PROKAL.CO, TANJUNG SELOR – Sejumlah daerah di Kalimantan Utara (Kaltara) telah memiliki peraturan daerah tentang masyarakat adat. Namun, hak-hak masyarakat adat masih terkesan dikesampingkan. Dalam pengelolaan hutan, misalnya, hingga kini belum ada hutan adat di Kalimantan Utara. Demikian disampaikan Kepala Bidang Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Utara, Muh Rais Kahar. “Usulan hutan adat di Malinau pun masih gantung. Belum lama ini kami cek di kementerian, ternyata Kabupaten Malinau sudah mengusulkan satu. Lantas, masih kurang tanda tangan dari bupatinya,†ujar Rais, Kamis (15/11). Sehubungan hal itu, pihaknya meminta Pemkab Malinau segera memproses usulan hutan adat yang sudah diajukan. Rais juga menyatakan seharusnya usulan hutan adat tidak berlama-lama diproses di tingkat kabupaten. “Sebab, saat ini pihak kementerian masih menunggu kelanjutan dari usulan hutan adat tersebut. Apabila cepat diproses, SK hutan adat untuk di Kabupaten Malinau bisa keluar,†ujarnya. Dijelaskan, pengelolaan huÂtan adat harus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan dengan berbasis kearifan lokal, serta mengikuti fungsi hutan. Selain mempertahankan fungsi hutan, ada keÂwajiban untuk menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari, meÂmulihkan dan meningkatkan fungsi hutan. Selanjutnya, diharuskan melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap hutanÂ. Di antaranya, perlindungan dari kebakaran hutan dan laÂhan. “Dalam pengelolaan hutan adat, masyarakat hanya dibolehkan mengambil hasil hutan bukan kayu (HHBK). Prinsip pengelolaan hutan adat adalah tidak mengubah fungsi hutan,†ujarnya. (kpg/san/k16) Sumber: m.kaltim.prokal.co/read/news/345384-belum-ada-penetapan-hutan-adat-di-kaltara.html