Hutan Desa Marancar Julu Sumatera Utara Kab. Tapanuli Selatan
Perhutanan Sosial Hutan Desa
Izin Pemanfaatan
132
23-08-2017
Hutan Desa Marancar Godang Sumatera Utara Kab. Tapanuli Selatan
Perhutanan Sosial Hutan Desa
Izin Pemanfaatan
133
23-08-2017
Hutan Desa Gunung Binanga Sumatera Utara Kab. Tapanuli Selatan
Perhutanan Sosial Hutan Desa
Izin Pemanfaatan
134
23-08-2017
Hutan Desa Aek Sabaon Sumatera Utara Kab. Tapanuli Selatan
Perhutanan Sosial Hutan Desa
Usulan
135
04-08-2017
Hutan Adat Pandumaan Sipituhuta Sumatera Utara Kab. Humbang Hasundutan
Konflik berawal saat terbit SK Menteri Kehutanan No. 44/Menhut-II/2005, tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara disebutkan didalamnya untuk mengharuskan kepada PT. Indorayon Utama yang berubah nama menjadi PT. Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) wajib melaksanakan penataan tapal batas wilayah kegiatan tanaman industrinya selambatnya 36 bulan sejak keputusan dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan RI, hingga pada saat ini pihak PT. TPL tidak melaksanakan penataan tapal batas wilayah kegiatan tanaman industri tersebut di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Surat Dinas Kehutanan Sumut Nomor 552.21/0684/IV, tertanggal 29 Januari 2009, perihal Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Toba Pulp Lestari Tahun 2009 TPL dan yang terbaru RKT TPL 2013 berlaku layaknya pemegang tunggal penguasaan hutan di wilayah eksplorasi dan sekitarnya. Tentu peraturan itu telah mengesampingkan Hak masyarakat adat atas pengelolahan lahan di Indonesia. Pasca keluarnya SK itu Sampai pada Tahun 2013, PT.TPL telah menguasai areal hutan kemenyan seluas 1000 Ha.
Konflik kembali memanas yang ditandai dengan penangkapan 16 orang masyarakat adat oleh Polres Humbang Hasundutan. Tentu hal ini membuat masyarakat adat Pandumaan Sipituhuta merasa terpukul atas bentuk pidana yang dikenakan oleh pihak kepolisian. Sementara masyarakat adat Pandumaan Sipituhuta hanya mempertahankan tanah adat/ ulayat yang merupakan hutan kemenyan yang telah turun-temurun menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan masyarakat dalam penyelesaian sengketa yang telah ditempuh penyelesaian sengketa diluar pengadilan mengadukan atau menyampaikan persoalan ini di tingkat daerah maupun pusat. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menampung aspirasi masyarakat dan meneruskan aspirasi tersebut ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta. Berulangkali Pemerintah Kabupaten melayangkan surat ke Kementerian Kehutanan RI di Jakarta agar PT. TPL menghentikan sementara kegiatannya di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan sampai penetapan tapal batas antara konsesi lahan yang dimiliki PT. TPL.
Hutan adat atau hutan kemenyan (tombak haminjon) yang bertahun-tahun dalam kuasa perusahaan bubur kertas itu, balik ke masyarakat adat lewat perjuangan panjang, bertahun-tahun.
Delima Silalahi, Koordinator Studi dan Advokasi Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) mengatakan, sejak TPL masuk ke tanah adat Pandumaan-Sipituhuta menghancurkan ribuan batang kemenyan yang selama ini jadi mata pencarian warga. Praktis, taraf ekonomi warga menurun.
Mata pencarian utama mereka sudah hilang, hingga memenuhi kebutuhan hidup keluarga, para istri membantu suami dengan pergi ke ladang di kampung mereka.