Lokasi Trans dihuni bulan November 2004, dengan luas lahan 800 Ha. Jumlah transmigrasi 300 KK, di mana 100 KK dari Pulau Jawa, serta 200 KK dari lokal Sulteng. Sampai tahun 2016, warga trans belum memperoleh legalitas atas tanah yang mereka tempati, karena alasan bahwa BPN ketika itu belum mau melakukan sertfikasi aset transmigrasi karena merupakan kawasan hutan.
Kini yang memilih menetap di lokasi tersebut 36 KK, selebihnya menyebar ke berbagai tempat di Sulteng, serta kembali ke Jawa. Alasan mereka berpindah ke tempat lainkarena ketidak jelasan status tanah transmigrasi yang mereka tempati, serta infrtastruktur layanan dasar seperti akses jalan, sarana pendidikan dan kesehatan.
Tanah Objek Reforma Agraria
Usulan
232
07-04-2017
Piondo Sulawesi Tengah Kab. Banggai
Desa Transmigrasi tahun 1980-an. Masalah agraria yang terjadi adalah konflik antara masyarakat dengan PT Berkat Hutan Pusaka (BHP) sebagai pihak yang melaksanakan program Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan alas hukum Keputusan Mentri Kehutanan Nomor: 146/kpts-II/1996 tanggal 4 April 1996 seluas 13.400 Hektar. PT BHP melanggar hukum karena melaksanakan program itu menyerobot tanah masyarakat yang bersetifikat, dan kemudian sama sekali tidak beroperasi sejak tahun 2000, lantas pada tahun 2006 mengalih fungsi kawasan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin
Tanah Objek Reforma Agraria
Rekomendasi
233
07-04-2017
Bukit Jaya Sulawesi Tengah Kab. Banggai
Desa Transmigrasi tahun 1980-an. Masalah agraria yang terjadi adalah konflik antara masyarakat dengan PT Berkat Hutan Pusaka (BHP) sebagai pihak yang melaksanakan program Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan alas hukum Keputusan Mentri Kehutanan Nomor: 146/kpts-II/1996 tanggal 4 April 1996 seluas 13.400 Hektar. PT BHP melanggar hukum karena melaksanakan program itu menyerobot tanah masyarakat yang bersetifikat, dan kemudian sama sekali tidak beroperasi sejak tahun 2000, lantas pada tahun 2006 mengalih fungsi kawasan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin
Tanah Objek Reforma Agraria
Rekomendasi
234
07-04-2017
Hutan Adat Ngata Toro Sulawesi Tengah Kab. Tojo Una-Una
Orang Toro merupakan bagian dari rumpun Suku Kulawi. Wilayah adatnya sebagian besar tumpang tindih dengan Taman Nasiola Lore Lindu yang ditetapkan sejak tahun 1981.
Hutan Adat
Usulan
235
07-04-2017
Hutan Adat Ngata Lumbulama Sulawesi Tengah Kab. Donggala
Pemukiman dan kebun masyarakat (hutan adat) masuk dalam kawasan hutan sejak tahun 1999, sementara masyarakat telah lama berkebun di wilayahnya secara arif
Hutan Adat
Usulan
236
21-11-2017
Hutan Adat Lipu Vananga Bulang Sulawesi Tengah Kab. Tojo Una-Una
Lipu Vananga Bulang telah lama dikorbankan oleh Negara. Tahun 1995, sekitar 5.000 Ha wilayahnya dijadikan areal Transmigrasi (Dataran Bulang). Sebelemnya, sejak tahun 1980-an, 2 HPH yakni PT Palopo Timber dan PT Balantak Rimba Rezeki telah menghancurkan hutan yang berada di wilayah adatnya.
Hutan Adat
Usulan
237
07-04-2017
Hutan Adat Ngata Vatutela Sulawesi Tengah
Orang Vatutela adalah komunitas asli di pegunungan timur Kota Palu yang termasuk rumpun suku Kaili yang berdialek Tara. Pemerintah menetapkan wilayah Vatutela sebagibagian dari Cagar Alam Poboya sejak tahun 1990-an. Kemudian pada tahun 2000-1n, Vatutela dimasukkan dalam kawsan konservasi TAHURA Sulteng. Akses masyarakat untuk mengambil hasil pertaniaannya (tanaman kopi) dan hasil hutan lainnya semakin terbatas.
Hutan Adat
Usulan
238
07-04-2017
Hutan Adat Lipu Wana Salaki Sulawesi Tengah Kab. Morowali Utara
Orang Salaki termasuk rumpun Suku Wana yang menetap di DAS Bongka, sejak ratusan tahun lalu. Pola ladang rotasi, berburu dan memanen hasil hutan seperti rotan, damar dan gaharu telah dilakukan sejak zaman kolonial Belanda. Wilayah adat Salaki dijadikaan Hutan Lindung oleh Negara pada tahun 1999. Pemerintah beberapa kali memaksa mereaka untuk direlokasi (resetlement).
Hutan Adat
Usulan
239
07-04-2017
Hutan Adat Ngata Ntoli Sulawesi Tengah Kab. Donggala
Pemukiman dan areal berkebun masyarakat masuk dalam eks lahan HGU UD Maju ejak tahun 1980. Lokasi ini juga mmerupakan Eks lahan HGU UD Maju Tahun 1989
Hutan Adat
Usulan
240
07-04-2017
Hutan Adat Anoi Sulawesi Tengah Kab. Donggala
Orang Anoi yang hidup di kaki gunung Sidole bagian Barat nerupakan penduduk asli Suku Kaili yang berdialek Rai (Kori). Tahun 1998, Pemda Kab. Donggala berencana memindahkan orang Anoi (resetlement) untuk perlindungan hutan. Namun rencana ini ditolak oleh orang Anoi. Pada tahun 2002, pemda kembali merencanakan pembangunan trnasmigrasi lokal, yang juga ditolak kembali oleh orang An