DATA WILAYAH KELOLA
No. Tanggal Input Nama Wilayah Kelola Profil Jenis Wilayah Kelola Tahapan  
181 23-08-2017 Hutan adat Dombu
Sulawesi Tengah 
Kab. Sigi 
Hutan Adat Usulan
182 03-08-2017 Hutan Adat Wana Posangke
Sulawesi Tengah 
Kab. Morowali Utara 
Asal usul tau taa Wana berasal dari sebuh tempat bernama Tundantane yang kini masuk dalam kawasan Cagar Alam Morowali. Dari tempat itulah manusia pertama turun dari langit menuju bumi kuasa Pue (tuhan). manusia pertama itu bernama Pololosong yang memiliki adik bernama Banggai yang dipercaya kemudian hari menjadi raja Banggai. Dari keturunan itu, lalu mereka menyebar mengikuti gerak perladangan berpindah ke arah Banggai disebut Burangas, dan Kayu Marangka. dan Kayupoli, hingga sepanjang aliran sungai Salato. Sungai memiliki peran penting menjadi lalu lintas mereka. Sub etnik yang tinggal sepanjang aliran sungai Salato itu yang seringkali diberi nama Posangke. alam tuturan orang Taa di Posangke, umumnya mempercayai bahwa pada dasarnya masyarakat Taa, terutama di empat Lipu yakni. Salisarao, Viyautiro. Sumbol dan Puumbatu, berasal dari Posangke. Mereka percaya pada tuturan sejarah yang menceritakan: bahwa dahulu kala di Posangke itu hidup dua orang pria yang bersaudara. Saudara kakak memlliki kepercayaan halaik sedangkan yang adik beragama islam sehingga mereka membt.iat satu perjanjian bahwa diantara mereka tidak boleh saling mempengaruhi keturunannya. Biarkanlah mereka memilih kepercayaan masing-masing. Peranjian ini dilambangkan dengan pohon bambu yang mereka tanam bersama-sama. Pohon bambu sang kakak adalah pohon balo fuyu (bulu tul) sedangkan sang adik menanam balo kojo bambu jaha. Dalam kesepakatan itu, dibuat suatu sumpah 'karma' apabila diantara mereka ada yang memaksakan agamanya, maka kelak, pohon yang mereka tanam akan mati. Sampai saat ini pohon yang ditanam itu masih tumbuh dan biasanya menjadi tempat mereka untuk meminta pertolongan apabila ada semacam ancaman terhadap lipu. Biasanya mereka akan datang membuat ritual dan memohon bantuan. Menurut kepercayaan orang Taa, dulu sebelum melakukan perang, dua orang bersaudara inilah yang lebih dulu perang (maju) untuk membantu mereka itu sebabnya mereka harus menjaga tempat tersebut. Tempat ini menjadi tempat yang sakral bagi komunitas Tau To Posangke. Himpunan bambu sangat lebat dan besar tapi tidak boleh ada yang mengambiI bambu tersebut, Apabila ada yang berani mengambil dan tidak mengembalikannya, maka orang tersebut dan keluarganya akan jatuh sakit. Mereka percaya ada roh yang menjaga tempat adalah dulu orang yang dipercaya darahnya putih seperti pulut kayu Namanya tau mokole buya raanya, tidak lain adalah pemimpin orang Tea di masa lalu. Tapi turunan dari orang tersebut sudah tidak ada lagi. Menurut mereka pohon bambu sang kakak (halaik) sudah sedikit karena sudah banyak dari mereka yang meninggal dan berpindah agama. Seisin tuturan Posangke, mereka juga mempunyai sejarah tentang Fyautiro, Salisarao, Pumbatu dan Sumbol. Nama Salisarao misalnya, berasal atau diambil dari nama seorang pemuda bemama Sali yang selalu memakan UvuSarao (buah pinang). Fyautiro artinya lubang besar atau dalam yang dasarnya tidak kelihatan. Bisa juga disebut atau goa besar yang pintu luarnya terdapat batu menyerupai badan manusia. Mereka percaya bahwa di masa lalu, patung yang dimaksud adalah adalah sebuah keluarga oleh karena suatu peranjian sehingga dikutuk dan menjadi patung. Selain itu, juga terdapat viaukamborang, yaitu patung seorang gadis. Sedangkan nama pumbatu diambil letak lipu tersebut. Puumbatu artinya air yang keluar dari dalam batu. Hutan Adat Penetapan Hak
183 09-05-2017 Hutan Desa Betengon
Sulawesi Tengah 
Kab. Toli-Toli 
Perhutanan Sosial
Hutan Desa
Usulan
184 28-04-2017 Hutan Adat Lipu Rano dan Lipu Ueviyau
Sulawesi Tengah 
Kab. Tojo Una-Una 
Komunitas Tau Taa Wana yang hidup di Lipu Mpoa dan Vananga Bulang telah lama dikorbankan oleh Negara. Tahun 1995, sekitar 5.000 Ha wilayahnya dijadikan areal Transmigrasi (Dataran Bulang). Sebelemnya, sejak tahun 1980-an, 2 HPH yakni PT Palopo Timber dan PT Balantak Rimba Rezeki telah menghancurkan hutan yang berada di wilayah adatnya. Hutan Adat Usulan
185 28-04-2017 Hutan Adat Ansibong
Sulawesi Tengah 
Kab. Parigi Moutong 
Orang Pebounang adalah komutas Suku Lauje yang mendiami pegunungan Sojol di Kecamatan Palasa (dulu Tomini). Pola perladangan rotasi dan pengambilaan hasil hutan mulai dibatasi sejak sebagian wilayah adatnya masuk dalam kawasan konservasi (Cagar Alam Gung Sojol), sejak tahun 1999. Tanah Objek Reforma Agraria
186 28-04-2017 Duyu
Sulawesi Tengah 
Kota Palu 
Tanah Objek Reforma Agraria Usulan
187 28-04-2017 Dusun 1,2 dan 3
Sulawesi Tengah 
Kab. Sigi 
Tanah Objek Reforma Agraria Usulan
188 28-04-2017 Dusun Tokelemo
Sulawesi Tengah 
Kab. Sigi 
Desa Transmigrasi Lokal tahun 1985. Tanah Objek Reforma Agraria Usulan
189 28-04-2017 Lee
Sulawesi Tengah 
Kab. Morowali Utara 
HGU PTPN XIV (No. 26/HGU/BPN/RI/2009) yang ditebitkan tanggal 27 Januari 2009 memiliki areal konsesi 15.584 Ha. Dari luasan konsesi tersebut sekitar 1.895 Ha areal kebun sawit berada pada tiga desa di Kecamatan Mori Atas yakni Desai Lee, Gontara dan Kasingoli. Konflik antara PT SPN (Sinergi Perkebunan Nusantara) – nama baru dari PTPN XIV – dengan orang Lee mulai timbul ke permukaan sejak tahun 2014, di mana ketika pihak PT SPN rencana melakukan penggusuran lahan dengan mobilisasi alat berat yang dikawal oleh aparat TNI dan Brimob di Desa Lee mendapat perlawanan masyarakat dan pemerintah desa. Karena mendapat perlawanan masyarakat yang didukung pemerintah desa, maka Pemkab Morowali Utara telah memfasilitasi pertemuan multipihak tanggal 30 Juli 2015yang mana salah satu rekomendasinya adalah penghentian seluruh operasional kegiatan PT SPN pada lahan klaim masyarakat di areal konsesi HGU PT SPN Tanah Objek Reforma Agraria Usulan
190 28-04-2017 Panii
Sulawesi Tengah 
Kab. Donggala 
Tanah-tanah untuk perkebunan warga Panii kini bertumpang tindih dengan kawasan hutan, karena sejak tahun 2012 telah ada peletakan batas kawasan hutan oleh pemerintah (tata batas kawasan). Luas wilayah adminsitratif Panii lebih dari 7.000 Ha, di mana sekitar 2.000 Ha rencananya (tahun 2016) diajukan untuk skema Hutan Desa (HD). Namun KLHK menolak usulan ini karena ada izin konsesi (IUPHHK-HA) PT Taman Hutan Asri yang tumpang tindih dengan usulan HD. AKhirnya, Pemdes dan warga (Maret 2017) menyepakati untuk mendorong Skema TORA di Kawasan Hutan untuk penyelamatan kebun warga. Tanah Objek Reforma Agraria Usulan
Displaying : 181 - 190 of 208 entries, Rows/page: