DATA WILAYAH KELOLA
No. Tanggal Input Nama Wilayah Kelola Profil Jenis Wilayah Kelola Tahapan  
3211 18-12-2018 Batapah Hutan Desa
Kalimantan Tengah 
Kab. Kapuas 
Perhutanan Sosial
Hutan Desa
Penetapan Hak
3212 20-11-2018 Batapah
Kalimantan Tengah 
Kab. Kapuas 
Tanah Objek Reforma Agraria Usulan
3213 23-07-2018 Hutan Adat Mukim Blang Mee
Aceh 
Kab. Aceh Besar 
Mukim Blang Mee terdiri atas 6 gampong, yaitu Lamkuta Blangmee, Teungoh Blangmee, Baroh Blangmee, Umong Seuribee, Teungoh Geunteut, Baroh Geunteut. Luas wilayah adat Mukim Blang Mee adalah 3.478 Ha. Mukim Blang Mee sebelah utara berbatasan dengan Mukim Cot Jeumpa; sebelah selatan berbatasan dengan Mukim Lhoong; sebelah timur dengan Kabupaten Pidie; dan sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia . Jumlah keluarga sebanyak 650 KK (2105 jiwa). Beberapa komunitas yang berdekatan dengan Mukim Blang Mee adalah Mukim Lhoong dan Mukim Cot Jeumpa. Hutan Adat Usulan
3214 23-07-2018 Hutan Adat Mukim Lango
Aceh 
Kab. Aceh Barat 
Mukim Lango terdiri atas Lango, Lawet, Canggai dan Sikundo dengan jumlah penduduk sebanyak 2.042 jiwa (293 KK). Wilayah Mukim berada di ketinggian 200-450 Mdpl dengan Sebelah Utara berbatas dengan Aceh Tengah; Sebelah Selatan berbatas dengan Krueng Meureubo/Mukim Manjeng; Sebelah Timur berbatas dengan Kecamatan Beutong Ateuh Nagan Raya; Sebelah Barat berbatas dengan Mukim Meunuang Kinco. Hutan Adat Usulan
3215 23-07-2018 Hutan Adat Marena
Sulawesi Tengah 
Kab. Sigi 
Pada zaman dahulu desa Marena hanyalah hutan belantara dan menjadi tempat persinggahan oleh para penggembala ternak kerbau dari Kulawi yang ingin pergi ke Gimpu (sekarang dikenal dengan nama desa Gimpu), begitupun sebaliknya. Para pengembala memilih untuk beristirahat dan menginap disitu karena alasan bahwa dulunya kerbau tidak akan mampu jalan lagi jika belum mandi. Tempat tersebut dikenal dengan nama Movuhu yaitu tempat kerbau untuk berkubang atau mandi. Movuhu dalam bahasa Kulawi Oma adalah tempat bergenangnya air. Proses terjadinya denangan air dsebabkan oleh adanya tanggul alami yang berbentuk gunung kecil di sekitar sungai yang menampung sebagian air sungai dan air hujan. Hingga pada suatu hari terjadi bencana alam (banjir) yang merusak tanggul gunung-gunung tersebut. Hingga hanya menyisakan lumpur dan tidak ada lagi genangan air untuk permandian kerbau. Akibat dari bencana banjir dan menyebabkan mengeringnya tempat kubangan atau permandian kerbau tersebut, maka kerbau hanya bisa berkeliaran di tempat tersebut. Awal mula penamaan desa Marena sebelum dikenal seperti sekarang adalah Morena. Nama morena diambil dari bahasa setempat (bahasa moma ) yang artinya adalah bekas genangan air untuk kubangan atau permandian kerbau dan kemudian hanya menjadi tempat berkeliarannya kerbau. Untuk lebih memudahkan untuk diinginat dan pengucapannya, maka akhirnya nama Morena diganti dengan Nama Marena hingga sampai saat ini. Hutan Adat Penetapan Hak
3216 23-07-2018 HUTAN ADAT TAWANG PANYAI
Kalimantan Barat 
Kab. Sekadau 
Masyarakat adat yang sekarang mendiami Kampung Tapang Sambas – Tapang Kemayau menyebut dirinya Masyarakat Adat Suku Dayak De’sa, yang secara kuantitas cukup besar di Desa Tapang Semadak. Jumlah penduduk adalah 200 Kepala Keluarga, 709 Jiwa terdiri dari 379 Laki-laki dan 330 Perempuan. Mata pencaharian utama mereka adalah berladang (be-uma) lahan kering, bersawah (uma payak) dan menyadap getah karet. Sebagai Masyarakat Adat, khususnya Dayak, Masyarakat Adat di Kampung Tapang Sambas – Tapang Kemayau memiliki kelembagaan dan aturan adat secara turun-temurun. Kampung Tapang Sambas – Tapang Kemayau secara Pemerintahan Adat berada di bawah Ketemenggungan Tapang Semadak. Dengan struktur kelembagaan adat adalah Temenggung sebagai Pemangku Adat Tertinggi, kemudian Menteri Adat yang dibantu Sekutu Adat sebagai Pengurus Adat tiap-tiap kampung. Jabatan pengurus adat memiliki tugas dan kewenangannya masing-masing. Uniknya, Pemerintahan Ketemenggungan ini menguasai 3 sub suku, yakni Dayak De’sa, Dayak Ketungau dan Melayu. Hutan Adat Penetapan Hak
3217 23-07-2018 HUTAN ADAT BELUKAR PANJANG
Jambi 
Kab. Bungo 
Hutan Adat Penetapan Hak
3218 23-07-2018 Hutan Adat Hemaq Beniung
Kalimantan Timur 
Kab. Kutai Barat 
Hemaq Beniung berasal dari Bahasa Dayak Tunjung, Hemaq yang berarti rimba atau hutan yang masih asli dan Beniung yang berarti pohon nibung, jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia Hemaq Beniung adalah Hutan yang masih asli dan banyak ditumbuhi Pohon Nibung. Hutan Adat yang luasnya 48,85 hektar ini terletak di batas Juaq Asa dan Kampung Pepas Asa, dan sekitar 300 meter dari Jembatan Juaq – Pepas menuju Kampung Linggang Amer tepat di tepi jalan baru Belintut – Mencelew. Hutan Adat Penetapan Hak
3219 23-07-2018 HUTAN ADAT BUKIT BUJANG
Jambi 
Kab. Bungo 
Secara administratif desa Senamat Ulu berada di kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Propinsi Jambi. jumlah penduduk desa Senamat Ulu adalah 667 jiwa terdiri dari laki-laki 334 jiwa, perempuan 333 jiwa dan 175 KK diantaranya 17 KK janda/duda. Mata pencaharian utama masyarakat adalah petani dengan komoditi utama karet dan padi sawah Hutan Adat Penetapan Hak
3220 06-07-2018 Hutan Adat Batu Kerbau
Jambi 
Kab. Bungo 
Desa Batu Kerbau merupakan desa tua yang terletak di hulu Sungai Pelepat. Sejarah Desa Batu Kerbau dimulai dengan kedatangan Datuk Sinaro Nan Putih dan rombongan dari kerajaan Pagaruyung Minangkabau. Perjalanan rombongan tersebut dilakukan untuk menelusuri jejak Cindur Mato (tokoh legenda kerajaan Pagaruyung, Sumbar) , mulai dari Pagaruyung melalui alam Kerinci, mengilir ke Air Liki, serta masuk ke Batang Napat di sekitar Gunung Rantau Bayur. Rombongan tersebut kemudian memutuskan menetap di hulu Sungai Samak yang kemudian disebut Sungai Pelepat. Nama Batu Kerbau diambil dari batu yang menyerupai kerbau. Menurut cerita tetua kampung batu tersebut berasal dari salah satu kerbau Datuk Sinaro yang disumpah atau dikutuk oleh si Pahit Lidah (tokoh legenda masyarakat di Sumatera bagian Selatan) yang kebetulan lewat di hulu Batang Pelepat. Secara adat, wilayah kekuasaan Datuk Sinaro Nan Putih berbatasan dengan Kerinci (Batu Kijang Alam Kerinci) di sebelah barat (hulu). Wilayah berbatasan dengan Rantel (Rio Maliko Lubuk Tekalak) di sebelah timur (hilir). Di sebelah utara, wilayaha berbatasan dengan Senamat (Rantau Pandan) yang di dalam adat disebutkan dengan Batu Bertanduk. Sedangkan di sebelah selatan berbatasan dengan Batang Tabir yang di dalam adat disebutkan Bukit Kemulau. Menurut data monografi desa 2002, penduduk Batu Kerbau berjumlah 236 KK (1.265 jiwa) yang terdiri dari 716 jiwa perempuan dan 549 laki-laki. Luas wilayah Desa Batu Kerbau sekitar 35.000 ha. Pembagian wilayah terdiri dari pemukiman penduduk 75 ha, kebun karet 600 ha, kebun kulit manis 125 ha, ladang 610 ha, kebun buah terutama durian dan salak alam 30 ha. Hutan adat tersebar di Dusun Batu Kerbau (388 ha), Dusun Lubuk Tebat (360 ha), Dusun Belukar Panjang (472 ha), sedangkan Hutan Lindung tersebar di Dusun Batu Kerbau (776 ha) dan Dusun Belukar Panjang seluas (361 ha). Sisanya terdiri dari Hutan Produksi belukar dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Hutan Adat Penetapan Hak
Displaying : 3211 - 3220 of 3471 entries, Rows/page: