KTHKm Me Pilake atau yang dikenal dengan Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan Me Pilake merupakan suatu lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengelola hutan berbasis kemasyarakatan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara arif dan bijaksana yang berada di Desa Kelaisi Tengah Kab. Alor Kec. Alor Selatan Prov. NTT.
Perhutanan Sosial Hutan Kemasyarakatan
Usulan
172
04-09-2017
HKm Tomi Nuh Nusa Tenggara Timur Kab. Alor
KTHKm Tomi Nuh atau yang dikenal dengan Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan Tomi Nuh merupakan suatu lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengelola hutan berbasis kemasyarakatan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara arif dan bijaksana yang berada di Desa Nule Kab. Alor Kec. Pantai TImur Prov. NTT.
Perhutanan Sosial Hutan Kemasyarakatan
Usulan
173
04-09-2017
HKm Ninggae Nusa Tenggara Timur Kab. Alor
KTHKm Ninggae atau yang dikenal dengan Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan Ninggae merupakan suatu lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengelola hutan berbasis kemasyarakatan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara arif dan bijaksana yang berada di Desa Mawar Kab. Alor Kec. Pantai TImur Prov. NTT.
Perhutanan Sosial Hutan Kemasyarakatan
Usulan
174
04-09-2017
HKm Lekom Nusa Tenggara Timur Kab. Alor
KTHKm Lekom atau yang dikenal dengan Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan Lekom merupakan suatu lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengelola hutan berbasis kemasyarakatan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara arif dan bijaksana yang berada di Desa Kaleb Kab. Lekom Kec. Pantai TImur Prov. NTT.
Perhutanan Sosial Hutan Kemasyarakatan
Usulan
175
04-09-2017
HKm Kaleb Nusa Tenggara Timur Kab. Alor
KTHKm Kaleb atau yang dikenal dengan Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan Kaleb merupakan suatu lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengelola hutan berbasis kemasyarakatan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara arif dan bijaksana yang berada di Desa Kaleb Kab. Alor Kec. Pantai TImur Prov. NTT.
Perhutanan Sosial Hutan Kemasyarakatan
Usulan
176
04-09-2017
HKm Bungabali Nusa Tenggara Timur Kab. Alor
KTHKm Bungabali atau yang dikenal dengan Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan Bungabali merupakan suatu lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengelola hutan berbasis kemasyarakatan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara arif dan bijaksana yang berada di Desa Bungabali Kab. Pantai Timur. Prov. NTT.
Perhutanan Sosial Hutan Kemasyarakatan
Usulan
177
04-09-2017
HKm Uyan Uad Nusa Tenggara Timur Kab. Alor
KTHKm Uyan Uad atau yang dikenal dengan Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan Ning Griyang merupakan suatu lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengelola hutan berbasis kemasyarakatan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara arif dan bijaksana yang berada di Desa Mandar Kab. Alor Kec. Pantar Prov. NTT.
Perhutanan Sosial Hutan Kemasyarakatan
Usulan
178
04-09-2017
HKm Bukitmas Nusa Tenggara Timur Kab. Alor
KTHKm Bukitmas atau yang dikenal dengan Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan Bukitmas merupakan suatu lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengelola hutan berbasis kemasyarakatan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara arif dan bijaksana yang berada di Desa Bukitmas Kab. Alor Kec. Pantar Prov. NTT.
Perhutanan Sosial Hutan Kemasyarakatan
Usulan
179
04-09-2017
HKm Ning Griyang Nusa Tenggara Timur Kab. Alor
KTHKm Ning Griyang atau yang dikenal dengan Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan Ning Griyang merupakan suatu lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengelola hutan berbasis kemasyarakatan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara arif dan bijaksana yang berada di Desa Bouweli Kab. Alor Kec. Pantar Prov. NTT.
Perhutanan Sosial Hutan Kemasyarakatan
Usulan
180
04-09-2017
HKm Tafol Nusa Tenggara Timur Kab. Alor
KTHKm Tafol atau yang dikenal dengan Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan Tafol merupakan suatu lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengelola hutan berbasis kemasyarakatan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara arif dan bijaksana yang berada di Desa Wolwal Tengah Kab. Alor Kec. Alor Barat Daya Prov. NTT.