Teluk Pakedai Satu Kalimantan Barat Kab. Kubu Raya
Perhutanan Sosial Hutan Desa
Usulan
302
10-08-2020
LPHD Teluk Bakung Kalimantan Barat Kab. Kubu Raya
Perhutanan Sosial Hutan Desa
Penetapan Hak
303
10-08-2020
LPHD Tanjung Beringin Kalimantan Barat Kab. Kubu Raya
Perhutanan Sosial Hutan Desa
Penetapan Hak
304
10-08-2020
Kalibandung Kalimantan Barat Kab. Kubu Raya
Perhutanan Sosial Hutan Desa
Penetapan Hak
305
10-08-2020
Sungai Nibung Kalimantan Barat Kab. Kubu Raya
Perhutanan Sosial Hutan Desa
Penetapan Hak
306
10-08-2020
Dabong Kalimantan Barat Kab. Kubu Raya
Perhutanan Sosial Hutan Desa
Penetapan Hak
307
10-08-2020
Seruat Kalimantan Barat Kab. Kubu Raya
Perhutanan Sosial Hutan Desa
Penetapan Hak
308
23-07-2018
HUTAN ADAT TAWANG PANYAI Kalimantan Barat Kab. Sekadau
Masyarakat adat yang sekarang mendiami Kampung Tapang Sambas – Tapang Kemayau menyebut dirinya Masyarakat Adat Suku Dayak De’sa, yang secara kuantitas cukup besar di Desa Tapang Semadak. Jumlah penduduk adalah 200 Kepala Keluarga, 709 Jiwa terdiri dari 379 Laki-laki dan 330 Perempuan. Mata pencaharian utama mereka adalah berladang (be-uma) lahan kering, bersawah (uma payak) dan menyadap getah karet.
Sebagai Masyarakat Adat, khususnya Dayak, Masyarakat Adat di Kampung Tapang Sambas – Tapang Kemayau memiliki kelembagaan dan aturan adat secara turun-temurun. Kampung Tapang Sambas – Tapang Kemayau secara Pemerintahan Adat berada di bawah Ketemenggungan Tapang Semadak. Dengan struktur kelembagaan adat adalah Temenggung sebagai Pemangku Adat Tertinggi, kemudian Menteri Adat yang dibantu Sekutu Adat sebagai Pengurus Adat tiap-tiap kampung. Jabatan pengurus adat memiliki tugas dan kewenangannya masing-masing. Uniknya, Pemerintahan Ketemenggungan ini menguasai 3 sub suku, yakni Dayak De’sa, Dayak Ketungau dan Melayu.