DATA WILAYAH KELOLA
No. Tanggal Input Nama Wilayah Kelola Profil Jenis Wilayah Kelola Tahapan  
291 29-07-2020 Hutan Adat Tikala
Sulawesi Selatan 
Kab. Toraja Utara 
Hutan Adat Usulan
292 29-07-2020 Hutan Adat Pangala
Sulawesi Selatan 
Kab. Toraja Utara 
Hutan Adat Usulan
293 29-07-2020 Hutan Adat Nanggala
Sulawesi Selatan 
Kab. Toraja Utara 
Hutan Adat Usulan
294 29-07-2020 Hutan Adat Balusu
Sulawesi Selatan 
Kab. Toraja Utara 
Hutan Adat Usulan
295 29-07-2020 Hutan Adat Se'seng
Sulawesi Selatan 
Kab. Tana Toraja 
Hutan Adat Usulan
296 29-07-2020 Hutan Adat Karampuang
Sulawesi Selatan 
Kab. Sinjai 
Hutan Adat Usulan
297 29-07-2020 Hutan Adat Barambang
Sulawesi Selatan 
Kab. Sinjai 
Hutan Adat Usulan
298 13-04-2020 Hutan Adat Rantebua
Sulawesi Selatan 
Kab. Toraja Utara 
Hutan Adat Usulan
299 13-04-2020 Hutan Adat Kesu
Sulawesi Selatan 
Kab. Toraja Utara 
Hutan Adat Usulan
300 31-03-2020 Hutan Adat Buntao
Sulawesi Selatan 
Kab. Toraja Utara 
Masyarakat adat Buntao’ pada mulanya bertitik tolak dari turunan Palino dari Banua Puan ( nama rumah adat ) dengan Aluk Sanda Pitunna (Aturan ). Turunan Palino’ ini namanya Parenge’ yang akhirnya berkembang dan Aluk Sanda Pitunna (aturan)dengan hanya mengatur kelompoknya ke dalam tetap menjadi aturan sampai beberapa generasi. Akhirnya Aluk Sanda Pitunna(aturan) ini digeser dengan datangnya Aluk Sanda Saratu’ (aturan) yang dikembangkan oleh seorang putra dari Simbuang namanya Panggelo yang ada kebudayaannya dengan Tambaro’ Langi’ pemberka Aluk Sanda Saratu’(aturan). Penggelo tidak lagi datang dengan Aluk Sanda Saratu’( aturan) tapi membawa juga tatanan adat yang akhirnya tatanan adat ini sangat dihormati masyarakat adat Buntao’ sampai sekarang ini. Salah satu tatanan adat yang menjadi spesifik masyarakat adat dalam wilayah Patang Penanian (Buntao) yaitu sibokoran talinga untuk menikam babi (jika ingin menikam babi maka bagian yang harus ditikam atau adalah bagian belakang telinga babi tersebut). Salah satu ciptaan Panggelo yang paling dihormati / ditakuti masyarakat adat Patang Penanian (masyarakat adat Buntao’) sampai sekarang ini adalah Bassena Panggelo( perjanjian). Kalau Aluk Sanda Pitunna (aturan) hanya mengatur kelompoknya ke dalam, maka Aluk Sanda Saratu’ (aturan)mulai mengatur masyarakat mengembangkan diri keluar dengan tatanan-tatanan adat dan hukum-hukum adat serta tidak lupa mengembangkan pengelolaan sumber daya alam yang bertitik tolak dari Tallu Lolona (hubungan manusia dengan alam, hubungan manusia dengan manusia, hubungan manusia dengan tumbuh-tumbuhan). Dengan Bassena Panggelo (perjanjian ) dan tatanan adat yang diaturnya serta hukum adat yang dibinanya melalui Aluk Sanda Saratu’ ( peraturan) Buntao’ yang pada masa Aluk Sanda Pitunna (aturan) hanya terdiri dari satu Penanian (wilayah) yang pada waktu itu hanya disebut Buntao’ dari Kattu’ sampai Ne’ Leppe sebagai Toparengnge’na (pemangku adat) mulai mendapat perhatian dari wilayah Kaparengngesan lingkunganya( wilayah adat). Pitung Penanian (wilayah) yang dikenal sekarang ini pada mulanya sebelum Aluk Sanda Saratu’( aturan) masuk masih berdiri sendiri dan kalau kita melihat sejarah keberadaan masing-masing Penanian(wilayah) bahwa : “Penanian Buntao’ ( wilayah Buntao’) dan Penanian( wilayah) Sapan Kua-kua masih satu belum terpisahkan satu dengan yang lain dari Kattu’ sampai masa Ne’ Leppe sebagai Toparengnge’na (pemangku adat). Penanian (wilayah) Buntao’ dibawah Aluk Sanda Pitunnna (aturan) dengan datanganya Panggelo ditempat itu sebagai pembawa Aluk Sanda Saratu’ (aturan) merubah sistem dari hanya mengatur kelompoknya ke dalam mulai itu mengembangkan dirinya keluar dan mulai mengenal dengan Penanian-penanian( wilayah-wilayah) lain. Penanian (wilayah) Balabatu waktu itu masih dikuasai Bokko dibawah kekuasaan Tumbang Datu. Penanian (wilayah) Tiropadang yang di Lili’ (dikuasai) Tandi Tonda masih otonom sendiri dengan tetap pada pelaksanaan Aluk Sanda Pitunna (aturan). Kalau melihat sejarah keberadaan Tiropadang baik masa Topada Tindo (pejuang) maupun masa terbentuknya Basse (janji) Tokau ( Anaknya Tando Tonda ) dengan Topaya (Palodang) terbukti bahwa Tiropadang berdiri sendiri tanpa disertai dengan Tambako Langi’ yang dibawah Panggelo masuk di Penanian (wilayah) Buntao’ mulailah Penanian Penanian (wilayah- wilayah) yang lain. Basse Sangrodoan tinting Tandi Sangrabekan Laang-laang anna situka’ sanga To Kaulolokna Topaya daa ( Di dalam pelaksanaan Aluk Sanda Saratu’ (aturan) ciptaan Tiropadang ingin bersatu dengan Penanian (wilayah) Balabatu melepaskan diri dari kekuasaan Bokko masuk (tipali’) tana Buntao’.Penanian (wilayah) Buntao’ juga memekarkan diri menjadi 2 penanian ( wilayah) yaitu penanian ( wilayah) Issong Kalua’ dan Penanian (wilayah) Paniki. Masa Ne’ Lai Kata (Leko) terbentuklah pemerintahan bersatu atau pemerintahan adat yang diciptakan Basse Sangrodoan Tinting Sangrodoan Payo-payo. Basse (perjanjian) ini membawa Issong Kalua’, Paniki, Balabatu, Tiropadang bersatu dalam satu kesatuan yang disebut Patang Penanian Misa’ Ba’bana( empat wilayah adat yang dihimpun dalam satu wilayah adat) Basse (perjanjian) ini menjelaskan juga bahwa Pitung Penanian ikut juga (Mekaindo’ Tama Buntao’) dan bergabung dengan Patang Penanian (empat wilayah adat) membentuk pemerintahan adat yang daerah kekuasaannya tersdiri dari 11 (sebelas) Penanian. Basse (janji) ini dibuat di Tembamba dengan penanaman Lamba’ (sejenis pohon) yang menjadi simbol kesatuan dari 11 (sebelas) penanian (wilayah).  Ditanami Lamba’ (sejenis pohon ) sebagai lambang pemerintahan dan To Tumekkana Doke to tumakin la’bo’ (pelindung, dan pembela) digelar Lamba’ Paonganan(pelindung wilayah adat). Unnonganni tau kamban lan sangpulo misa Penanianna dengan singgi’ to mamma’ balun-balun todi tundan to mamma’, dirujang to ma’tindo ke denni kakean buntu lan sangpulo misa penanianna itulah sehubungan dengan Basse Issong Kalua’ sebagai Pa’pakembangan. Pemerintahan ini terdiri dari 11 (sebelah) kaparengngesan / penanian yang masing-masing penanian memiliki wilayah-wilayah adat Buntao’ terdiri dari 2 kelompok dan setiap kelompok bergabung beberapa Penanian (wilayah) Kelompok Patang Penanian Misa’ Ba’bana( kelompok empat wilayah adat) a. Issong Kalua’ sebagai Pa’palumbangan ( mengatur aluk , dan adat dalam wilayah Buntao’) b. Sapan Kua-Kua sebagai Diporinding Daun Induk diposapan kua-kua.(menilai kehidupan/ tingkah laku dalam masyarakat ) c. Rinding Kila’ sebagai diporinding kila’na ( penjaga keamanan). d. Tiropadang sebagai dipotongkonan Basse (tempat mengikat atau menyusun janji) Arti dari atau maksud dari pada setiap kaparengesan / penanian yang dimaksud oleh Basse (perjanjian) maknanya adalah : Issong Kalua’ sebagai Pa’palumbangan artinya : Pa’palumbangan yang dimaksud disini bahwa dalam Issong Kalua’ bertempat tinggal To mamma’ balun-balun to ditundan to mamma’ to dorogang to ma’tindo kedenni kakean buntu menunjukkan bahwa to tumekken doke to tu makin la’bo’ dimintai (dipaelei). Dan pa’palumbangan disini menunjukkan arti bahwa pemerintah adat ada dalam tangan tunggal yaitu anak Patalo. Jelasnya bahwa segala masalah yang terjadi dan akan terjadi ditangannya (dipaele) Issong Kalua’ khususnya pada pa’paelean tunggal. Paniki Sebagai diporinding daun induk diposapan kua-kua artinya : Paniki sebagai pembatas atau pertahanan baik serangan maupun serobotan dari masyarakat luar terutama dari Kesu’ dan La’bo’ yang berbatasan dengan wilayah Paniki. Lebih jelas lihat singginya. Balabatu sebagai diporinding kila’ artinya bahwa bila mana ada serangan dari luar Balabatu sebagai pertahanan. Tiropadang sebagai Tongkonan Basse artinya ia na den (Kalau ada) masalah lan penanian lain disopong (dibawah) di Tiropadang untuk diselesaikan. Berbicara tentang pemerintahan adat sejak itu yang dikagorikan sesuai Basse Sangrodoan Tinting sangrodoan Payo-payo ( janji yang utuh dengan kesepakatan) ada dua tempat yang masih terungkap yaitu Kalengkong sebagai Dipoliku Lambe’na dan Salu sebagai diposedanan Tapo. - Kalengkong sebagai Dipoliku Lambe’na masih termasuk wilayah penanian yang tersebut diatas hanya karena masa itu Kalekong penuh dengan kerbau lambaranna Ne’ Lai Kata itu maka maksud dari pada Dipoliku Lambe’na adalah bahwa bilamana ada kakean buntu (kekacauan) yang terjadi dalam wilayah Patang Penanian dan Pitung Penanian dari situlah orang mengambil ongkos / biaya untuk melakukan perang. - Salu sebagai diposedanan Tapo Salu ini masih termasuk salah satu penanian (wilayah) diatas dan maksud dari pada Diposedanan Tapo disini karena salu ini adalah daerah pertanian dan daerah perkebunan maka bila ada orang lewat dan lapar atau haus boleh maka apa saja yuang ditemui atau minum apa saja yang bisa di minum (Tua’) dengan syarat hanya dimakan dan di minum di situ tidak (pemali= dilarang ) membawanya pulang . Basse Tokau dengan Topaya (Palodang) Basse Sarodoan Tondo’ Sangrabeka Laang-laang anna situka’ sanga To kaulolok na Topaa daa. Naskah / perjanjian : 1. To Buntao’ mate lan sangngalla’ tang disapu aakna tang koko kalepakna. 2. To Sangalla’ mate lan Buntao’ tang disapu aakna tang dikoko kalepakna 3. Puang ke Tamai lan Buntao’ tae’na ma’din ma’narang randuk lo’ mai Purabaya. 4. To Sangalla’ tae’na ma’din papalloi papa tando’na to Buntao’ 5. Sedan topona Sangalla’ randuk lo’mai purabaya angga lan kaleakan. 6. Sedan topona to Buntao’ randuk lok kulikkayu sae lako songgo. Ia ke denni tedong anduran nabaa to Buntao’, ……(1)…… namane ummpoasulei. 7. Ia tu puang ke mentamai Buntao’ tae’na ma’din di pekapuangngi mabusung ke dipekapuangngi. Basse Sangrodoan Tinting Sangrodoan Payo-payo Anna tiberu susuk takinan la’o’ tama padang di Buntao’ anna dibe’do katonan tekkenan doke tama pata’padang, anna dipabendan tu Ne’Lai’ Kata untekkenanni doke untakinanni la’bo’ anna mekaindo’ di pitungpenanian tama Buntao’, anna dipoliku lambe’na padang dikatengkong anna diposedanan topo padang di salu saa, anna dipopua-pua rarak padang di Bokin, anna diporinding daun induk diposapan kua-kua padang dibuangin, anna dipamaririnna tallo’ pada di Issong, anna dipopalisunna umbu’ padang di Hutan Adat Usulan
Displaying : 291 - 300 of 316 entries, Rows/page: