KTHKm Uyan Uad atau yang dikenal dengan Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan Ning Griyang merupakan suatu lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengelola hutan berbasis kemasyarakatan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara arif dan bijaksana yang berada di Desa Mandar Kab. Alor Kec. Pantar Prov. NTT.
Perhutanan Sosial Hutan Kemasyarakatan
Usulan
2522
04-09-2017
HKm Bukitmas Nusa Tenggara Timur Kab. Alor
KTHKm Bukitmas atau yang dikenal dengan Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan Bukitmas merupakan suatu lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengelola hutan berbasis kemasyarakatan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara arif dan bijaksana yang berada di Desa Bukitmas Kab. Alor Kec. Pantar Prov. NTT.
Perhutanan Sosial Hutan Kemasyarakatan
Usulan
2523
04-09-2017
HKm Ning Griyang Nusa Tenggara Timur Kab. Alor
KTHKm Ning Griyang atau yang dikenal dengan Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan Ning Griyang merupakan suatu lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengelola hutan berbasis kemasyarakatan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara arif dan bijaksana yang berada di Desa Bouweli Kab. Alor Kec. Pantar Prov. NTT.
Perhutanan Sosial Hutan Kemasyarakatan
Usulan
2524
04-09-2017
HKm Tafol Nusa Tenggara Timur Kab. Alor
KTHKm Tafol atau yang dikenal dengan Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan Tafol merupakan suatu lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengelola hutan berbasis kemasyarakatan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara arif dan bijaksana yang berada di Desa Wolwal Tengah Kab. Alor Kec. Alor Barat Daya Prov. NTT.
Perhutanan Sosial Hutan Kemasyarakatan
Usulan
2525
04-09-2017
HKm Watakika Nusa Tenggara Timur Kab. Alor
KTHKm Watakika atau yang dikenal dengan Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan Watakika merupakan suatu lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengelola hutan berbasis kemasyarakatan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara arif dan bijaksana yang berada di Desa Wolwal Selatan Kab. Alor Kec. Alor Barat Daya Prov. NTT.
Perhutanan Sosial Hutan Kemasyarakatan
Usulan
2526
04-09-2017
HKm Muna Nusa Tenggara Timur Kab. Alor
KTHKm Muna atau yang dikenal dengan Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan Muna merupakan suatu lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengelola hutan berbasis kemasyarakatan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara arif dan bijaksana yang berada di Desa Kafelulang Kab. Alor Kec. Alor Barat Daya Prov. NTT.
Perhutanan Sosial Hutan Kemasyarakatan
Usulan
2527
04-09-2017
HKm Kilelang Barai (KIBAR) Nusa Tenggara Timur Kab. Alor
KTHKm Kilelang Barai (KIBAR) atau yang dikenal dengan Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan Kilelang Barai (KIBAR) merupakan suatu lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengelola hutan berbasis kemasyarakatan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara arif dan bijaksana yang berada di Desa Probur Utara Kab. Alor Kec. Alor Barat Daya Prov. NTT.
Perhutanan Sosial Hutan Kemasyarakatan
Usulan
2528
04-09-2017
HKm Tetomi Nusa Tenggara Timur Kab. Alor
KTHKm Tetomi atau yang dikenal dengan Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan Tetomi merupakan suatu lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengelola hutan berbasis kemasyarakatan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara arif dan bijaksana yang berada di Desa Du'a Hogar Kab. Alor Kec. Alor Barat Daya Prov. NTT.
Perhutanan Sosial Hutan Kemasyarakatan
Review Dokumen
2529
04-09-2017
HKm Hebing Nusa Tenggara Timur Kab. Sikka
KTHKm Hebing atau yang dikenal dengan Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan Hebing merupakan suatu lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengelola hutan berbasis kemasyarakatan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara arif dan bijaksana yang berada di Desa Du'a Hogar Kab. SIkka Kec. Mapitara Prov. NTT.
Perhutanan Sosial Hutan Kemasyarakatan
Usulan
2530
04-09-2017
HKm Hale Nusa Tenggara Timur Kab. Sikka
KTHKm Hale atau yang dikenal dengan Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan Hale merupakan suatu lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengelola hutan berbasis kemasyarakatan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara arif dan bijaksana yang berada di Desa Hale Kab. SIkka Kec. Mapitara Prov. NTT.
Perhutanan Sosial Hutan Kemasyarakatan
Usulan
Displaying : 2521 - 2530 of 2611 entries,
Rows/page: