Hutan adat Bukit tinggai desa sungai deras kecamatan air hangat timur memikiki luar 41,27 Hektar, Setiap masyarakat adat memiliki tradisi dan nilai-nilai lokal tersendiri terhadap upaya perlindungan dan pengelolaan hutan, begitupula dengan hutan adat Bukit tinggai Desa sungai deras. Nilai ini menjadi kebanggaan, tetap dipakai dari masa ke masa. Masing-masing masyarakat adat memiliki karakteristik yang berbeda-beda, hal ini menunjukkan keberagaman adat, budaya serta tradisi masyarakat adat yang terdapat di Indonesia.
Keberagaman itu juga ditemukan dalam pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan. Seperti di kawasan hutan adat bukit tinggai ini memiliki model-model kearifan lokal yang berkaitan dengan pengelolaan hutan dan segala isinya Sebut Saja Pantangan adat yang ada di desa sungai deras kecamatan air hangat timur, Hutan adat Bukit Tinggi dikenal ditengah masyarakat dengan imbo larangan “ kelestarian dan keberlangsungan hutan adat senang tiasa dijaga oleh setiap warga masyarakat setempat, imbo larangan merupakan hutan yang masyarakatnya tidak boleh menebang apa saja yang ada didalamnya”.
Dengan adanya karakteristik yang bermacam macam ini tentunya menumbuhkan strategi bagi masyarakat setempat dan lembaga swadaya yang berkompenten mengelola dan melestariakan hutan adat.
Hutan hak adat bukit tingai mempunyai sistem pengelolaan yang baik dikenal dengan kelembagaan adat didesa sungai deras kecamatan air hangat timur, ketua lembaga adat hutan adat bukit tinggai, Suhirman Mangku merupakan ketua kerapatan adat ia mengatakan berkenaan stategi yang akan dilakukann oleh para pengelola hutan hak adat bukit tingai dengan berbagai strategi yang akan dilakukan apalagi pasca dikeluarkannya Surat bahagia dari Presiden RI Joko widodo, ada beberapa pola Strategi yang akan ia gunakan dalam penggelolaan hutan adat, diantaranya, hutan adat yang di jaga oleh segenap warga desa sungai deras merupakan hutan larangan yang setiap warganya dilarang untuk melakukan penebangan untuk itu dengan luas yang besar pihak kerapatan adat akan menggelar patrol kesetiap penjuru hutan guna mengatasi dan meminimalisir ada nya penebangan liar diseputaran hutan hak adat bukit tingai apalagi pasca tahun 2003 pernah terjadi penangkapan yang dilakukan oleh kerapatan adat terhadap warga yang melakukan penebangan dengan itu penting baginya sebagai objek pengawasan yang dilakukan oleh setiap warganya, dan dengan upaya pengawasan yang maksimal penting kiranya dibentuk sebuah pos penjagaan bagi pengelola hutan adat, dengan keikutsertaan lembaga-lembaga pemerhati hutan dengan menyelenggarakan pembibitan pohon yang bermamfaat.
Hutan adat bukit tinggai merupakan sumber keberlangsungan ekosistem didalamnya pengelola juga mengharapakan kepada setiap masyarakatnya untuk bersama-sama menjaga dan untuk pemerintahan daerah kabupaten kernci terutama untuk lebih memperhatikan hutan hak adat bukit tingai yang merupakan sumber keberlangsungan hayati, dan sukirman juga mengharapakan agar segenap pengelola hutan data untuk bagu membahu dalam pelestarian hutan.
Sebagai masyarakat yang bergerak dibidang pelestarian hutan adat tentunya mempunya strategi tersendiri dalam mencapai target yang telah di programkan pemerintah baik daerah maupun pusat. Target pencapaian itulah yang menjadi tolak ukur keberhasilan pelestarian hutan adat di Desa sungai deras kabupaten kerinci.
Hutan Adat
Penetapan Hak
182
08-05-2017
Lembaga pengelola Hutan Desa Jambi Kab. Merangin
Desa Lubuk Beringin berdampingan Langsung desa Lubuk birah pada tahun 2011 Desa Memperoleh SK penetapan Areal kerja dari Kementerian kehutanan RI
Perhutanan Sosial Hutan Desa
Penetapan Hak
183
08-05-2017
Lembaga Pengelola Hutan Desa Jambi Kab. Merangin
desa Lubuk birah Telah mendapatkan SK HD pada tahun 2011.
Perhutanan Sosial Hutan Desa
Penetapan Hak
184
08-05-2017
Dusun Silang betuah Jambi Kab. Sarolangun
Sialang Batuah merupakan wilayah perladangan (Baume) orang Mandiangin yang sudah terjadi sejak zaman dahulu, 2. Pada tahun 2007 masyarakay peladang diwilayah tersebut memutuskan membangun pemukiman di wilayah tersebut, 3. tahun 2010 wilayah Sialang Batuah masuk menjadi bagian dari wilayah administrasi desa Guru Baru. tahun 2007 masyarakat mulai melakukan pembangunan pemukiman secara tertata, 2. tahun 2010 lokasi yang telah menjadi pemukiman dan perladangan orang Sialang Batuah menjadi izin konsesi HTI PT. Agro Alam Sejahtera (AAS), 3. konflik terbuka berupa penggusuran, intimidasi dan kriminalisasi mulai terbuka sejak tahun 2012 hingga tahun 2013, 4. tahun 2014 mulai ada respon dari pemerintah dengan dilakukanya berbagai kegaitan identifikasi walaupun belum ada hasil hingga saat ini.
Tanah Objek Reforma Agraria
185
08-05-2017
Bhatin Pamusiran Jambi Kab. Sarolangun
masyarakat transmigrasi desa Guruh Baru melakukan penguasaan lahan yang merupakan eks HPH PT Asialog secara swadaya. Tahun 2009 lahan yang sudah menjadi wilayah perkebunan masyarkaat masuk menjadi konsesi PT. Agro Alam Sejahtera. Konfli terbuka terjadis ejak tahun 2011 ketika perussahaan melakukan penggusuran dan kriminalisasi. belum ada proses resolusi hingga saat ini. lahan masih dikuasai oleh masyarakat.
Tanah Objek Reforma Agraria
Rekomendasi
186
08-05-2017
Dusun Kunangan Jaya I (RT. 20, 21, 37 dan 38) Jambi Kab. Batang Hari
tahun 2003 perusahaan HPH PT. Asialog yang mempunyai konsesi di Batanghari mulai tidak aktif melakukan aktifitas, 2. salah seorang tokoh masyarakat bernama Narwanto mulai melakukan mobilisasi warga dari berbagai daerah melalui program Transos. Sejak saat itu masyarakat mulai berdatangan dari berbagai daerah.
Tanah Objek Reforma Agraria
Rekomendasi
187
08-05-2017
Pengelola Hutan Desa Depati Renah Menggalo Jambi Kab. Merangin
2010 – 2015 bersama masyarakat 6 Desa Lubuk Beringin, Lubuk Birah, Durian Rambun (Kec. Muara Siau) Koto Rami, Tanjung Dalam (kec. Lembah Masurai), Birun (kec. Pangkalan Jambu) di kab. Merangin Prov Jambi mengambil izin kelola kawasan Hutan Produksi melalui skema Hutan Desa seluas 20.000 Ha. Dari proses perizinan, pada akhir tahun 2011 telah keluar SK penetapan areal Kerja Hutan Desa dari Menteri Kehutan RI untuk enam Desa ini, dari enam Desa, Dua desa telah mendapat Izin Hak Pengelolaan Hutan Desa Dari Gubernur Jambi pada akhir 2013
Perhutanan Sosial Hutan Desa
Penetapan Hak
188
08-05-2017
Lembaga Hutan Desa Rio Kemuyang Jambi Kab. Merangin
Hutan desa Durian rambun diberi nama hutan desa Rio Kemuyang, kawasan hutan desa berada di kawasan hutan produksi yang berbatasan langsung dengan desa Birun kecamatan Pangkalan Jambu.