Sialang Batuah merupakan wilayah perladangan (Baume) orang Mandiangin yang sudah terjadi sejak zaman dahulu, 2. Pada tahun 2007 masyarakay peladang diwilayah tersebut memutuskan membangun pemukiman di wilayah tersebut, 3. tahun 2010 wilayah Sialang Batuah masuk menjadi bagian dari wilayah administrasi desa Guru Baru. tahun 2007 masyarakat mulai melakukan pembangunan pemukiman secara tertata, 2. tahun 2010 lokasi yang telah menjadi pemukiman dan perladangan orang Sialang Batuah menjadi izin konsesi HTI PT. Agro Alam Sejahtera (AAS), 3. konflik terbuka berupa penggusuran, intimidasi dan kriminalisasi mulai terbuka sejak tahun 2012 hingga tahun 2013, 4. tahun 2014 mulai ada respon dari pemerintah dengan dilakukanya berbagai kegaitan identifikasi walaupun belum ada hasil hingga saat ini.
Tanah Objek Reforma Agraria
52
08-05-2017
Bhatin Pamusiran Jambi Kab. Sarolangun
masyarakat transmigrasi desa Guruh Baru melakukan penguasaan lahan yang merupakan eks HPH PT Asialog secara swadaya. Tahun 2009 lahan yang sudah menjadi wilayah perkebunan masyarkaat masuk menjadi konsesi PT. Agro Alam Sejahtera. Konfli terbuka terjadis ejak tahun 2011 ketika perussahaan melakukan penggusuran dan kriminalisasi. belum ada proses resolusi hingga saat ini. lahan masih dikuasai oleh masyarakat.
Tanah Objek Reforma Agraria
Rekomendasi
53
08-05-2017
Dusun Kunangan Jaya I (RT. 20, 21, 37 dan 38) Jambi Kab. Batang Hari
tahun 2003 perusahaan HPH PT. Asialog yang mempunyai konsesi di Batanghari mulai tidak aktif melakukan aktifitas, 2. salah seorang tokoh masyarakat bernama Narwanto mulai melakukan mobilisasi warga dari berbagai daerah melalui program Transos. Sejak saat itu masyarakat mulai berdatangan dari berbagai daerah.
Tanah Objek Reforma Agraria
Rekomendasi
54
28-04-2017
Hutan Adat Ansibong Sulawesi Tengah Kab. Parigi Moutong
Orang Pebounang adalah komutas Suku Lauje yang mendiami pegunungan Sojol di Kecamatan Palasa (dulu Tomini). Pola perladangan rotasi dan pengambilaan hasil hutan mulai dibatasi sejak sebagian wilayah adatnya masuk dalam kawasan konservasi (Cagar Alam Gung Sojol), sejak tahun 1999.
Tanah Objek Reforma Agraria
55
28-04-2017
Duyu Sulawesi Tengah Kota Palu
Tanah Objek Reforma Agraria
Usulan
56
28-04-2017
Dusun 1,2 dan 3 Sulawesi Tengah Kab. Sigi
Tanah Objek Reforma Agraria
Usulan
57
28-04-2017
Dusun Tokelemo Sulawesi Tengah Kab. Sigi
Desa Transmigrasi Lokal tahun 1985.
Tanah Objek Reforma Agraria
Usulan
58
28-04-2017
Lee Sulawesi Tengah Kab. Morowali Utara
HGU PTPN XIV (No. 26/HGU/BPN/RI/2009) yang ditebitkan tanggal 27 Januari 2009 memiliki areal konsesi 15.584 Ha. Dari luasan konsesi tersebut sekitar 1.895 Ha areal kebun sawit berada pada tiga desa di Kecamatan Mori Atas yakni Desai Lee, Gontara dan Kasingoli. Konflik antara PT SPN (Sinergi Perkebunan Nusantara) – nama baru dari PTPN XIV – dengan orang Lee mulai timbul ke permukaan sejak tahun 2014, di mana ketika pihak PT SPN rencana melakukan penggusuran lahan dengan mobilisasi alat berat yang dikawal oleh aparat TNI dan Brimob di Desa Lee mendapat perlawanan masyarakat dan pemerintah desa. Karena mendapat perlawanan masyarakat yang didukung pemerintah desa, maka Pemkab Morowali Utara telah memfasilitasi pertemuan multipihak tanggal 30 Juli 2015yang mana salah satu rekomendasinya adalah penghentian seluruh operasional kegiatan PT SPN pada lahan klaim masyarakat di areal konsesi HGU PT SPN
Tanah Objek Reforma Agraria
Usulan
59
28-04-2017
Panii Sulawesi Tengah Kab. Donggala
Tanah-tanah untuk perkebunan warga Panii kini bertumpang tindih dengan kawasan hutan, karena sejak tahun 2012 telah ada peletakan batas kawasan hutan oleh pemerintah (tata batas kawasan). Luas wilayah adminsitratif Panii lebih dari 7.000 Ha, di mana sekitar 2.000 Ha rencananya (tahun 2016) diajukan untuk skema Hutan Desa (HD). Namun KLHK menolak usulan ini karena ada izin konsesi (IUPHHK-HA) PT Taman Hutan Asri yang tumpang tindih dengan usulan HD. AKhirnya, Pemdes dan warga (Maret 2017) menyepakati untuk mendorong Skema TORA di Kawasan Hutan untuk penyelamatan kebun warga.
Tanah Objek Reforma Agraria
Usulan
60
28-04-2017
UPT Bayang Sulawesi Tengah Kab. Donggala
Lokasi Trans dihuni bulan November 2004, dengan luas lahan 800 Ha. Jumlah transmigrasi 300 KK, di mana 100 KK dari Pulau Jawa, serta 200 KK dari lokal Sulteng. Sampai tahun 2016, warga trans belum memperoleh legalitas atas tanah yang mereka tempati, karena alasan bahwa BPN ketika itu belum mau melakukan sertfikasi aset transmigrasi karena merupakan kawasan hutan.
Kini yang memilih menetap di lokasi tersebut 36 KK, selebihnya menyebar ke berbagai tempat di Sulteng, serta kembali ke Jawa. Alasan mereka berpindah ke tempat lainkarena ketidak jelasan status tanah transmigrasi yang mereka tempati, serta infrtastruktur layanan dasar seperti akses jalan, sarana pendidikan dan kesehatan.