DATA WILAYAH KELOLA
No. Tanggal Input Nama Wilayah Kelola Profil Jenis Wilayah Kelola Tahapan  
131 08-05-2017 Dusun Kunangan Jaya I (RT. 20, 21, 37 dan 38)
Jambi 
Kab. Batang Hari 
tahun 2003 perusahaan HPH PT. Asialog yang mempunyai konsesi di Batanghari mulai tidak aktif melakukan aktifitas, 2. salah seorang tokoh masyarakat bernama Narwanto mulai melakukan mobilisasi warga dari berbagai daerah melalui program Transos. Sejak saat itu masyarakat mulai berdatangan dari berbagai daerah. Tanah Objek Reforma Agraria Rekomendasi
132 28-04-2017 Duyu
Sulawesi Tengah 
Kota Palu 
Tanah Objek Reforma Agraria Usulan
133 28-04-2017 Dusun 1,2 dan 3
Sulawesi Tengah 
Kab. Sigi 
Tanah Objek Reforma Agraria Usulan
134 28-04-2017 Dusun Tokelemo
Sulawesi Tengah 
Kab. Sigi 
Desa Transmigrasi Lokal tahun 1985. Tanah Objek Reforma Agraria Usulan
135 28-04-2017 Lee
Sulawesi Tengah 
Kab. Morowali Utara 
HGU PTPN XIV (No. 26/HGU/BPN/RI/2009) yang ditebitkan tanggal 27 Januari 2009 memiliki areal konsesi 15.584 Ha. Dari luasan konsesi tersebut sekitar 1.895 Ha areal kebun sawit berada pada tiga desa di Kecamatan Mori Atas yakni Desai Lee, Gontara dan Kasingoli. Konflik antara PT SPN (Sinergi Perkebunan Nusantara) – nama baru dari PTPN XIV – dengan orang Lee mulai timbul ke permukaan sejak tahun 2014, di mana ketika pihak PT SPN rencana melakukan penggusuran lahan dengan mobilisasi alat berat yang dikawal oleh aparat TNI dan Brimob di Desa Lee mendapat perlawanan masyarakat dan pemerintah desa. Karena mendapat perlawanan masyarakat yang didukung pemerintah desa, maka Pemkab Morowali Utara telah memfasilitasi pertemuan multipihak tanggal 30 Juli 2015yang mana salah satu rekomendasinya adalah penghentian seluruh operasional kegiatan PT SPN pada lahan klaim masyarakat di areal konsesi HGU PT SPN Tanah Objek Reforma Agraria Usulan
136 28-04-2017 Panii
Sulawesi Tengah 
Kab. Donggala 
Tanah-tanah untuk perkebunan warga Panii kini bertumpang tindih dengan kawasan hutan, karena sejak tahun 2012 telah ada peletakan batas kawasan hutan oleh pemerintah (tata batas kawasan). Luas wilayah adminsitratif Panii lebih dari 7.000 Ha, di mana sekitar 2.000 Ha rencananya (tahun 2016) diajukan untuk skema Hutan Desa (HD). Namun KLHK menolak usulan ini karena ada izin konsesi (IUPHHK-HA) PT Taman Hutan Asri yang tumpang tindih dengan usulan HD. AKhirnya, Pemdes dan warga (Maret 2017) menyepakati untuk mendorong Skema TORA di Kawasan Hutan untuk penyelamatan kebun warga. Tanah Objek Reforma Agraria Usulan
137 28-04-2017 UPT Bayang
Sulawesi Tengah 
Kab. Donggala 
Lokasi Trans dihuni bulan November 2004, dengan luas lahan 800 Ha. Jumlah transmigrasi 300 KK, di mana 100 KK dari Pulau Jawa, serta 200 KK dari lokal Sulteng. Sampai tahun 2016, warga trans belum memperoleh legalitas atas tanah yang mereka tempati, karena alasan bahwa BPN ketika itu belum mau melakukan sertfikasi aset transmigrasi karena merupakan kawasan hutan. Kini yang memilih menetap di lokasi tersebut 36 KK, selebihnya menyebar ke berbagai tempat di Sulteng, serta kembali ke Jawa. Alasan mereka berpindah ke tempat lainkarena ketidak jelasan status tanah transmigrasi yang mereka tempati, serta infrtastruktur layanan dasar seperti akses jalan, sarana pendidikan dan kesehatan. Tanah Objek Reforma Agraria Usulan
138 07-04-2017 Piondo
Sulawesi Tengah 
Kab. Banggai 
Desa Transmigrasi tahun 1980-an. Masalah agraria yang terjadi adalah konflik antara masyarakat dengan PT Berkat Hutan Pusaka (BHP) sebagai pihak yang melaksanakan program Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan alas hukum Keputusan Mentri Kehutanan Nomor: 146/kpts-II/1996 tanggal 4 April 1996 seluas 13.400 Hektar. PT BHP melanggar hukum karena melaksanakan program itu menyerobot tanah masyarakat yang bersetifikat, dan kemudian sama sekali tidak beroperasi sejak tahun 2000, lantas pada tahun 2006 mengalih fungsi kawasan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin Tanah Objek Reforma Agraria Rekomendasi
139 07-04-2017 Bukit Jaya
Sulawesi Tengah 
Kab. Banggai 
Desa Transmigrasi tahun 1980-an. Masalah agraria yang terjadi adalah konflik antara masyarakat dengan PT Berkat Hutan Pusaka (BHP) sebagai pihak yang melaksanakan program Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan alas hukum Keputusan Mentri Kehutanan Nomor: 146/kpts-II/1996 tanggal 4 April 1996 seluas 13.400 Hektar. PT BHP melanggar hukum karena melaksanakan program itu menyerobot tanah masyarakat yang bersetifikat, dan kemudian sama sekali tidak beroperasi sejak tahun 2000, lantas pada tahun 2006 mengalih fungsi kawasan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin Tanah Objek Reforma Agraria Rekomendasi
Displaying : 131 - 140 of 139 entries, Rows/page: