DATA WILAYAH KELOLA
No. Tanggal Input Nama Wilayah Kelola Profil Jenis Wilayah Kelola Tahapan  
711 02-08-2017 Hutan Adat Ammatoa Kajang
Sulawesi Selatan 
Kab. Bulukumba 
Masyarakat Adat Ammatoa Kajang merupakan salah satu Komunitas Adat yang tinggal di wilayah adatnya secara turun temurun, tepatnya di Kecamatan Kajang, Kab. Bulukumba. Daerah itu dianggap sebagai tanah warisan leluhur yang harus dijaga dan mereka menyebutnya ‘Tana Toa’ atau Kampung Tua. Luas wilayah adat Ammatoa Kajang 22.592,87 Ha dengan kondisi perbukitan. Sebelah Timur berbatasan dengan Teluk Bone, sebelah Utara dengan Kabupaten Sinjai dan sebelah Selatan dengan Desa Jojjolo, Desa Bonto Mangiring Kecamatan Bulukumpa. Masyarakatnya lebih dikenal dengan nama masyarakat adat Ammatoa Kajang. Ammatoa adalah sebutan bagi peimimpin adat mereka yang diperoleh secara turun temurun. ‘Amma’ artinya Bapak, sedangkan ‘Toa’ berarti yang di Tuakan. Masyarakat adat Ammatoa Kajang dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu ‘Rilalang Embayya’ (Tanah Kamase-masea) lebih dikenal dengan nama Kajang Dalam yang dikenal sebagai Kawasan Adat Ammatoa dan ‘Ipantarang Embayya’ (Tanah Kausayya) atau lebih dikenal dengan nama Kajang Luar. Meskipun terbagi menjadi dua wilayah, tidak ada perbedaan mendasar diantara keduanya. Sejak dulu hingga sekarang, mereka selalu berpegang teguh pada ajaran leluhur. Berdasarkan ajaran leluhur, masyarakat adat Ammatoa Kajang harus selalu menjaga keseimbangan hidup dengan alam dan para leluhur. Sejarah asal-usul masyarakat adat Ammatoa Kajang dan wilayahnya tergambar dalam mitologi asal mula kemunculan To Manurung ri Kajang sebagai Tau Mariolo, manusia pertama di Kajang yang menjadi Ammatoa pertama, pemimpin (adat) pertama masyarakat adat Kajang. Terdapat banyak versi dari mitologi tersebut baik yang dikisahkan oleh Ammatoa dan pengurus adat, tokoh-tokoh masyarakat. Wilayah masyarakat adat Ammatoa Kajang berawal dari gundukan tanah yang menyembul diantara air, dikenal sebagai tombolo. Tanah tersebut kemudian melebar seiring perkembangan waktu dan perkembangan manusia yang menghuninya. Masyarakat Adat Ammatoa Kajang mempercayai bahwa Ammatoa pertama menunggangi Koajang atau Akkoajang (burung Rajawali) di possi tanayya, tempat pertama menetap. Dari istrinya yang disebut dengan Ando atau Anrongta, Ammatoa pertama memiliki lima anak, empat perempuan dan satu laki-laki, yaitu Dalanjo ri Balagana, Dangempa ri Tuli, Damangung Salam ri Balambina, Dakodo ri Sobbu dan Tamutung ri Sobbu. Diceritakan pula bahwa lima anak tersebut dikenal sebagai lima Gallarang, yaitu Galla’Pantama, Galla’ Anjuru, Galla’ Kajang, Galla’ Puto dan Galla Lombok. Masing-masing anak memerintah di satu wilayah di Kajang. Setelah memiliki lima keturunan, To Manurung dipercaya sesungguhnya masih hidup, tetapi menghilang (assajang) yang secara kasat mata tidak dapat dilihat lagi, allinrung, hanya dapat dilihat dengan “mata bathin”. (Adhan 2015) Nama kajang memiliki kaitan erat dengan burung koajang, akkoajang, dan assajang itu. Dikisahkan pula bahwa asal-usul Ammatoa berkaitan dengan kisah Datu Manila, putri kerajaan Luwu yang menikah denganGalla’ Puto. Maskawin (sunrang) pernikahannya berupa tanah di daerah Gallarang Puto’, bagian pesisir timur possi’ tana (pusat bumi) Kajang. Mereka mempunyai anakyang disebut Tau Kentarang, orang yang bercahaya ibarat bulan purnama. Dari Tau Kentarang inilah lahir Ammatoa, diantaranya ialah Bohe Ta’bo, Puto’ Sampo ri Pangi, Puto’ Palli ri Tambolo, Soba ri Tambolo, Puto’ Sembang, Puto’ Cacong, danPuto’ Nyonya. (Adhan 2005) Kisah kemunculan Ammatoa juga diungkapkan dalam kisah putri Batara Daeng ri Langi yang muncul dari seruas bambu (pettung). Putri tersebut kemudian menikah dengan Tamparang Daeng Maloang atau Tau Ala Lembang Lohe yang telah beristriPu’binanga yang mandul. Dari isteri kedua lahirlah Tau Kale Bojo,Tau Sapa Lilana, Tau Tentaya Matanna, dan Tau Kadatili Simbolenna. Anak kedua, Tau Sapa Lilana,merupakan pemula dalam silsilah karaeng Kajang atau Karaeng Ilau di Possi Tana yang mewarisi kemampuan menyampaikan pesan-pesan dari leluhur mereka yang disebut Pasang ri Kajang. Anak keempat,Tau Kadatili Simbolenna, dipercaya setelah menghilang bersama ibunya, kemudian turun di Tukku Bassi-Gowa. Di sana dia dinobatkan menjadi raja oleh Bate Salapang (sembilan wilayah kekuasaan) dibawah pimpinan Paccalaya. Sejak dahulu kala masyarakat adat Ammatoa Kajang hidup dalam kelompok-kelompok yang menyebar di berbagai tempat. Sejarah wilayah adat Kajang dibuktikan dengan adanya warga masyarakat yang berpakaian hitam yang menyebar dalam“Sulapa Appa”, segi empat batas wilayah adat. Batas batas tersebut melintasi Batu nilamung, Batu Kincing, Tana Illi, Tukasi, Batu Lapisi, Bukia, Pallangisang, Tanuntung, Pulau Sembilan, Laha Laha, Tallu Limpoa dan Rarang Ejayya (data Tim terpadu penyusun Ranperda Pengakuan Masyarakat adat Ammatoa Kajang) Struktur kelembagaan adat Ammatoa Kajang disebut dengan “Pangngadakkang” (struktur adat). Dalam struktur kelembagaan adat, mengenai peran dan fungsi lembaga adat bersumber dari Pasang Ri Kajang. Dalam susunan kelembagaan Adat Ammatoa Kajang, Ammatoa ditempatkan sebagai puncak pimpinan dalam adat dan pemerintahan, yang dibawahnya ada yang disebut Anrong yang terdiri dari dua pejabat, yakni Anrong ta ri Pangi dan Anrong ta ri Bongkina. Kelembagaan adat masyarakat Ammatoa Kajang memiliki struktur cukup besar. kelembagaan adat Ammatoa Kajang terdiri dari: 1. Ammatoa 2. Anrongta Baku’ Toayya (Anrongta Ri Pangi) dan Anrongta Baku’ Loloa (Anrongta Ri Bongkina) 3. Ada’ Lima ri Tana Kekea : (Galla Pantama, Galla Lombo’, Galla Malleleng, Galla Kajang, Galla Puto) 4. Ada’ Lima ri Tanah Lohea : (Galla Ganta’, Galla Sangkala, Galla Sapa, Galla Bantalang, Galla Anjuru’, Tu Toa Sangkala) 5. Karaeng Tallua : (Labbiria, Sullehatang, Anak Karaeng) 6. Tutoa : (Tutoa Sangkala, Tutoa Ganta) 7. Ada’ Bali Butta : (Galla Jo’jjolo’, Galla Pattongko’) 8. Kali Kajang 9. Kadaha’ 10. Lompo Karaeng 11. Lompo Ada’ : (Sandro Kajang, Androng Guru) Hutan Adat Penetapan Hak
712 09-05-2017 Hutan Keramat Sungai Sijernih, Suku Ampang Delapan
Riau 
Kab. Indragiri Hulu 
Hutan Adat
713 09-05-2017 Hutan Lindung Adat Anak Talang
Riau 
Kab. Indragiri Hulu 
Hutan Adat Usulan
714 09-05-1986 Hutan Larangan Adat Kenegerian Koto Lamo
Riau 
Kab. Kampar 
Hutan Adat Usulan
715 08-05-2017 Wilayah Kelola Masyarakat Adat Sekombulan
Kalimantan Tengah 
Kab. Lamandau 
Hutan Adat Usulan
716 08-05-2017 Wilayah Kelola Masyarakat Adat Kubung
Kalimantan Tengah 
Kab. Lamandau 
Hutan Adat Usulan
717 08-05-2017 Marga Buway Pemuka Pangeran Tua
Lampung 
Kab. Way Kanan 
Tanah Adat Way Buway Pengeran Tua Hutan Adat Usulan
718 28-04-2017 Hutan Adat Ansibong
Sulawesi Tengah 
Kab. Parigi Moutong 
Orang Pebounang adalah komutas Suku Lauje yang mendiami pegunungan Sojol di Kecamatan Palasa (dulu Tomini). Pola perladangan rotasi dan pengambilaan hasil hutan mulai dibatasi sejak sebagian wilayah adatnya masuk dalam kawasan konservasi (Cagar Alam Gung Sojol), sejak tahun 1999. Hutan Adat
719 07-04-2017 Hutan Adat Ngata Ntoli
Sulawesi Tengah 
Kab. Donggala 
Pemukiman dan areal berkebun masyarakat masuk dalam eks lahan HGU UD Maju ejak tahun 1980. Lokasi ini juga mmerupakan Eks lahan HGU UD Maju Tahun 1989 Hutan Adat Usulan
Displaying : 711 - 720 of 719 entries, Rows/page: