Perpres Reforma Agraria di Sumut Dihadang Mafia Tanah

 

 Admin    30-11-2018    15:39 WIB  

Medan, Gatra.com - Salah satu masalah pelaksanaan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (RA) di Sumatera Utara (Sumut) adalah keberadaan mafia tanah.

 

Demikian salah satu poin yang disampaikan Sekber RA dalam konferensi pers yang digelar di Kantor WALHI Sumut, Jalan Dr. Mansyur III, St. Block C No 16 A. Padang Bulan Medan, Kamis (8/11). "Sampai saat ini para mafia tanah di Sumut masih berkeliaran. Ini juga menjadi kendala pelaksanaan Perpres," jelas Kordinator Sekretariat Bersama (Sekber) RA, Halim.

 

Halim menambahkan di sekitaran Kota Medan sendiri, selama periode 2013-2017 setidaknya terjadi 53 kasus konflik agraria di areal eks HGU perusahaan perkebunan plat merah. Tidak hanya berhadapan dengan perusahaan tapi juga dengan para mafia tanah.

 

Sekber RA berharap Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang telah dibentuk Gubernur Sumut, melibatkan masyarakat sipil dengan prinsip pelaksanaan yang transparan dan akuntabel. "Kami merasa bila Perpres itu tidak dikawal maka pelaksanaannya akan sulit. Mengingat tim pelaksana Reforma Agraria terdiri dari gabungan kementeriaan/lembaga sehingga menyulitkan proses kordinasi," ungkap Halim.

 

Sekber RA sendiri terdiri dari 30 lembaga. Mereka adalah: Kontras, Bitra, LBH Medan, WALHI Sumut, Elsaka Sumut, BPRPI, Bakumsu, KSPPM, HaRI, SPI Sumut, AMAN Sumut, AMAN Tano Batak, dan Parpem GBKP.

 

Termasuk pula: Yayasan Srikandi Lestari, GEMMA, Pengkes HKI-HKBP, PDPK, Sikap, KRA, PBHI Sumut, PARAS, GSBI, Fitra, Sahdar, Petrasa, Kelompok Tani Siantar Simalungun, SMI, Yapidi, Pusham Unimed, serta Serikat Nelayan.

 

Sumber: https://www.gatra.com/rubrik/nasional/363509-Perpres-Reforma-Agraria-di-Sumut-Dihadang-Mafia-Tanah

Berita Lain