77 Kelompok Adat Tunggu Pengakuan Negara

 

 Admin    29-11-2018    00:00 WIB  

IRMA TAMBUNAN 29 November 2018 JAMBI, KOMPAS — Sebanyak 77 kelompok masih menunggu pengakuan hak kelola hutan adat dari negara. Hingga kini, baru 33 kelompok yang memperoleh pengakuan dengan luas areal kelola 27.000 hektar. Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Supriyanto mengakui capaian itu masih jauh di bawah target nasional. Adapun pengelolaan hutan adat ditargetkan seluas 4,38 juta hektar. ”Saat ini masih terus berproses,” katanya, dalam Workshop Percepatan Strategi Percepatan Penetapan Hutan Adat Regional Sumatera, di Jambi, Kamis (29/11/2018). Ia menjelaskan, pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mempermudah hak kelola hutan bagi masyarakat. Hanya saja, semua usulan yang masuk masih harus dipastikan berasal dari usulan masyarakat yang membutuhkan dan berada di kawasan yang memang telah dicadangkan. Pemberian izin harus benar-benar sesuai sasaran. Pemberian hak kelola hutan bagi masyarakat dimaksudkan untuk mengatasi ketimpangan akses dan mengentaskan masyarakat di sekitar hutan dari kemiskinan. Ia mengakui ada sejumlah keterbatasan. Misalnya, untuk memastikan hak kelola, diperlukan verifikasi lapangan. Namun, ada keterbatasan personel sehingga pihaknya membutuhkan bantuan dan sinergi dengan daerah asal usulan. Kelompok kerja perhutanan sosial perlu dibentuk. Tujuannya untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan perizinan perhutanan sosial bagi masyarakat terkait proses pengurusan hutan adat. Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, yang aktif mendorong pengakuan hutan adat, Rudi Syaf, menilai, pengetahuan para pihak tentang hutan adat juga masih terbatas. Masyarakat belum memiliki informasi jelas terkait tata cara permohonan ataupun prasyarat yang harus dipenuhi pemohon. Dalam lokakarya, mengemuka pula sejumlah ide dan gagasan untuk mempercepat proses pengelolaan hutan adat. Di antaranya, mendorong pengakuan Masyarakat Hukum Adat di tingkat daerah untuk yang wilayah kelolanya di luar kawasan hutan.

Berita Lain