Warning: session_start(): open(/var/lib/php/sessions/sess_eea14af30ekek98f8d3b4dpvp4, O_RDWR) failed: Permission denied (13) in /home/tanahkita.id/html/index.php on line 2 TanahKita
DATA WILAYAH KELOLA
No.
Tanggal Input
Nama Wilayah Kelola
Profil
Jenis Wilayah Kelola
Tahapan
161
19-03-2021
Desa Sarwadadi Jawa Tengah Kab. Cilacap
Organisasi Tani Lokal : Kelompok Tani Makmur
Organisasi Rakyat : Serikat Tani Mandiri (STaM)
Penggunaan Lahan : Pertanian dan Perkebunan
Klasifikasi Bentang Alam : Daratan dan Pegunungan
Status Tanah : Milik Negara
Status Wilayah : Sawah/kebun
Luas Wilayah : 980,18 Ha
Jumlah Penggarap : 299 KK
Tanah Objek Reforma Agraria
Usulan
162
19-03-2021
Paguyuban Tani Sri Rejeki (PTSR) Desa Bantarsari Jawa Tengah Kab. Cilacap
Lahan di Desa Bantarsari zaman dahulu merupakan perkebunan karet milik perusahaaan Belanda yang bernama CV. Rubber Cultuur Matchappy. Setelah Indonesia merdeka lahan perkebunan tersebut diserahkan kepada pemerintah Indonesia melalui Bupati Cilacap dengan risalat timbang terima pada tanggal 2 Agustus 1995, lahan tersebut diganti rugi sebesar Rp 361.190 (tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh rupiah).
Kemudian sejak tahun 1967 sampai tahun 2000 lahan bekas perkebunan karet milik Belanda tersebut digarap menjadi sawah oleh petani Bantarsari dengan sistem bagi hasil dan membayar sewa kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap. Pada tanggal 7 Desember tahun 2000 petani penggarap yang berjumlah 681 petani yang tergabung dalam Paguyuban Tani Sri Rejeki (PTSR) melakukan aksi unjuk rasa damai ke gedung DPRD Kabupaten Cilacap.
Aksi tersebut untuk menuntuk agar tanah yang selama ini di garap menjadi tanah hak milik petani penggarap seluas 78,25 Ha. Hasil dari aksi damai tersebut terjadi kesepakatan antara PTSR, DPRD Kabupaten Cilacap dan Bupati Cilacap mengenai penyerahan tanah kepada masyarakat, yang isinya antara lain:
1. Para penggarap tanah dalam penguasaan pemerintah daerah di desa Bantarsari mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah Kabupaten Cilacap.
2. Berdasarkan permohonan para penggarap tersebut pemerintah daerah Kabupaten Cilacap beserta DPRD dan Paguyuban Tani Sri Rejeki Bantarsari akan memproses pelepasan hak tanah kepada Menteri Dalam Negeri.
3. Bahwa selama dalam proses pelepasan perjanjian sewa yang telah disepakati tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian.
4. Bahwa tanah yang disewakan untuk kolam ikan tetap dikelola oleh penyewa kolam sampai dengan ikan tersebut layak dipanen.
5. Bahwa tanah yang dilepaskan adalah tidak termasuk tanah yang dipergunakan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum.
6. Bahwa segala biaya yang timbul akibat proses dimaksud menjadi beban dan tanggung jawab petani penggarap.
7. Bahwa apabila tanah tersebut sudah diserahkan kepada masyarakat dilarang menjual kepada orang lain. Apabila hal tersebut terjadi harus seizin pemerintah daerah Kabupaten Cilacap.
Namun sampai hari ini tanah tersebut belum diserahkan secara hukum kepada petani penggarap karena hasil kesepakatan bersama pada tahun 2000 tersebut dibatalkan secara sepihak oleh Pemerintah daerah . Adapun yang terlibat dalam upaya advokasi tersebut adalah Organisasi KPA dan LSM Serikat Tani Mandiri. Sampai saat ini belum ada upaya penyelesaiamn baik melaui jalur non litigasi maupun litigasi.
Tanah Objek Reforma Agraria
Usulan
163
19-03-2021
Kelompok Mekar Tani Desa Mentasan Jawa Tengah Kab. Cilacap
Kelompok Mekar Tani Desa Mentasan
Tanah Objek Reforma Agraria
Usulan
164
19-03-2021
Paguyuban Tani Maju (PTM) Desa Bantarsari Jawa Tengah Kab. Cilacap
Paguyuban Tani Maju (PTM) Desa Bantarsari
Tanah Objek Reforma Agraria
Usulan
165
19-03-2021
Kelompok Peduli Sidaurip Desa Sidaurip Jawa Tengah Kab. Cilacap
Organisasi Tani Lokal : Peduli Sidaurip
Organisasi Rakyat : Serikat Tani Mandiri (STaM)
Penggunaan Lahan : Pertanian dan Perkebunan
Klasifikasi Bentang Alam : Daratan
Status Tanah : Milik Negara
Status Wilayah : Sawah/kebun
Luas Wilayah : 452 Ha
Jumlah Penggarap : 1474
Tanah Objek Reforma Agraria
Usulan
166
19-03-2021
Kelompok Tani Karya Makmur Desa Bullupayung Jawa Tengah Kab. Cilacap
KELOMPOK TANI "KARYA MAKMUR "
DESA BULUPAYUNG
Kelompok tani “KARYA MAKMUR†Desa Billupayung merupakan kelompok tani yang berdomisili di Desa Bulupayung Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah
1. Identitas Kelompok
Nama kelompok : KARYA MAKMUR BULUPAYUNG
Berdiri Tahun : 2014
Nomor izin kelompok : AHU-0015322.AH.01.07.TAHUN 2018
Jenis Usaha Kelompok : Budidaya Tanaman Pangan Masyarakat (Padi)
Penyadap Pohon Kelapa
Alamat Sekertariat : Dusun Sekarmayang RT 01 RW 14,.Desa Bulupayung. Kec Patimuan. Kab Cilacap
No HP : 081327646224(WA). 083116201522 (phonsel)
E-Mail : junarto@gmail.com
2. Jumlah anggota kelompok
Yang terdiri dari:
a. 800 orang anggota aktip.
b. 800 anggota tidak aktip.
c. 91 anggota yang pindah alamat tetapi masih tercatat,
Tanah Objek Reforma Agraria
Usulan
167
19-03-2021
Kelompok Cinta Tani Desa Bantar Jawa Tengah Kab. Cilacap
Organisasi Tani Lokal : Cinta Tani
Organisasi Rakyat : Serikat Tani Mandiri (STaM)
Penggunaan Lahan : Pertanian dan Perkebunan
Klasifikasi Bentang Alam : Daratan
Status Tanah : Milik Negara
Status Wilayah : Sawah/Kebun
Luas Wilayah : 59,84 Ha
Jumlah Penggarap : 470
Tanah Objek Reforma Agraria
Usulan
168
19-03-2021
Berkah Desa Rawaapu Jawa Tengah Kab. Cilacap
Organisasi Tani Lokal : Berkah Rawa Apu
Organisasi Rakyat : Serikat Tani Mandiri (STaM)
Penggunaan Lahan : Pertanian
Klasifikasi Bentang Alam : Daratan
Status Tanah : Milik Negara
Status Wilayah : Sawah
Luas Wilayah : 727,85 Ha
Jumlah Penggarap : kurang lebih 690
Tanah Objek Reforma Agraria
Usulan
169
19-03-2021
nanggung kabupaten Bogor Jawa Barat Kab. Bogor
Usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di lahan Ex- HGU PT Hevea Indonesia
Tanah Objek Reforma Agraria
170
31-12-2020
HD Landau Garong Kalimantan Barat Kab. Melawi
Perhutanan Sosial Hutan Desa
Usulan
Displaying : 161 - 170 of 3471 entries,
Rows/page: