Dusun Kunangan Jaya I (RT. 20, 21, 37 dan 38) Jambi Kab. Batang Hari
tahun 2003 perusahaan HPH PT. Asialog yang mempunyai konsesi di Batanghari mulai tidak aktif melakukan aktifitas, 2. salah seorang tokoh masyarakat bernama Narwanto mulai melakukan mobilisasi warga dari berbagai daerah melalui program Transos. Sejak saat itu masyarakat mulai berdatangan dari berbagai daerah.
Tanah Objek Reforma Agraria
Rekomendasi
132
28-04-2017
Duyu Sulawesi Tengah Kota Palu
Tanah Objek Reforma Agraria
Usulan
133
28-04-2017
Dusun 1,2 dan 3 Sulawesi Tengah Kab. Sigi
Tanah Objek Reforma Agraria
Usulan
134
28-04-2017
Dusun Tokelemo Sulawesi Tengah Kab. Sigi
Desa Transmigrasi Lokal tahun 1985.
Tanah Objek Reforma Agraria
Usulan
135
28-04-2017
Lee Sulawesi Tengah Kab. Morowali Utara
HGU PTPN XIV (No. 26/HGU/BPN/RI/2009) yang ditebitkan tanggal 27 Januari 2009 memiliki areal konsesi 15.584 Ha. Dari luasan konsesi tersebut sekitar 1.895 Ha areal kebun sawit berada pada tiga desa di Kecamatan Mori Atas yakni Desai Lee, Gontara dan Kasingoli. Konflik antara PT SPN (Sinergi Perkebunan Nusantara) – nama baru dari PTPN XIV – dengan orang Lee mulai timbul ke permukaan sejak tahun 2014, di mana ketika pihak PT SPN rencana melakukan penggusuran lahan dengan mobilisasi alat berat yang dikawal oleh aparat TNI dan Brimob di Desa Lee mendapat perlawanan masyarakat dan pemerintah desa. Karena mendapat perlawanan masyarakat yang didukung pemerintah desa, maka Pemkab Morowali Utara telah memfasilitasi pertemuan multipihak tanggal 30 Juli 2015yang mana salah satu rekomendasinya adalah penghentian seluruh operasional kegiatan PT SPN pada lahan klaim masyarakat di areal konsesi HGU PT SPN
Tanah Objek Reforma Agraria
Usulan
136
28-04-2017
Panii Sulawesi Tengah Kab. Donggala
Tanah-tanah untuk perkebunan warga Panii kini bertumpang tindih dengan kawasan hutan, karena sejak tahun 2012 telah ada peletakan batas kawasan hutan oleh pemerintah (tata batas kawasan). Luas wilayah adminsitratif Panii lebih dari 7.000 Ha, di mana sekitar 2.000 Ha rencananya (tahun 2016) diajukan untuk skema Hutan Desa (HD). Namun KLHK menolak usulan ini karena ada izin konsesi (IUPHHK-HA) PT Taman Hutan Asri yang tumpang tindih dengan usulan HD. AKhirnya, Pemdes dan warga (Maret 2017) menyepakati untuk mendorong Skema TORA di Kawasan Hutan untuk penyelamatan kebun warga.
Tanah Objek Reforma Agraria
Usulan
137
28-04-2017
UPT Bayang Sulawesi Tengah Kab. Donggala
Lokasi Trans dihuni bulan November 2004, dengan luas lahan 800 Ha. Jumlah transmigrasi 300 KK, di mana 100 KK dari Pulau Jawa, serta 200 KK dari lokal Sulteng. Sampai tahun 2016, warga trans belum memperoleh legalitas atas tanah yang mereka tempati, karena alasan bahwa BPN ketika itu belum mau melakukan sertfikasi aset transmigrasi karena merupakan kawasan hutan.
Kini yang memilih menetap di lokasi tersebut 36 KK, selebihnya menyebar ke berbagai tempat di Sulteng, serta kembali ke Jawa. Alasan mereka berpindah ke tempat lainkarena ketidak jelasan status tanah transmigrasi yang mereka tempati, serta infrtastruktur layanan dasar seperti akses jalan, sarana pendidikan dan kesehatan.
Tanah Objek Reforma Agraria
Usulan
138
07-04-2017
Piondo Sulawesi Tengah Kab. Banggai
Desa Transmigrasi tahun 1980-an. Masalah agraria yang terjadi adalah konflik antara masyarakat dengan PT Berkat Hutan Pusaka (BHP) sebagai pihak yang melaksanakan program Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan alas hukum Keputusan Mentri Kehutanan Nomor: 146/kpts-II/1996 tanggal 4 April 1996 seluas 13.400 Hektar. PT BHP melanggar hukum karena melaksanakan program itu menyerobot tanah masyarakat yang bersetifikat, dan kemudian sama sekali tidak beroperasi sejak tahun 2000, lantas pada tahun 2006 mengalih fungsi kawasan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin
Tanah Objek Reforma Agraria
Rekomendasi
139
07-04-2017
Bukit Jaya Sulawesi Tengah Kab. Banggai
Desa Transmigrasi tahun 1980-an. Masalah agraria yang terjadi adalah konflik antara masyarakat dengan PT Berkat Hutan Pusaka (BHP) sebagai pihak yang melaksanakan program Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan alas hukum Keputusan Mentri Kehutanan Nomor: 146/kpts-II/1996 tanggal 4 April 1996 seluas 13.400 Hektar. PT BHP melanggar hukum karena melaksanakan program itu menyerobot tanah masyarakat yang bersetifikat, dan kemudian sama sekali tidak beroperasi sejak tahun 2000, lantas pada tahun 2006 mengalih fungsi kawasan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin