Hutan Larangan Adat Kenegerian Koto Lamo Riau Kab. Kampar
Hutan Adat
Usulan
753
08-05-2017
Wilayah Kelola Masyarakat Adat Sekombulan Kalimantan Tengah Kab. Lamandau
Hutan Adat
Usulan
754
08-05-2017
Wilayah Kelola Masyarakat Adat Kubung Kalimantan Tengah Kab. Lamandau
Hutan Adat
Usulan
755
08-05-2017
Marga Buway Pemuka Pangeran Tua Lampung Kab. Way Kanan
Tanah Adat Way Buway Pengeran Tua
Hutan Adat
Usulan
756
28-04-2017
Hutan Adat Lipu Rano dan Lipu Ueviyau Sulawesi Tengah Kab. Tojo Una-Una
Komunitas Tau Taa Wana yang hidup di Lipu Mpoa dan Vananga Bulang telah lama dikorbankan oleh Negara. Tahun 1995, sekitar 5.000 Ha wilayahnya dijadikan areal Transmigrasi (Dataran Bulang). Sebelemnya, sejak tahun 1980-an, 2 HPH yakni PT Palopo Timber dan PT Balantak Rimba Rezeki telah menghancurkan hutan yang berada di wilayah adatnya.
Hutan Adat
Usulan
757
07-04-2017
Hutan Adat Ngata Toro Sulawesi Tengah Kab. Tojo Una-Una
Orang Toro merupakan bagian dari rumpun Suku Kulawi. Wilayah adatnya sebagian besar tumpang tindih dengan Taman Nasiola Lore Lindu yang ditetapkan sejak tahun 1981.
Hutan Adat
Usulan
758
07-04-2017
Hutan Adat Ngata Lumbulama Sulawesi Tengah Kab. Donggala
Pemukiman dan kebun masyarakat (hutan adat) masuk dalam kawasan hutan sejak tahun 1999, sementara masyarakat telah lama berkebun di wilayahnya secara arif
Hutan Adat
Usulan
759
21-11-2017
Hutan Adat Lipu Vananga Bulang Sulawesi Tengah Kab. Tojo Una-Una
Lipu Vananga Bulang telah lama dikorbankan oleh Negara. Tahun 1995, sekitar 5.000 Ha wilayahnya dijadikan areal Transmigrasi (Dataran Bulang). Sebelemnya, sejak tahun 1980-an, 2 HPH yakni PT Palopo Timber dan PT Balantak Rimba Rezeki telah menghancurkan hutan yang berada di wilayah adatnya.
Hutan Adat
Usulan
760
07-04-2017
Hutan Adat Ngata Vatutela Sulawesi Tengah
Orang Vatutela adalah komunitas asli di pegunungan timur Kota Palu yang termasuk rumpun suku Kaili yang berdialek Tara. Pemerintah menetapkan wilayah Vatutela sebagibagian dari Cagar Alam Poboya sejak tahun 1990-an. Kemudian pada tahun 2000-1n, Vatutela dimasukkan dalam kawsan konservasi TAHURA Sulteng. Akses masyarakat untuk mengambil hasil pertaniaannya (tanaman kopi) dan hasil hutan lainnya semakin terbatas.