Hutan Kemasyarakatan Taripa Sulawesi Tengah Kab. Donggala
Perhutanan Sosial Hutan Kemasyarakatan
193
26-06-2018
Hutan Kemasyarakatan Saloya Sulawesi Tengah Kab. Donggala
Perhutanan Sosial Hutan Kemasyarakatan
Pembuatan Draft SK
194
26-06-2018
Hutan Kemasyarakatan Bale Sulawesi Tengah Kab. Donggala
Perhutanan Sosial Hutan Kemasyarakatan
Pembuatan Draft SK
195
26-06-2018
Hutan Kemasyarakatan Sigimpu Sulawesi Tengah Kab. Sigi
Perhutanan Sosial Hutan Kemasyarakatan
Verifikasi Lapangan
196
26-06-2018
Hutan Desa Walatana Sulawesi Tengah Kab. Sigi
Perhutanan Sosial Hutan Desa
Verifikasi Lapangan
197
09-05-2018
Hutan Adat Pandehe Sulawesi Tengah Kab. Sigi
Hutan Adat
Usulan
198
09-05-2018
Hutan Adat Ngata Ona Sulawesi Tengah Kab. Sigi
Hutan Adat
Usulan
199
21-11-2017
Suaka Ada to Lindu Sulawesi Tengah Kab. Sigi
Komunitas Masyarakat Adat Lindu (To Lindu), merupakan salah satu suku asli berbahasa Tado yang berada dan mendiami lembah yang di apit oleh pegunungan (bulu) yaitu bulu mampuawa (Nokilalaki) di bagian timur, Bulu Gimba dibagian barat, bulu Langko di bagian utara dan bulu matantimali, to Lindu saat ini tersebar di wilayah desa Puroo, Langko, Tomado, Anca, dan olu. Adapun Populasi to Lindu saat ini diperkirakan lebih dari 4.500 orang atau 86% dari jumlah total penduduk di wilayah ini.
Pada awalnya suku Lindu tinggal di hutan pegunungan sekitar danau Lindu, mendiami daerah Sindi Malei, Tiwolu, Pongku dan Wongko Bola, yang memanjang ke arah Tuva ketika air danau masih tinggi. Pada tahun 1897, Nicholas Adriani dan Albert Kruyt (dua orang penginjil tersohor di Poso) berkunjung ke Lindu dan menemukan suku Lindu sudah berdiam di kampung Langko, Anca, Paku, Palili, Luo, Olu dan Wangkodono, di pimpin oleh Totua Ngata yang bernama Lakese sebagai kapala ngata (kepala wilayah) dengan bentuk pemerintahan adat yaitu Jogugu, Kapita, Pabisara, dan Galara.
Kemudian pada masa pemerintahan kolonial Belanda masuk pada tahun 1908 kemudian membentuk tiga tempat pemukiman baru desa secara permanen dari 7 pemukiman (pitu ngata) tersebut dengan menggabungkan penduduknya pada 3 desa permanen yaitu Langko, Tomado (genta) dan Anca (kalendu) sebagai cara untuk melokalisir penduduk saat itu sehingga memudahkan pemerintahannya berjalan, dengan membangun rumah tinggal penduduk dan membuka areal persawahan penduduk di sekitar wilayah Langko.
Adapun Pitu Ngata yang digabungkan menjadi 3 pemukiman baru yaitu :
1. Penduduk yang bermukim di Langko dan Wongkodono dikumpulkan menjadi satu di Langko.
2. Penduduk yang bermukim di Olu, Luo, Palili dikumpulkan menjadi satu tempat pemukiman di Tomado.
3. Penduduk yang bermukim di Paku Anca, dikumpulkan menjadi satu tempat pemukiman di Anca.
Untuk Mengatur tempat pemukiman baru tersebut, Pada tahun 1960 sesuai dengan perkembangan penduduk di kecamatan Kulawi, sebagian penduduk desa Lonca dan Winatu kecamatan Kulawi diresetlemen ke wilayah bagian selatan desa Langko yang disebut Puroo. Atas kebijakan pemerintah kecamatan Kulawi pada waktu itu, sehingga memicu berbagai reaksi keras dari masyarakat Lindu karena merasa integritas wilayahnya terganggu. Masalah yang memicu keadaan pada waktu itu terjadi penembakan hewan kerbau dan sapi secara brutal yang dilakukan oleh Londora Kodu, mantan Tentara KNIL sebagai pejabat kepala kampung Langko, yang ditempatkan oleh pemerintah kecamatan Kulawi yang dijabat oleh Ibrahim Bandu B.A.
Akibat masalah tersebut diatas, maka masyarakat 3 desa itu semakin sulit dikendalikan oleh pemerintah kecamatan Kulawi sehingga masyarakat Lindu diembargo perekonomiannya oleh pemerintah kecamatan Kulawi selama 3 bulan. Akibat embargo tersebut, masyarakat Lindu mengeluarkan ancaman untuk bergabung dengan kecamatan Sigi Biromaru. Ancaman masyarakat Lindu ditanggapi dengan serius pemerintah kecamatan Kulawi dengan mencabut kembali sanksi ekonomi tersebut.
Setelah keadaan masyarakat Lindu menjadi tenang, mulai saat itu pula desa Puroo terbentuk dan kemudian tetap menjadi satu kesatuan wilayah hukum adat ngata Lindu sehingga jumlah desa-desa di Ngata Lindu menjadi Empat desa terdiri dari : Desa Puroo, Langko, Tomado dan Anca. Selanjutnya dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan ketertiban warga maka kepala desa kemudian menjadi pemerintahan secara negara dibantu oleh lembaga adat totua ngata di Desa tersebut.
Hutan Adat
Verifikasi Lapangan
200
21-11-2017
Hutan Adat Lipu Wana Mpoa Sulawesi Tengah Kab. Tojo Una-Una
Komunitas Tau Taa Wana yang hidup di Lipu Mpoa dan Vananga Bulang telah lama dikorbankan oleh Negara. Tahun 1995, sekitar 5.000 Ha wilayahnya dijadikan areal Transmigrasi (Dataran Bulang). Sebelemnya, sejak tahun 1980-an, 2 HPH yakni PT Palopo Timber dan PT Balantak Rimba Rezeki telah menghancurkan hutan yang berada di wilayah adatnya.