Perambahan Kawasan Konservasi Hutan Taman Nasional Bukit Barisan
									
										
											
												
													
																																							 LAMPUNG, KAB. LAMPUNG BARAT
												
											
										
										
										
											
												
													Nomor Kejadian 
													: 
													 2024 
												 
												
													Waktu Kejadian 
													: 
													 17-06-2025 
												 
												
													Konflik 
													: 
													 Taman Nasional 
												 
												
													Status Konflik 
													: 
													 Belum Ditangani 													 
												 
												
													Sektor 
													: 
													 Hutan Konservasi 
												 
												
													Sektor Lain  
													: 
													  
												 
												
																								
												
													Investasi  
													: 
													 Rp 0,00 
												 
												
																								
												
													Luas  
													: 
													 7.000,00 Ha 
												 
												
													Dampak Masyarakat  
													: 
													 0 Jiwa 
												 
												
													Confidentiality  
													: 
													 Public 
												 
											
										
									
									
									
										
											KETERLIBATAN
											
												
													 
													
																										 
														- Badan Pengelola Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
- Pemerintah Provinsi
- TNI/Polri
KONTEN
											
													
													
														
														Hingga akhir 2024, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) mencatat kerusakan seluas 7.000 hektare akibat perambahan untuk perkebunan di Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat. Sekitar 4.517 keluarga perambah tinggal di kawasan tersebut, mendirikan 1.190 bangunan semi permanen, sebagaimana terdeteksi melalui citra satelit. Kabid Pengelolaan TNBBS Wilayah 2, Sanandre Jatmiko, menyatakan bahwa jumlah perambah terus meningkat hingga akhir 2024. Perambahan ini memicu konflik antara manusia dan satwa liar, seperti harimau dan gajah, yang merusak lahan pertanian dan menimbulkan korban jiwa. Pihak TNBBS telah berkoordinasi dengan Forkopimda Provinsi Lampung, termasuk Gubernur, TNI, dan Polri, untuk menangani masalah ini. Upaya tersebut bertujuan mengeluarkan perambah dari kawasan hutan untuk mencegah konflik lebih lanjut dan melindungi ekosistem. Pendekatan yang dilakukan mencakup sosialisasi dan penegakan hukum secara humanis untuk menjaga kelestarian hutan dan satwa liar.
													
													
 
													
														
														https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7888977/tnbbs-lampung-catat-ada-4-517-orang-tinggal-dalam-kawasan-konservasi-hutan
													
												
											
										
									
									
									
										
											LAMPIRAN
											
												
																											
															
																--Tidak Ada Lampiran-- 
															 
														
																									
											
										
									
									
								
LAMPUNG, KAB. LAMPUNG BARAT
| Nomor Kejadian | : | 2024 | 
| Waktu Kejadian | : | 17-06-2025 | 
| Konflik | : | Taman Nasional | 
| Status Konflik | : | Belum Ditangani | 
| Sektor | : | Hutan Konservasi | 
| Sektor Lain | : | |
| Investasi | : | Rp 0,00 | 
| Luas | : | 7.000,00 Ha | 
| Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa | 
| Confidentiality | : | Public | 
KETERLIBATAN
- Badan Pengelola Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
- Pemerintah Provinsi
- TNI/Polri
KONTEN
Hingga akhir 2024, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) mencatat kerusakan seluas 7.000 hektare akibat perambahan untuk perkebunan di Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat. Sekitar 4.517 keluarga perambah tinggal di kawasan tersebut, mendirikan 1.190 bangunan semi permanen, sebagaimana terdeteksi melalui citra satelit. Kabid Pengelolaan TNBBS Wilayah 2, Sanandre Jatmiko, menyatakan bahwa jumlah perambah terus meningkat hingga akhir 2024. Perambahan ini memicu konflik antara manusia dan satwa liar, seperti harimau dan gajah, yang merusak lahan pertanian dan menimbulkan korban jiwa. Pihak TNBBS telah berkoordinasi dengan Forkopimda Provinsi Lampung, termasuk Gubernur, TNI, dan Polri, untuk menangani masalah ini. Upaya tersebut bertujuan mengeluarkan perambah dari kawasan hutan untuk mencegah konflik lebih lanjut dan melindungi ekosistem. Pendekatan yang dilakukan mencakup sosialisasi dan penegakan hukum secara humanis untuk menjaga kelestarian hutan dan satwa liar.
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7888977/tnbbs-lampung-catat-ada-4-517-orang-tinggal-dalam-kawasan-konservasi-hutan
LAMPIRAN
| --Tidak Ada Lampiran-- |