Tuntutan Masyarakat Mengenai Status Hukum Eks Lahan PT. Asam Jawa Mulai Terkuak

 

 Admin    02-11-2018    00:00 WIB  

Rokan Hilir, Baranewsaceh.co – Sehubungan dengan bergulirnya tuntutan masyarakat mengenai status hukum eks lahan PT. Asam Jawa maka disini sedikit-demi sedikit mulai terkuak baik mengenai status izin perusahaan atau penjualan lahan yang dilakukan perangkat kepenghuluan, lembaga tertentu maupun oknum yang secara terang-terangan menjual hutan negara yang tidak mempunyai Legalitas dan keabsahan yang jelas, lahan eks PT. Asam Jawa sudah banyak dikeluarkan legalitasnya maupun surat dari desa berbentuk SKT maupun SKGR, dan kita tidak tau persis bentuk surat apa yang di keluarkan pihak kepenghuluan tersebut, kami masyarakat dan pihak yang berkompeten akan menata dan menginvetarisir siapa-siapa yang mengeluarkan izin penguasaan lahan eks PT. Asam Jawa tersebut, kalau dalam temuanya nanti ada penghulu, lembaga maupun oknum yang terlibat, kami masyarakat akan membawa ke jalur hukum untuk dilakukan penindakan dan di hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

 

Dalam hal ini tokoh masyarakat Kubu sekaligus Calon Legislator Provinsi  Riau 2019 “Zulpakar Juned SE, M.Si meminta kepada pemerintah Rokan Hilir untuk menindak lanjuti Legalitas pengusaha yang menguasai lahan Eks PT. ASAM JAWA karena ini bertentangan dengan UU dan peraturan yang sudah ada”.

 

Eks PT. Asam Jawa & Group adalah masih dalam “Kawasan Hutan Negara” artinya Hutan yang belum di bebaskan dan diperuntukan, baik untuk Hutan HPL, Hutan HPK, Hutan HPL, Hutan HKm, berhubung eks PT. Asam Jawa masih dalam Kawasan Hutan maka sesuai dengan Surat Gubernur Riau Nomor : 522/EKBANG/35.27, tanggal 14 Desember 2005, pada point 3 Setiap orang dilarang menjalankan atau menggunakan dan menduduki penanaman di perlindungan hutan secara tidak sah, dan poin. ll Setiap orang dilarang merusak prasarana merusak dan sarana maupun penanaman di kawasan perlindungan kawasan hutan. Ini juga sesuai dengan Paraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan SK Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan No. 41 tahun 1999 tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) serta UU Agraria tahun 1960, tentang Kawasan Hutan, dari kesimpulan UU diatas maka apabila Kepala Desa (Penghulu) dan Camat telah terlanjur mengeluarkan SKT atau SKGR di areal eks PT. Asam Jawa maka surat yang di keluarkan tersebut “Cacat Administrasi” dan “Cacat Hukum” dan dibatalkan secara Permanent, terkait ada isu Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir akan melakukan pendataan ulang dan inventarisasi lahan-lahan eks PT. Asam Jawa kita sangat mendukung, tetapi yang jadi pertanyaan “kenapa Pemerintah Rokan Hilir baru sekarang bangun dari tidur panjangnya. ??

 

Apa lagi kita mendengar lahan-lahan eks PT. Asam Jawa maupun lahan di luar itu Pemkab akan menawarkan untuk membuatkan Sertifikat melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang akan menjadi solusi untuk menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan, tetapi untuk kita ketahui bersama eks PT. Asam Jawa adalah masih berada dalam Kawasan Hutan yang belum di bebaskan Negara, maka nya pada tahun 2004 PT. Asam Jawa tidak bisa melanjutkan proyek penanaman dan pengolahan lahan lagi di sebabkan terbentur dengan Kawasan Hutan Negara yang belum dibebaskan.

 

Khusus masalah Kebun Plasma yang diserahkan kepada masyarakat dengan areal luas lahan :|: 150.54 Ha dengan perincian pembagian untuk Plasma 60% dan Inti 40%, ini tertuang dengan surat dari PT. Asam Jawa Nomor : 051/GM/AJ/VII/2009, tanggal 03 Juli 2009, Nomor : 052/GM/AJ/XII/2010, tanggal 22 Desember 2010, berbunyi : diserahkan serta dikelola oleh Koperasi serta anggotanya dan mempunyai kewajiban kepada perusahaan dan proyek tidak dilanjutkan lagi, maka dari itu kami akan menuntut dan mempertanyakan kembali permohonan yang telah di buat dan sampaikan oleh PT. Asam Jawa tersebut.

 

Lahan PT. Asam Jawa sesuai luas lahan yang telah di keluarkan rekomendasi oleh Penghulu Sungai Daun, Penghulu Teluk Piyai, Camat Kubu dan Camat Pasir Limau Kapas, dengan legal administrasi adalah Penghulu Sungai Daun Nomor : lOO/PEM/036/2004, tanggal 10 September 2004 dan Penghulu Teluk Piyai Nomor : 590/1′ P/2004/23, tanggal 10 September 2004, serta rekomendasi Camat Pasir Limau Kapas Nomor : lOO/PEM/2004/81 , tanggal 16 September 2004 dan rekomendasi Camat Kubu Nomor : 590/2004/649, tanggal 14 September 2004., dan Keputusan Bupati Rokan Hilir tentang Pemberian Lokasi untuk Usaha Perkebunan No : 358/TP/2004, tanggal 29 Desember 2004 (PT . Asam Jawa : 6.000 Ha), Keputusan Bupati Rokan Hilir tentang Pemberian Lokasi untuk Usaha Perkebunan No : 359/TP/2004, tanggal 29 Desember 2004 (PT. Asam Baru Sawit : 2.400 Ha), Keputusan Bupati Rokan Hilir tentang Pemberian Lokasi untuk Usaha Perkebunan No : 360/TP/2004, tanggal 29 Desember 2004 (PT. Palma Inti Raya : 700 Ha), Keputusan Bupati Rokan Hilir tentang Pemberian Lokasi untuk Usaha Perkebunan No.:361/TP/2004, tanggal 29 Desember 2004 (PT. Sapta Karya Damai : 5.500 Ha). (Red)

 

Sumber: http://baranewsaceh.co/tuntutan-masyarakat-mengenai-status-hukum-eks-lahan-pt-asam-jawa-mulai-terkuak/

Berita Lain