DATA WILAYAH KELOLA
No. Tanggal Input Nama Wilayah Kelola Profil Jenis Wilayah Kelola Tahapan  
171 11-08-2020 Pasar Minggu
Jambi 
Kab. Kerinci 
Perhutanan Sosial
Hutan Desa
Penetapan Hak
172 14-08-2019 Hutan Desa Tumenggung Mamad Setio Guno Desa Sungai Bungur
Jambi 
Kab. Muaro Jambi 
Secara geografis Desa Sungai Bungur teletak di bagian selatan Kabupatan Muaro Jambi dengan luas wilayah + 17.100 Ha dan berada pada posisi 1O 15’ - 20 20 Lintang Selatan dan di antara 1020 30 - 1040 Bujur Timur. Secara umum, Desa Sungai Bungur merupakan daerah yang dialiri sungai Batanghari dan Sungai Kumpeh. Sebagaimana desa-desa lain di kabupaten Muaro Jambi, Desa Sungai Bungur mempunyai musim kemarau, panca roba dan penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam pertanian yang ada desa. Perhutanan Sosial
Hutan Desa
Usulan
173 23-07-2018 HUTAN ADAT BELUKAR PANJANG
Jambi 
Kab. Bungo 
Hutan Adat Penetapan Hak
174 23-07-2018 HUTAN ADAT BUKIT BUJANG
Jambi 
Kab. Bungo 
Secara administratif desa Senamat Ulu berada di kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Propinsi Jambi. jumlah penduduk desa Senamat Ulu adalah 667 jiwa terdiri dari laki-laki 334 jiwa, perempuan 333 jiwa dan 175 KK diantaranya 17 KK janda/duda. Mata pencaharian utama masyarakat adalah petani dengan komoditi utama karet dan padi sawah Hutan Adat Penetapan Hak
175 06-07-2018 Hutan Adat Batu Kerbau
Jambi 
Kab. Bungo 
Desa Batu Kerbau merupakan desa tua yang terletak di hulu Sungai Pelepat. Sejarah Desa Batu Kerbau dimulai dengan kedatangan Datuk Sinaro Nan Putih dan rombongan dari kerajaan Pagaruyung Minangkabau. Perjalanan rombongan tersebut dilakukan untuk menelusuri jejak Cindur Mato (tokoh legenda kerajaan Pagaruyung, Sumbar) , mulai dari Pagaruyung melalui alam Kerinci, mengilir ke Air Liki, serta masuk ke Batang Napat di sekitar Gunung Rantau Bayur. Rombongan tersebut kemudian memutuskan menetap di hulu Sungai Samak yang kemudian disebut Sungai Pelepat. Nama Batu Kerbau diambil dari batu yang menyerupai kerbau. Menurut cerita tetua kampung batu tersebut berasal dari salah satu kerbau Datuk Sinaro yang disumpah atau dikutuk oleh si Pahit Lidah (tokoh legenda masyarakat di Sumatera bagian Selatan) yang kebetulan lewat di hulu Batang Pelepat. Secara adat, wilayah kekuasaan Datuk Sinaro Nan Putih berbatasan dengan Kerinci (Batu Kijang Alam Kerinci) di sebelah barat (hulu). Wilayah berbatasan dengan Rantel (Rio Maliko Lubuk Tekalak) di sebelah timur (hilir). Di sebelah utara, wilayaha berbatasan dengan Senamat (Rantau Pandan) yang di dalam adat disebutkan dengan Batu Bertanduk. Sedangkan di sebelah selatan berbatasan dengan Batang Tabir yang di dalam adat disebutkan Bukit Kemulau. Menurut data monografi desa 2002, penduduk Batu Kerbau berjumlah 236 KK (1.265 jiwa) yang terdiri dari 716 jiwa perempuan dan 549 laki-laki. Luas wilayah Desa Batu Kerbau sekitar 35.000 ha. Pembagian wilayah terdiri dari pemukiman penduduk 75 ha, kebun karet 600 ha, kebun kulit manis 125 ha, ladang 610 ha, kebun buah terutama durian dan salak alam 30 ha. Hutan adat tersebar di Dusun Batu Kerbau (388 ha), Dusun Lubuk Tebat (360 ha), Dusun Belukar Panjang (472 ha), sedangkan Hutan Lindung tersebar di Dusun Batu Kerbau (776 ha) dan Dusun Belukar Panjang seluas (361 ha). Sisanya terdiri dari Hutan Produksi belukar dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Hutan Adat Penetapan Hak
176 04-08-2017 Hutan Adat Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang
Jambi 
Kab. Kerinci 
“Hutan adat kita ini sudah diakui lama, kita sudah jaga selama ini. Tapi tidak ada satupun kegiatan yang ada di sini, selain bantuan bibit dan penanaman saja untuk kami”, tutur Haimi saat verifikasi dan validasi hutan adat dilakukan bersama Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di bulan November 2015. Sambil menghisap sebatang rokok, Haimi, petinggi adat di Hutan Adat Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang menceritakan kondisi pasca penetapan hutan adat oleh Bupati Kerinci yang dialami oleh masyarakat Desa Air Terjun, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Raut wajahnya terlihat menghitam setelah berkeliling di lokasi hutan adat, namun masih bersemangat menunjukkan apa saja yang telah masyarakat lakukan di wilayah hutan adat. Sejenak dia berhenti untuk menunjukkan bahwa sebagian areal telah digarapnya untuk ditanami kayu surian ( toona sureni merr), kayu manis dan bambu untuk memberikan keuntungan ekonomis dan menjaga zonasi lereng hutan adat yang rentan longsor. Persoalan sengketa di dalam dan sekitar hutan adat tidak dipungkiri masih terus terjadi selama pengelolaan hutan adat dilakukan. Persoalan sengketa yang umumnya terjadi adalah terkait persoalan tenurial dan pengelolaan sumber daya di dalam dan sekitar hutan adat. Berawal dari sengketa pengelolaan kawasan hutan, beberapa pengelola hutan adat seperti di Hutan Adat Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang di Desa Air Terjun, Kecamatan Siulak serta Hutan Adat Bukit Tinggai di Desa Sungai Deras, Kecamatan Air Hangat Timur mengkodifikasi sejumlah peraturan adat yang sebelumnya dijalankan secara verbal menjadi tertulis dalam bentuk peraturan lembaga kerapatan adat untuk pengelolaan hutan hak adat. Hutan Adat Penetapan Hak
177 04-08-2017 Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam
Jambi 
Kab. Kerinci 
Berlatar sebuah hamparan hutan dan sawah, Darlismi Patih, lelaki yang menjabat sebagai Ketua Adat itu menjelaskan tentang kondisi desa mereka beberapa tahun yang lalu. Bahwa banjir besar pernah melanda desa mereka. Pungut Mudik, nama desanya. Wilayah ini terletak di cekungan bentang alam Kerinci Seblat. Letaknya berbatasan dengan kawasan konservasi, Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Dari tahun 1999 masyarakat memang yang meminta kalau hutan adat ini perlu dicadangkan. Setelah melalui proses panjang baru pada tahun 2013, hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam disahkan oleh bupati (menjadi hutan adat). Hutan yang menjadi harapan masyarakat untuk sumber air bersih dan minum, untuk irigasi, menjaga dari bencana (longsor, erosi, dan banjir) dan sumber obat-obatan. Masyarakat paham ikhwal kawasan konservasi dengan versi mereka. Alas yang disebutkan oleh Darlismi memang terlihat mencolok dibanding kawasan hutan sekitarnya. Dari luar rimbanya masih bagus kerapatannya. Areal ini menurut Pemimpin Adat Pungut Mudik menjadi tempat tinggal bagi satwa seperti kijang, rusa, beruang, dan harimau sumatera. Luasnya mencapai 276 ha dan kebanyakan tumbuhannya didominasi oleh meranti, kemenyan, medang hijau, dan medang kuning. Serta Pinus Merkusii Strain Kerinci atau masyarakat mengenalnya dengan kayu sigi. Pohon ini merupakan endemis di Kerinci Seblat dan tidak bisa tumbuh di daerah lain. Aturan adat melarang bahwa hutan tersebut tidak boleh dikonversi menjadi kebun atau areal perladangan dan tidak boleh diambil pohonnya. Norma berlaku menyebutkan “barang siapa yang kedapatan mencuri kayu akan didenda 1,5 juta rupiah”. Boleh menebang pohon asalkan digunakan untuk kebutuhan masyarakat umum, misalnya untuk pembuatan balai desa. Itu pun harus mengganti 1 pohon yang ditebang dengan menanam 10 bibit kayu yang sama. Meski sudah ditetapkan sebagai hutan adat, areal tersebut tetap diincar oleh perambah. Tetapi ancamannya berkurang dibandingkan dahulu sebelum ditetapkan. Sebagian besar perambah berasal dari luar desa. Untuk menjaga Jenggala dari serbuan pencuri, masyarakat Pungut Mudik selalu melakukan patroli minimal 3 bulan sekali. Satu tim patroli terdiri dari 15 orang. Selain patroli, mereka juga berjaga-jaga ketika ada kabar perambah masuk ke dalam hutan. Biasanya warga akan memberikan informasi jika ada perambah yang muncul. Mereka saling bekerjasama untuk menjaga hutan. Hutan Adat Penetapan Hak
178 04-08-2017 Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan
Jambi 
Kab. Kerinci 
Berlatar sebuah hamparan hutan dan sawah, Darlismi Patih, lelaki yang menjabat sebagai Ketua Adat itu menjelaskan tentang kondisi desa mereka beberapa tahun yang lalu. Bahwa banjir besar pernah melanda desa mereka. Pungut Mudik, nama desanya. Wilayah ini terletak di cekungan bentang alam Kerinci Seblat. Letaknya berbatasan dengan kawasan konservasi, Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). “Dari tahun 1999 masyarakat memang yang meminta kalau hutan adat ini perlu dicadangkan. Setelah melalui proses panjang baru pada tahun 2013, hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam disahkan oleh bupati (menjadi hutan adat)” jelas Darlismi Patih. Hutan yang menjadi harapan masyarakat untuk sumber air bersih dan minum, untuk irigasi, menjaga dari bencana (longsor, erosi, dan banjir) dan sumber obat-obatan. Masyarakat paham ikhwal kawasan konservasi dengan versi mereka. Alas yang disebutkan oleh Darlismi memang terlihat mencolok dibanding kawasan hutan sekitarnya. Dari luar rimbanya masih bagus kerapatannya. Areal ini menurut Pemimpin Adat Pungut Mudik menjadi tempat tinggal bagi satwa seperti kijang, rusa, beruang, dan harimau sumatera. Luasnya mencapai 276 ha dan kebanyakan tumbuhannya didominasi oleh meranti, kemenyan, medang hijau, dan medang kuning. Serta Pinus Merkusii Strain Kerinci atau masyarakat mengenalnya dengan kayu sigi. Pohon ini merupakan endemis di Kerinci Seblat dan tidak bisa tumbuh di daerah lain. Aturan adat melarang bahwa hutan tersebut tidak boleh dikonversi menjadi kebun atau areal perladangan dan tidak boleh diambil pohonnya. Norma berlaku menyebutkan “barang siapa yang kedapatan mencuri kayu akan didenda 1,5 juta rupiah”. Boleh menebang pohon asalkan digunakan untuk kebutuhan masyarakat umum, misalnya untuk pembuatan balai desa. Itu pun harus mengganti 1 pohon yang ditebang dengan menanam 10 bibit kayu yang sama. Meski sudah ditetapkan sebagai hutan adat, areal tersebut tetap diincar oleh perambah. Tetapi ancamannya berkurang dibandingkan dahulu sebelum ditetapkan. Sebagian besar perambah berasal dari luar desa. Untuk menjaga Jenggala dari serbuan pencuri, masyarakat Pungut Mudik selalu melakukan patroli minimal 3 bulan sekali. Satu tim patroli terdiri dari 15 orang. Selain patroli, mereka juga berjaga-jaga ketika ada kabar perambah masuk ke dalam hutan. Biasanya warga akan memberikan informasi jika ada perambah yang muncul. Mereka saling bekerjasama untuk menjaga hutan. Hutan Adat Penetapan Hak
179 04-08-2017 Hutan Adat Marga Serampas
Jambi 
Kab. Merangin 
Marga Serampas terdiri dari lima desa, yakni Desa Renah Kemumu, Tanjung Kasri, Lubuk Mentilin, Rantau Kermas dan Renah Alai. Sangat sedikit sekali literatur mengenai asal usul Marga Serampas yang dapat dijadikan sebagai bahan rujukan. Penelusuran mengenai marga ini diperoleh bedasarkan cerita turun-temurun yang beredar dimasyarakat setempat. Serampas yang kita kenal selama ini diambil dari nama sungai yaitu Sungai Serampas/Serampu. Di abad XI keberadaan nenek moyang serampas/serampu sudah ada jauh sebelum datangnya orang-orang dari kerajaan dari Jawa dan Minangkabau. Pada saat itu masyarakat serampu masih menganut kepercayaan atau animisme dan pada saat itu juga tumbuh suatu pemerintahan yang bernama Kerajaan Manjuto atau nan tigo kaum yang berpusat di Bukit Atap. Adapun tiga kerajaan yang termasuk dalam Nan Tigo Kaum adalah kerajaan di Pulau Sangkar yang dipimpin oleh Depati Rejo Talang, di Tanjung Kasri dipimpin oleh Depati Segindo Balak dan di Koto Tapus dipimpin oleh Depati Koto Dewo. Dalam masa itu kehidupan masyarakat Serampu hidup dengan cara berburu dan mengumpulkan hasil kehutanan. Kemudian setelah masuknya kerajaan dari Jawa dan Minangkabau, pada saat itulah berkembang agama Hindu dan pola hidup masyarakat berubah menjadi berkebun dan berdagang. Untuk daerah Serampas terpusat di Tanjung Kasri (Renah Kemumu) yang pada saat itu terdapat 28 dusun. Wilayah Serampas terbagi dalam tiga wilayah yang merupakan keturunan langsung dari Segindo Balak antara lain Nenek Puti Segindo Mersik yang mendiami Renah Kemumu, Nenek Puti Selindung Bulan yang mendiami Tanjung Kaseri dan Nenek Puti Senialus yang mendiami Renah Alai. Untuk fungsi pemerintahan wilayah adat Serampas dipimpin oleh Depati Seribumi Puti Pemuncak Alam serampas dan dibawahnya terdapat depati Pulang Jawa di Renah Kemumu, depati Singo Negaro di Tanjung Kasri dan depati Karti Mudo Menggalo di Renah Alai. Untuk depati Karti Mudo Menggalo terdapat depati bawahannyaantara lain Depati Seniudo, Depati Payung, Depati Singo rajo, Depati kartau, Depati Siba. Konflik mengenai kawasan di wilayah Serampas sejauh ini minim terjadi. Hal ini didasari ketatnya aturan adat yang dipakai oleh Serampas dan aturan tersebut sangat dipegang teguh oleh masyarakat. Untuk pengawasan dan penjagaan wilayah adat Serampas memiliki suatu kearifan lokal antara lain dengan mengatur larangan bagi masyarakat Serampas untuk membawa masuk “orang selatan” baik melalui pernikahan maupun dijadikan sebagai buruh pertanian. Apabila ada warga yang melanggarnya, maka sanksi adat akan dikenakan. Sanksi tersebutberupa pengusiran dari wilayah Serampas. Riset ini menyimpulkan bahwa Masyarakat Hukum Adat Serampas telah memenuhi unsur pemenuhan masyarakat hukum adat yang termaktub dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dengan terpenuhinya semua unsur tersebut, maka sangat layak jika Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin mengakui keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat Serampas melalui kebijakan daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin memiliki pengalaman baik dalam mengakui keberadaan hutan adat dalam wilayah Kabupaten Merangin. Hal tersebut merupakan modal dasar dalam mengembangkan kebijakan daerah yang lebih luas dalam hal pengakuan masyarakat hukum adat beserta dengan wilayah adatnya. Oleh karenanya, peraturan bupati akan menjadi sangat relevan untuk memberikan alternatif kebijakan yang mengatur dan mengakui keberadaan masyarakat adat dalam satu wilayah yuridiksi kabupaten. Hutan Adat Penetapan Hak
180 03-08-2017 Hutan Adat Bukit Tinggi
Jambi 
Kab. Kerinci 
Hutan adat Bukit tinggai desa sungai deras kecamatan air hangat timur memikiki luar 41,27 Hektar, Setiap masyarakat adat memiliki tradisi dan nilai-nilai lokal tersendiri terhadap upaya perlindungan dan pengelolaan hutan, begitupula dengan hutan adat Bukit tinggai Desa sungai deras. Nilai ini menjadi kebanggaan, tetap dipakai dari masa ke masa. Masing-masing masyarakat adat memiliki karakteristik yang berbeda-beda, hal ini menunjukkan keberagaman adat, budaya serta tradisi masyarakat adat yang terdapat di Indonesia. Keberagaman itu juga ditemukan dalam pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan. Seperti di kawasan hutan adat bukit tinggai ini memiliki model-model kearifan lokal yang berkaitan dengan pengelolaan hutan dan segala isinya Sebut Saja Pantangan adat yang ada di desa sungai deras kecamatan air hangat timur, Hutan adat Bukit Tinggi dikenal ditengah masyarakat dengan imbo larangan “ kelestarian dan keberlangsungan hutan adat senang tiasa dijaga oleh setiap warga masyarakat setempat, imbo larangan merupakan hutan yang masyarakatnya tidak boleh menebang apa saja yang ada didalamnya”. Dengan adanya karakteristik yang bermacam macam ini tentunya menumbuhkan strategi bagi masyarakat setempat dan lembaga swadaya yang berkompenten mengelola dan melestariakan hutan adat. Hutan hak adat bukit tingai mempunyai sistem pengelolaan yang baik dikenal dengan kelembagaan adat didesa sungai deras kecamatan air hangat timur, ketua lembaga adat hutan adat bukit tinggai, Suhirman Mangku merupakan ketua kerapatan adat ia mengatakan berkenaan stategi yang akan dilakukann oleh para pengelola hutan hak adat bukit tingai dengan berbagai strategi yang akan dilakukan apalagi pasca dikeluarkannya Surat bahagia dari Presiden RI Joko widodo, ada beberapa pola Strategi yang akan ia gunakan dalam penggelolaan hutan adat, diantaranya, hutan adat yang di jaga oleh segenap warga desa sungai deras merupakan hutan larangan yang setiap warganya dilarang untuk melakukan penebangan untuk itu dengan luas yang besar pihak kerapatan adat akan menggelar patrol kesetiap penjuru hutan guna mengatasi dan meminimalisir ada nya penebangan liar diseputaran hutan hak adat bukit tingai apalagi pasca tahun 2003 pernah terjadi penangkapan yang dilakukan oleh kerapatan adat terhadap warga yang melakukan penebangan dengan itu penting baginya sebagai objek pengawasan yang dilakukan oleh setiap warganya, dan dengan upaya pengawasan yang maksimal penting kiranya dibentuk sebuah pos penjagaan bagi pengelola hutan adat, dengan keikutsertaan lembaga-lembaga pemerhati hutan dengan menyelenggarakan pembibitan pohon yang bermamfaat. Hutan adat bukit tinggai merupakan sumber keberlangsungan ekosistem didalamnya pengelola juga mengharapakan kepada setiap masyarakatnya untuk bersama-sama menjaga dan untuk pemerintahan daerah kabupaten kernci terutama untuk lebih memperhatikan hutan hak adat bukit tingai yang merupakan sumber keberlangsungan hayati, dan sukirman juga mengharapakan agar segenap pengelola hutan data untuk bagu membahu dalam pelestarian hutan. Sebagai masyarakat yang bergerak dibidang pelestarian hutan adat tentunya mempunya strategi tersendiri dalam mencapai target yang telah di programkan pemerintah baik daerah maupun pusat. Target pencapaian itulah yang menjadi tolak ukur keberhasilan pelestarian hutan adat di Desa sungai deras kabupaten kerinci. Hutan Adat Penetapan Hak
Displaying : 171 - 180 of 187 entries, Rows/page: