DATA WILAYAH KELOLA
No. Tanggal Input Nama Wilayah Kelola Profil Jenis Wilayah Kelola Tahapan  
151 05-04-2011 Ngrandu 67 Hektar
Jawa Timur 
Kab. Trenggalek 
Konflik Agraria antara Warga Desa Ngrandu dengan Perhutani KPH Kediri Tanah Objek Reforma Agraria Usulan
152 04-03-1984 BLOK DADAPAN
Jawa Timur 
Kab. Trenggalek 
Konflik Agraria antara Warga Pringapus dengan Perhutani KPH Kediri Tanah Objek Reforma Agraria Usulan
153 23-03-2021 Adat Dalem Tamblingan Catur Desa
Bali 
Kab. Buleleng 
Hutan Adat Usulan
154 22-03-2021 Hutan Adat Kasepuhan Cibedug
Banten 
Kab. Lebak 
Asal-Usul Sejarah Wewengkon Adat Kasepuhan Cibedug Wewengkon Adat Kasepuhan Cibedug mulai dibuka pada tahun 1942, wewengkon (wilayah) tersebut merupakan kampung yang telah dibuka lebih dahulu oleh orang Citorek. Antara warga Citorek dan Cibedug telah memahami proses tersebut, karena masing-masing menjaga amanat yang disampaikan oleh sesepuh mereka. Mereka yang pertama masuk ke Wewengkon Adat Cibedug tersebut diantaranya Aki Winata yang akrab dipanggil Aki Ulin, Aki Mursadam dan Aki Aspan. Warga Cibedug sendiri telah mengalami beberapa kali perpindahan kampung, sesuai dengan tugas dan amanat leluhur mereka juga. Yakni menjaga “Ngajaga Turunan Anu Kidul (Incu Putu Masyarakat Adat Kasepuhan-kasepuhan yang ada diwilayah Banten Kidul. Nama-nama tempat yang menjadi kampung mereka sebelum ke Cibeddug, meliputi Sajra, Lebak Menteng, Cidikit, Sinagar, Bojong Neros, Sangiyang dan akhirnya sampai ke Cibedug. Ada juga pemaparan perpindahan itu meliputi Cidikit, Cinangga, serdang, Sinagar, Muara Tilu, Dangong, Lebak Sanghiang dan sampai Cibedug. Begitu juga pemaparan berdasarkan wilayah administrasi desa (ngaitkeun pamarentahan) ke Desa Citorek, dari mulai Pemerintahan Desa Citorek berdiri yakni telah mengalami 9 kali pergantian Jaro (Kepala Desa). Sehingga baris kolot yang ada di Cibedug bisa menguraikan satu persatu Jaro yang pernah memimpin, dari mulai Jaro Saonah, NahariJaili, Markin, Sukarta, Usman, Nurkib, Sumedi dan sampai sekarang yang dipimpin oleh Jaro Subandi. Wewengkon Cibedug sendiri mempunyai batas-batas yang jelas, dengan ditandai adanya patok alam atau lebih akrab warga Kasepuhan Cibedug menyebutnya sebagai Tugu Lebak Cimuda yang bebrbatasan dengan desa Cikate, disebelah utara Tugu Prawilu yang berbatasan dengan desa kanekes, disebelah selatan batu pasir ipis, sedangkan disebelah timur Pasir Manggu dan Gunung Batu berbatasan dengan Wewengkon Adat Kasepuhan Citorek. Pada tahun 2000 jabatan kasepuhan di berikan kepada Olot asbaji sampai tahun 2019 masih di peggang oleh Olot Asbaji.sampai sekarang aturan adat dan hukum adat masih dijaga dan dilestarikan sampai anak /icu putunya. HUKUM DAN ATURAN ADAT YANG MASIH DI PERTAHANKAN : • RITUAL GARAPAN 1. Asup Leweng/ Masuk Hutan 2. Garapan sawaah dan ladang 3. Beberes sebar / pembibitan 4. Ngubaran pare 5. Mapag pare bekah 6. Mipit pare/ memanen padi 7. Beberes mocong/ mengikat padi 8. Ngadiuken pare ka leit/ Menetapkan padi ke dalam lumbung 9. Seren tahun/ hajatan tahunan • LARANGAN Melakukan kegiatan yang mengakibatkan masyarakat jadi resah seperti judi ,mabuk mabukan bertindak kekerasan pisik menghina sesama masyarakat adat mencuri membunuh tidak diperbolehkan oleh hukum adat kp Lebak cibedug • RITUAL MENJELANG BULAN MULUD Hari pertama mulud Upacara adat yebor setelah itu ada ketentuan ,empat pantang hari ,yaitu hari selasa selama bulan Mulud, melaksakan kegiatan mengambil tanaman memetik jenis tanaman apapun, dan tidak boleh menggarap sawah • LARANGAN HARI DAN TANGGAL 1. Seperti hari Minggu tidak b0leh melakukan kegiatan mencangkul membajak sawah 2. Hari jum,at dilarang menanam padi dan jenis yang lain nya. 3. Pada tanggal hari ke 15 dan 30 • BUDAYA YANG MASIH DI PELIHARA 1. Peninggalan sejarah Situs punden berundak Secara turu temurun wajib memelihara cagar budaya 2. Kesenian khas masyarakat adat Seperti angklung ,umrug, topeng,suling,krining rengkong, kecapi 3. Memelihara leweng kolot, Leweng titipan ,Leweng tutupan /Tanah adat wewengkon lebak Cibedug Hutan Adat Verifikasi Lapangan
155 19-03-2021 Desa Caruy
Jawa Tengah 
Kab. Cilacap 
Sebelum kemerdekaan negara Indonesia, masyarakat yang saat ini tinggal di Dapungan atau disebut juga tanah Tampungan dulunya merupakan kelompok masyarakat yang tinggal, membuka hutan dan mengelola tanah diwilayah yang saat ini menjadi HGU PT. RSA. Namun karena kondisi pasca revolusi pada tahun 1965 yaitu terjadi peristiwa politik pada masa itu akibat PKI dan banyak penduduk diwilayah tersebut yang dituduh terlibat PKI. Akibat tuduhan tersebut penduduk dikonsentrasikan atau diungsikan tinggal ditanah Tampungan, lalu tanah dan lahan garapan mereka dirampas oleh negara yang saat ini menjadi wilayah HGU PT.RSA peruntukan perkebunan karet dan kakao. Tanpa ada penjelasan apapun masyarakat dipindahkan ke Tampungan karena dipaksa petugas perkebunan dan tentara pada tahun 1965. Sementara, status tanah Tampungan tempat mereka diungsikan tidak jelas mengenai kepemilikannya. Tanah Tampungan merupakan sebutan untuk sejumlah kampung konsentrasi di Cilacap bagian barat yang tersebar di empat desa yaitu Desa Mekarsari, Desa Kutasari, Desa Caruy, dan Desa Karangreja. Sejak mendiami kampung tersebut pada tahun 1965, tidak pernah sekalipun mereka mendapat penjelasan dari pihak perkebunan maupun pemerintah soal status kepemilikan tanah. Tanah masyarakat yang dirampas, kemudian diganti ke lokasi lain yaitu 1 kavling dengan luas kurang lebih 18,5 ubin. Akibat kondisi tersebut masyarakat tidak bisa menyerap bantuan bantuan dari pemerintah karena secara kepemilikan tanah belum jadi tanah milik masyarakat dan peruntukan tanah yang belum jelas. Padahal masyarakat sudah menetap kurang lebih 50 tahun di Tanah Tampungan. Tanah Tampungan sendiri, sudah dilepas melalui mekanisme redistribusi tanah oleh negara kepada masyarakat padatahun 2009, namun hingga kini upaya tersebut belum terealisasi .Harapan masyrakat yangn saat ini menetap di tanah Tapungan bisa memiliki tanah dengan bukti sertifikat yang sah. Masyarkat ingin tinggal di Tapungan tanpa ada rasa khawatir dimasa mendatang. Tanah Objek Reforma Agraria Usulan
156 19-03-2021 Desa Mekarsari
Jawa Tengah 
Kab. Cilacap 
Sebelum kemerdekaan negara Indonesia, masyarakat yang saat ini tinggal di Dapungan atau disebut juga tanah Tampungan dulunya merupakan kelompok masyarakat yang tinggal, membuka hutan dan mengelola tanah diwilayah yang saat ini menjadi HGU PT. RSA. Namun karena kondisi pasca revolusi pada tahun 1965 yaitu terjadi peristiwa politik pada masa itu akibat PKI dan banyak penduduk diwilayah tersebut yang dituduh terlibat PKI. Akibat tuduhan tersebut penduduk dikonsentrasikan atau diungsikan tinggal ditanah Tampungan, lalu tanah dan lahan garapan mereka dirampas oleh negara yang saat ini menjadi wilayah HGU PT.RSA peruntukan perkebunan karet dan kakao. Tanpa ada penjelasan apapun masyarakat dipindahkan ke Tampungan karena dipaksa petugas perkebunan dan tentara pada tahun 1965. Sementara, status tanah Tampungan tempat mereka diungsikan tidak jelas mengenai kepemilikannya. Tanah Tampungan merupakan sebutan untuk sejumlah kampung konsentrasi di Cilacap bagian barat yang tersebar di empat desa yaitu Desa Mekarsari, Desa Kutasari, Desa Caruy, dan Desa Karangreja. Sejak mendiami kampung tersebut pada tahun 1965, tidak pernah sekalipun mereka mendapat penjelasan dari pihak perkebunan maupun pemerintah soal status kepemilikan tanah. Tanah masyarakat yang dirampas, kemudian diganti ke lokasi lain yaitu 1 kavling dengan luas kurang lebih 18,5 ubin. Akibat kondisi tersebut masyarakat tidak bisa menyerap bantuan bantuan dari pemerintah karena secara kepemilikan tanah belum jadi tanah milik masyarakat dan peruntukan tanah yang belum jelas. Padahal masyarakat sudah menetap kurang lebih 50 tahun di Tanah Tampungan. Tanah Tampungan sendiri, sudah dilepas melalui mekanisme redistribusi tanah oleh negara kepada masyarakat padatahun 2009, namun hingga kini upaya tersebut belum terealisasi .Harapan masyrakat yangn saat ini menetap di tanah Tapungan bisa memiliki tanah dengan bukti sertifikat yang sah. Masyarkat ingin tinggal di Tapungan tanpa ada rasa khawatir dimasa mendatang. Tanah Objek Reforma Agraria Usulan
157 19-03-2021 Kelompok Tani Mangkubumi Desa Karangreja
Jawa Tengah 
Kab. Cilacap 
Kelompok Tani Mangkubumi Desa Karangreja Sebelum kemerdekaan negara Indonesia, masyarakat yang saat ini tinggal di Dapungan atau disebut juga tanah Tampungan dulunya merupakan kelompok masyarakat yang tinggal, membuka hutan dan mengelola tanah diwilayah yang saat ini menjadi HGU PT. RSA. Namun karena kondisi pasca revolusi pada tahun 1965 yaitu terjadi peristiwa politik pada masa itu akibat PKI dan banyak penduduk diwilayah tersebut yang dituduh terlibat PKI. Akibat tuduhan tersebut penduduk dikonsentrasikan atau diungsikan tinggal ditanah Tampungan, lalu tanah dan lahan garapan mereka dirampas oleh negara yang saat ini menjadi wilayah HGU PT.RSA peruntukan perkebunan karet dan kakao. Tanpa ada penjelasan apapun masyarakat dipindahkan ke Tampungan karena dipaksa petugas perkebunan dan tentara pada tahun 1965. Sementara, status tanah Tampungan tempat mereka diungsikan tidak jelas mengenai kepemilikannya. Tanah Tampungan merupakan sebutan untuk sejumlah kampung konsentrasi di Cilacap bagian barat yang tersebar di empat desa yaitu Desa Mekarsari, Desa Kutasari, Desa Caruy, dan Desa Karangreja. Sejak mendiami kampung tersebut pada tahun 1965, tidak pernah sekalipun mereka mendapat penjelasan dari pihak perkebunan maupun pemerintah soal status kepemilikan tanah. Tanah masyarakat yang dirampas, kemudian diganti ke lokasi lain yaitu 1 kavling dengan luas kurang lebih 18,5 ubin. Akibat kondisi tersebut masyarakat tidak bisa menyerap bantuan bantuan dari pemerintah karena secara kepemilikan tanah belum jadi tanah milik masyarakat dan peruntukan tanah yang belum jelas. Padahal masyarakat sudah menetap kurang lebih 50 tahun di Tanah Tampungan. Tanah Tampungan sendiri, sudah dilepas melalui mekanisme redistribusi tanah oleh negara kepada masyarakat padatahun 2009, namun hingga kini upaya tersebut belum terealisasi .Harapan masyrakat yangn saat ini menetap di tanah Tapungan bisa memiliki tanah dengan bukti sertifikat yang sah. Masyarkat ingin tinggal di Tapungan tanpa ada rasa khawatir dimasa mendatang. Tanah Objek Reforma Agraria Usulan
158 19-03-2021 Desa Ujunggagak
Jawa Tengah 
Kab. Cilacap 
Desa Ujunggagak Tanah Objek Reforma Agraria Usulan
159 19-03-2021 Desa Cimrutu
Jawa Tengah 
Kab. Cilacap 
Desa Cimrutu Tanah Objek Reforma Agraria Usulan
160 19-03-2021 Desa Gintungreja
Jawa Tengah 
Kab. Cilacap 
Desa Gintungreja Tanah Objek Reforma Agraria Usulan
Displaying : 151 - 160 of 3471 entries, Rows/page: