DATA WILAYAH KELOLA
No. Tanggal Input Nama Wilayah Kelola Profil Jenis Wilayah Kelola Tahapan  
21 22-03-2021 Hutan Adat Kasepuhan Cibedug
Banten 
Kab. Lebak 
Asal-Usul Sejarah Wewengkon Adat Kasepuhan Cibedug Wewengkon Adat Kasepuhan Cibedug mulai dibuka pada tahun 1942, wewengkon (wilayah) tersebut merupakan kampung yang telah dibuka lebih dahulu oleh orang Citorek. Antara warga Citorek dan Cibedug telah memahami proses tersebut, karena masing-masing menjaga amanat yang disampaikan oleh sesepuh mereka. Mereka yang pertama masuk ke Wewengkon Adat Cibedug tersebut diantaranya Aki Winata yang akrab dipanggil Aki Ulin, Aki Mursadam dan Aki Aspan. Warga Cibedug sendiri telah mengalami beberapa kali perpindahan kampung, sesuai dengan tugas dan amanat leluhur mereka juga. Yakni menjaga “Ngajaga Turunan Anu Kidul (Incu Putu Masyarakat Adat Kasepuhan-kasepuhan yang ada diwilayah Banten Kidul. Nama-nama tempat yang menjadi kampung mereka sebelum ke Cibeddug, meliputi Sajra, Lebak Menteng, Cidikit, Sinagar, Bojong Neros, Sangiyang dan akhirnya sampai ke Cibedug. Ada juga pemaparan perpindahan itu meliputi Cidikit, Cinangga, serdang, Sinagar, Muara Tilu, Dangong, Lebak Sanghiang dan sampai Cibedug. Begitu juga pemaparan berdasarkan wilayah administrasi desa (ngaitkeun pamarentahan) ke Desa Citorek, dari mulai Pemerintahan Desa Citorek berdiri yakni telah mengalami 9 kali pergantian Jaro (Kepala Desa). Sehingga baris kolot yang ada di Cibedug bisa menguraikan satu persatu Jaro yang pernah memimpin, dari mulai Jaro Saonah, NahariJaili, Markin, Sukarta, Usman, Nurkib, Sumedi dan sampai sekarang yang dipimpin oleh Jaro Subandi. Wewengkon Cibedug sendiri mempunyai batas-batas yang jelas, dengan ditandai adanya patok alam atau lebih akrab warga Kasepuhan Cibedug menyebutnya sebagai Tugu Lebak Cimuda yang bebrbatasan dengan desa Cikate, disebelah utara Tugu Prawilu yang berbatasan dengan desa kanekes, disebelah selatan batu pasir ipis, sedangkan disebelah timur Pasir Manggu dan Gunung Batu berbatasan dengan Wewengkon Adat Kasepuhan Citorek. Pada tahun 2000 jabatan kasepuhan di berikan kepada Olot asbaji sampai tahun 2019 masih di peggang oleh Olot Asbaji.sampai sekarang aturan adat dan hukum adat masih dijaga dan dilestarikan sampai anak /icu putunya. HUKUM DAN ATURAN ADAT YANG MASIH DI PERTAHANKAN : • RITUAL GARAPAN 1. Asup Leweng/ Masuk Hutan 2. Garapan sawaah dan ladang 3. Beberes sebar / pembibitan 4. Ngubaran pare 5. Mapag pare bekah 6. Mipit pare/ memanen padi 7. Beberes mocong/ mengikat padi 8. Ngadiuken pare ka leit/ Menetapkan padi ke dalam lumbung 9. Seren tahun/ hajatan tahunan • LARANGAN Melakukan kegiatan yang mengakibatkan masyarakat jadi resah seperti judi ,mabuk mabukan bertindak kekerasan pisik menghina sesama masyarakat adat mencuri membunuh tidak diperbolehkan oleh hukum adat kp Lebak cibedug • RITUAL MENJELANG BULAN MULUD Hari pertama mulud Upacara adat yebor setelah itu ada ketentuan ,empat pantang hari ,yaitu hari selasa selama bulan Mulud, melaksakan kegiatan mengambil tanaman memetik jenis tanaman apapun, dan tidak boleh menggarap sawah • LARANGAN HARI DAN TANGGAL 1. Seperti hari Minggu tidak b0leh melakukan kegiatan mencangkul membajak sawah 2. Hari jum,at dilarang menanam padi dan jenis yang lain nya. 3. Pada tanggal hari ke 15 dan 30 • BUDAYA YANG MASIH DI PELIHARA 1. Peninggalan sejarah Situs punden berundak Secara turu temurun wajib memelihara cagar budaya 2. Kesenian khas masyarakat adat Seperti angklung ,umrug, topeng,suling,krining rengkong, kecapi 3. Memelihara leweng kolot, Leweng titipan ,Leweng tutupan /Tanah adat wewengkon lebak Cibedug Hutan Adat Verifikasi Lapangan
22 16-08-2020 Hutan Adat Kasepuhan Pasir Eurih
Banten 
Kab. Lebak 
Hutan Adat Penetapan Hak
23 16-08-2020 Wewengkon Kasepuhan Cisitu
Banten 
Kab. Lebak 
Hutan Adat Penetapan Hak
24 13-08-2020 Kasepuhan Sindang Agung
Banten 
Kab. Lebak 
Hutan Adat
25 13-08-2020 Wewengkon Adat Cibedug
Banten 
Kab. Lebak 
Hutan Adat
26 03-08-2017 Hutan Adat Kasepuhan Karang
Banten 
Kab. Lebak 
Letak Kasepuhan Karang dapat dibilang agak jauh, sekitar 35 km dari pusat pemerintahan Kabupaten Lebak di Rangkasbitung dengan kondisi jalan beraspal dan sebagian berbatu. Di Kasepuhan Karang terdapat beberapa sungai yang memiliki peran penting penunjang kehidupan masyarakat untuk kegiatan 1 Hasil Pemetaan Partisipatif (2014), luas Desa Jagaraksa mencapai 1081,286 ha bersawah, kolam dan digunakan untuk kepentingan sehari-hari seperti mandi, cuci dan kakus. Sungai-sungai tersebut adalah Sungai Cikamarung, Cimapag, Cipondok Aki, Cibedug, Cilunglum, Cikadu dan Cibaro. Jenis ikan, yang ditemukan di sungai-sungai di kasepuhan ini adalah lele, beunteur, regis, udang, sarompet, kehkel, bogo dan manyeng. Umumnya lahan pemukiman (lembur) dan sebagian lahan pertanian sudah memiliki bukti tertulis yang tertera dalam buku letter C yaitu Buku pendaftaran tanah sebagai dasar dari penerbitan Girik yang kemudian diganti menjadi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Sebagian lahan pertanian masyarakat Kasepuhan Karang atau lahan cawisan ada yang masuk dalam klaim Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS). Masyarakat umumnya menyebut lahan tersebut dengan lahan garapan (anu digarap ku masyarakat). Hasil pemetaan partisipatif yang difasilitasi RMI (2014) menegaskan bahwa dari luas Kasepuhan Karang yang mencapai 388,572 ha, hampir 50% wilayah Kasepuhan Karang diklaim sebagai kawasan TNGHS, yakni mencapai 167,625 ha. Dalam sistem tata guna lahan masyarakat Kasepuhan Karang masih mengakui areal kawasan yang harus dilindungi secara komunal. Masyarakat Kasepuhan Karang menyebut wilayah tersebut dengan istilah Aub Lembur. Aub Lembur adalah kawasan yang dijadikan sebagai sumber mata air dan dianggap keramat bagi masyarakat kasepuhan, termasuk dijadikan sebagai tanah makam. Pada kawasan ini masyarakat dilarang melakukan aktifitas seperti menebang pohon atau memanfatkan hasil hutan berupa kayu. Kawasan lainnya yang dianggap sakral adalah leuweung kolot/Paniisan (secara harfiah berarti tempat istirahat). Paniisan memiliki fungsi sebagai tempat istirahat, baik yang dimaksud sebagai tempat kasepuhan beristirahat maupun dalam kerangka mengistirahatkan dari kerusakan-kerusakan lingkungan, karena kawasan ini merupakan sumber air bagi warga Kampung Karang. Seperti yang tertuang dalam filosofinya “Salamet ku Peso, bersih ku Cai“—Pisau memberikan kehidupan dan Air memberikan kebersihan diri. Dengan kata lain filosofi tersebut memiliki makna warga Karang selalu diingatkan untuk berada dalam kondisi dan situasi yang tepat, sesuai, tajam, selaras dan sederhana dalam setiap keadaan apa pun. Namun jikalau terjadi kesalahan bersegeralah untuk membersihkan diri dan kembali kepada kesesuaian, ketajaman dan kesederhanaan hidup, termasuk dalam konteks mengelola dan memanfaatkan kekayaan alam. Masyarakat Adat Kasepuhan Karang meyakini bahwa dalam pengelolaan alam, masyarakat harus menitikberatkan pada keseimbangan. Artinya, apa yang diambil, harus berbanding lurus dengan apa yang diberikan terhadap alam. Secara umum, bentuk-bentuk pengelolaan sumberdaya alam di Kasepuhan Karang terbagi menjadi tiga hal, yaitu: hutan, kebun dan sawah. Dalam konteks kebijakan daerah Kabupaten Lebak, pengakuan masyarakat hukum adat dijamin melalui beberapa peraturanperaturan daerah, seperti tentang Masyarakat Baduy yang tertuang dalam Perda No. 13 tahun 1990 tentang Pembinaan dan Pengem-bangan Lembaga Adat Masyarakat Baduy di Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak. Lalu ada Perda No. 32 tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak ULayat Masyarakat Baduy. Tidak hanya dalam bentuk Perda, Pemerintah Kabupaten Lebak juga mengeluarkan kebijakan dalam bentuk SK Bupati Lebak tentang perlindungan masyarakat adat kasepuhan di Kabupaten Lebak, yaitu lewat SK Bupati Lebak No. 430/Kep.318/Disporabudpar/2010 tentang Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat Cisitu Kesatuan Sesepuh Adat Cisitu Banten Kidul di Kabupaten Lebak, yang kemudian disempurnakan dengan lahirnya SK Bupati Lebak No. 430/Kep.298/ Disdikbud/2013 tentang Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat di Wilayah Kesatuan Adat Banten Kidul di Kabupaten Lebak yang meliputi 17 Kase-puhan di dalamnya. Ke-17 kasepuhan tersebut adalah Cisungsang, Cisitu, Cicarucub, Ciherang, Citorek, Bayah, Karang, Guragog, Pasireurih, Garung, Karangcombong, Jamrut, Cibedug, Sindangagung, Cibadak, Lebaklarang dan Babakanrabig. Kelompok tersebut merupakan komunitas yang memiliki hubungan erat dengan sumberdaya hutan serta memiliki aturan yang telah dijalankan secara turun temurun. Hutan Adat Penetapan Hak
Displaying : 21 - 30 of 26 entries, Rows/page: