DATA WILAYAH KELOLA
No. Tanggal Input Nama Wilayah Kelola Profil Jenis Wilayah Kelola Tahapan  
691 06-07-2018 Hutan Adat Batu Kerbau
Jambi 
Kab. Bungo 
Desa Batu Kerbau merupakan desa tua yang terletak di hulu Sungai Pelepat. Sejarah Desa Batu Kerbau dimulai dengan kedatangan Datuk Sinaro Nan Putih dan rombongan dari kerajaan Pagaruyung Minangkabau. Perjalanan rombongan tersebut dilakukan untuk menelusuri jejak Cindur Mato (tokoh legenda kerajaan Pagaruyung, Sumbar) , mulai dari Pagaruyung melalui alam Kerinci, mengilir ke Air Liki, serta masuk ke Batang Napat di sekitar Gunung Rantau Bayur. Rombongan tersebut kemudian memutuskan menetap di hulu Sungai Samak yang kemudian disebut Sungai Pelepat. Nama Batu Kerbau diambil dari batu yang menyerupai kerbau. Menurut cerita tetua kampung batu tersebut berasal dari salah satu kerbau Datuk Sinaro yang disumpah atau dikutuk oleh si Pahit Lidah (tokoh legenda masyarakat di Sumatera bagian Selatan) yang kebetulan lewat di hulu Batang Pelepat. Secara adat, wilayah kekuasaan Datuk Sinaro Nan Putih berbatasan dengan Kerinci (Batu Kijang Alam Kerinci) di sebelah barat (hulu). Wilayah berbatasan dengan Rantel (Rio Maliko Lubuk Tekalak) di sebelah timur (hilir). Di sebelah utara, wilayaha berbatasan dengan Senamat (Rantau Pandan) yang di dalam adat disebutkan dengan Batu Bertanduk. Sedangkan di sebelah selatan berbatasan dengan Batang Tabir yang di dalam adat disebutkan Bukit Kemulau. Menurut data monografi desa 2002, penduduk Batu Kerbau berjumlah 236 KK (1.265 jiwa) yang terdiri dari 716 jiwa perempuan dan 549 laki-laki. Luas wilayah Desa Batu Kerbau sekitar 35.000 ha. Pembagian wilayah terdiri dari pemukiman penduduk 75 ha, kebun karet 600 ha, kebun kulit manis 125 ha, ladang 610 ha, kebun buah terutama durian dan salak alam 30 ha. Hutan adat tersebar di Dusun Batu Kerbau (388 ha), Dusun Lubuk Tebat (360 ha), Dusun Belukar Panjang (472 ha), sedangkan Hutan Lindung tersebar di Dusun Batu Kerbau (776 ha) dan Dusun Belukar Panjang seluas (361 ha). Sisanya terdiri dari Hutan Produksi belukar dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Hutan Adat Penetapan Hak
692 09-05-2018 Hutan Adat Pandehe
Sulawesi Tengah 
Kab. Sigi 
Hutan Adat Usulan
693 09-05-2018 Hutan Adat Ngata Ona
Sulawesi Tengah 
Kab. Sigi 
Hutan Adat Usulan
694 21-11-2017 Suaka Ada to Lindu
Sulawesi Tengah 
Kab. Sigi 
Komunitas Masyarakat Adat Lindu (To Lindu), merupakan salah satu suku asli berbahasa Tado yang berada dan mendiami lembah yang di apit oleh pegunungan (bulu) yaitu bulu mampuawa (Nokilalaki) di bagian timur, Bulu Gimba dibagian barat, bulu Langko di bagian utara dan bulu matantimali, to Lindu saat ini tersebar di wilayah desa Puroo, Langko, Tomado, Anca, dan olu. Adapun Populasi to Lindu saat ini diperkirakan lebih dari 4.500 orang atau 86% dari jumlah total penduduk di wilayah ini. Pada awalnya suku Lindu tinggal di hutan pegunungan sekitar danau Lindu, mendiami daerah Sindi Malei, Tiwolu, Pongku dan Wongko Bola, yang memanjang ke arah Tuva ketika air danau masih tinggi. Pada tahun 1897, Nicholas Adriani dan Albert Kruyt (dua orang penginjil tersohor di Poso) berkunjung ke Lindu dan menemukan suku Lindu sudah berdiam di kampung Langko, Anca, Paku, Palili, Luo, Olu dan Wangkodono, di pimpin oleh Totua Ngata yang bernama Lakese sebagai kapala ngata (kepala wilayah) dengan bentuk pemerintahan adat yaitu Jogugu, Kapita, Pabisara, dan Galara. Kemudian pada masa pemerintahan kolonial Belanda masuk pada tahun 1908 kemudian membentuk tiga tempat pemukiman baru desa secara permanen dari 7 pemukiman (pitu ngata) tersebut dengan menggabungkan penduduknya pada 3 desa permanen yaitu Langko, Tomado (genta) dan Anca (kalendu) sebagai cara untuk melokalisir penduduk saat itu sehingga memudahkan pemerintahannya berjalan, dengan membangun rumah tinggal penduduk dan membuka areal persawahan penduduk di sekitar wilayah Langko. Adapun Pitu Ngata yang digabungkan menjadi 3 pemukiman baru yaitu : 1. Penduduk yang bermukim di Langko dan Wongkodono dikumpulkan menjadi satu di Langko. 2. Penduduk yang bermukim di Olu, Luo, Palili dikumpulkan menjadi satu tempat pemukiman di Tomado. 3. Penduduk yang bermukim di Paku Anca, dikumpulkan menjadi satu tempat pemukiman di Anca. Untuk Mengatur tempat pemukiman baru tersebut, Pada tahun 1960 sesuai dengan perkembangan penduduk di kecamatan Kulawi, sebagian penduduk desa Lonca dan Winatu kecamatan Kulawi diresetlemen ke wilayah bagian selatan desa Langko yang disebut Puroo. Atas kebijakan pemerintah kecamatan Kulawi pada waktu itu, sehingga memicu berbagai reaksi keras dari masyarakat Lindu karena merasa integritas wilayahnya terganggu. Masalah yang memicu keadaan pada waktu itu terjadi penembakan hewan kerbau dan sapi secara brutal yang dilakukan oleh Londora Kodu, mantan Tentara KNIL sebagai pejabat kepala kampung Langko, yang ditempatkan oleh pemerintah kecamatan Kulawi yang dijabat oleh Ibrahim Bandu B.A. Akibat masalah tersebut diatas, maka masyarakat 3 desa itu semakin sulit dikendalikan oleh pemerintah kecamatan Kulawi sehingga masyarakat Lindu diembargo perekonomiannya oleh pemerintah kecamatan Kulawi selama 3 bulan. Akibat embargo tersebut, masyarakat Lindu mengeluarkan ancaman untuk bergabung dengan kecamatan Sigi Biromaru. Ancaman masyarakat Lindu ditanggapi dengan serius pemerintah kecamatan Kulawi dengan mencabut kembali sanksi ekonomi tersebut. Setelah keadaan masyarakat Lindu menjadi tenang, mulai saat itu pula desa Puroo terbentuk dan kemudian tetap menjadi satu kesatuan wilayah hukum adat ngata Lindu sehingga jumlah desa-desa di Ngata Lindu menjadi Empat desa terdiri dari : Desa Puroo, Langko, Tomado dan Anca. Selanjutnya dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan ketertiban warga maka kepala desa kemudian menjadi pemerintahan secara negara dibantu oleh lembaga adat totua ngata di Desa tersebut. Hutan Adat Verifikasi Lapangan
695 21-11-2017 Hutan Adat Lipu Wana Mpoa
Sulawesi Tengah 
Kab. Tojo Una-Una 
Komunitas Tau Taa Wana yang hidup di Lipu Mpoa dan Vananga Bulang telah lama dikorbankan oleh Negara. Tahun 1995, sekitar 5.000 Ha wilayahnya dijadikan areal Transmigrasi (Dataran Bulang). Sebelemnya, sejak tahun 1980-an, 2 HPH yakni PT Palopo Timber dan PT Balantak Rimba Rezeki telah menghancurkan hutan yang berada di wilayah adatnya. Hutan Adat Usulan
696 18-09-2017 HUtan Adat Mukim Lamkabeu
Aceh 
Kab. Aceh Besar 
Hutan Adat Usulan
697 12-09-2017 HUtan Adat Mukim Siem
Aceh 
Kab. Aceh Besar 
Hutan Adat Usulan
698 12-09-2017 HUtan Adat Pulau Nasi
Aceh 
Kab. Aceh Besar 
Hutan Adat Usulan
699 12-09-2017 HUtan Adat Mukim Lamteuba
Aceh 
Kab. Aceh Besar 
Hutan Adat Usulan
700 12-09-2017 HUtan Adat Mukim Lampanah
Aceh 
Kab. Aceh Besar 
Hutan Adat Usulan
Displaying : 691 - 700 of 719 entries, Rows/page: