinsi Lampung Hamartoni Ahadis, Selasa (12/11). Rapat yang berlangsung di ruang Abung Balai Keratun ini berlangsung tertutup dan dihadiri juga oleh perwakilan BPN, kepolisian, dan kejaksaan.

 

Rapat ini membahas mekanisme sosialiasi, lokasi dan personel yang akan disiapkan. “Sebenarnya ini hanya tahapan lanjutan, proses pelepasan HPL sudah berlangsung dengan tahapan-tahapan sejak 2015 pada era Gubernur sebelumnya, dan dapat pengesahan oleh DPRD, " kata Hamartoni.

 

Ia menambahkan masyarakat akan diberi edukasi bahwa tempat yang didiami masyarakat harus ada azas legal dan kepastian hukum. “Agar masyarakat bisa menunjukan hak sebenarnya, HPL merupakan hak Pemprop Lampung yang sesuai dengan undang-undang maka provinsi dapat melepasnya,” ujarnya.

 

Sengketa lahan masyarakat dan Pemprop Lampung di Kelurahan Waydadi Sukarame dan sekitarnya sudah berlangsung cukup lama. Menurut keterangan warga sekitar, awal mula konflik lahan Waydadi muncul kepermukaan pada awal tahun 1981.

 

Saat itu PT. Way Halim Permai membuat peta lahan yang peruntukannya semula hanya 200 hektar menjadi 540 hektar. Masyakakat menggangap, PT Way Halim Permai mencaplok tanah peruntukan rakyat dan Perumnas. Karena timbul protes dan berkembang menjadi konflik, maka diadakanlah pengukuran ulang dan terdapat kelebihan seluas 120 hektar.

 

Dari kelebihan tersebut, sekitar 89 hektar tersebut kemudian diberikan kepada Pemda TK I Lampung. Kelompok masyarakat setempat menilai proses HPL cacat hukum, dengan klaim masyakakat bahwa lahan Waydadi sudah dihibahkan kepada penggarap melalui SK Mendagri No.BTU.3.50/3.80 tanggal 26 Maret 1980, dan sudah didiami sejak lama.

 

Namun hingga 2017 lahan Waydadi masih tercatat sebagai aset milik Pemerintah Propinsi Lampung di Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, dan SK-nya diterbitkan pada tahun 1994 oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.

 

Sumber: https://www.gatra.com/rubrik/nasional/pemerintahan-daerah/364404-Pemprop-Lampung-Bahas-Pelepasan-HPL-Wilayah-Waydadi

 

Berita Lain