Nama kelompok : KTH Harapan Mulya
Alamat : desa Tlogopakis Kec.Petungkriono Kab Pekalongan
Nama Ketu : winarno
No. Telp : 0823 2447 1277
DAS : Lak wangan
Luas : 100 Ha
Jumlah Penggarap : Org
Batas Desa
Sebelah Utara : Desa Sawangan
Sebelah Selatan : Desa Rowo
Sebelah Timur : Desa Sipetung dan Kambangan
Sebelah Barat : Desa Totogan dan Desa Karanggondang
Status Kawasan : Hutan Produksi
Kondisi fisik tutupan lahan : Tertutup
Ketinggian : 700 - 1200 Mdpl
Kelerengan : 50 %
Tanaman yang diusahakan masyarakat : Kopi, Pisang, Alpukat
Potensi usaha dalam Kawasan : Kopi, Peternakan, Sayuran
Jumlah Penduduk Desa : 2159
Laki laki : 1137
Perempuan : 1022
Jumlah KK : 502
Sarana Pendidikan :
Pesantern : 7
SD/Mi : 5
SMP :
SMA :
Jumlah Penduduk Berdasarkan mata pencaharian
Petani/ buruh tani : 1000
PNS/TNI/POLRI : 25
Pegawai Swasta : 30
Buruh : 150
Wiraswasta : 300
Pedagang : 300
Bidan : 2
Puskesmas : 1
Perhutanan Sosial Kemitraan
12
11-04-2021
Pokdarwis Bintang Bersinar Jawa Tengah Kab. Pekalongan
Nama kelompok : Pokdarwis Bintang Bersinar
Alamat : desa Kutorojo Kec.Kajen Kab Pekalongan
Nama Ketu : Munarsa Rais
No. Telp : 0823 1420 6977
DAS : Pemali Jratun
Luas : 346 Ha
Jumlah Penggarap : 173 Org
Batas Desa
Sebelah Utara : Desa Kalijoyo
Sebelah Selatan : Desa Lambang Galun
Sebelah Timur : Desa Linggoasri
Sebelah Barat : Desa Tajur
Kondisi fisik tutupan lahan : 80 % Tertutup
Ketinggian : 400 - 600 Mdpl
Kelerengan : 15 %
Tanaman yang diusahakan masyarakat : Kopi, Jengkol, Kluwek, Durian , Pete, Aren
Potensi usaha dalam Kawasan : Agroforestry, Jasa Lingkungan
Jumlah Penduduk Desa : 1560
Laki laki : 751
Perempuan : 809
Jumlah KK : 486
Sarana Pendidikan :
Pesantern :
SD/Mi : 2
SMP : 1
SMA :
Jumlah Penduduk Berdasarkan mata pencaharian
Petani/ buruh tani : 173
PNS/TNI/POLRI : 5
Pegawai Swasta : 1
Buruh : 15
Wiraswasta : 6
Pedagang : 50
Bidan : 1
Puskesmas : 1
Perhutanan Sosial Kemitraan
13
11-04-2021
KTH Watu Jadi Jawa Tengah Kab. Batang
Nama kelompok : KTH Watu Jadi
Alamat : desa Deles Kec.Bawang Kab Batang
Nama Ketu : Subur
No. Telp : 0852 2504 8915
DAS : Kali Bela, kali arus
Luas : 179,3 Ha
Jumlah Penggarap : Org
Batas Desa
Sebelah Utara : Desa Candi Gugur
Sebelah Selatan : Desa Pranten
Sebelah Timur : Desa Gunungsari
Sebelah Barat : Desa Sidoharjo
Kondisi fisik tutupan lahan : Lahan Tertutup
Ketinggian : 850 - 1500 Mdpl
Kelerengan : 25 - 30 %
Tanaman yang diusahakan masyarakat : Tanaman Kopi, Agroforestri
Potensi usaha dalam Kawasan : Wisata Pertanian
Jumlah Penduduk Desa : 3605
Laki laki : 2163
Perempuan : 1442
Jumlah KK : 1300
Sarana Pendidikan :
Pesantern : 4
SD/Mi : 3
SMP :
SMA :
Jumlah Penduduk Berdasarkan mata pencaharian
Petani/ buruh tani : 1950
PNS/TNI/POLRI : 50
Pegawai Swasta : 121
Buruh : 1200
Wiraswasta : 150
PEdagang : 134
Bidan : 1
Puskesmas : 1
Perhutanan Sosial Kemitraan
14
11-04-2021
LMDH PARAMA Jawa Tengah Kab. Pekalongan
Nama kelompok : LMDH Parama
Alamat : desa Paninggran Kec.Paninggaran Kab Pekalongan
Nama Ketu : Khulwani
No. Telp : 0823 4149 7611
DAS : Pemali Jratun
Luas : 66,7 Ha
Jumlah Penggarap : 50 Org
Batas Desa
Sebelah Utara : Desa Domiyang
Sebelah Selatan : Desa Lumeneng
Sebelah Timur : Sawanan
Sebelah Barat : Domiyang
Kondisi fisik tutupan lahan : Lahan Tertutup
Ketinggian : 850 - 1000 Mdpl
Kelerengan : 25 - 30 %
Tanaman yang diusahakan masyarakat : Tanaman Buah, Agroforestri
Potensi usaha dalam Kawasan : Agroforestry, kopi, Pariwisata, ekoeducation
Jumlah Penduduk Desa : 4355
Laki laki : 2197
Perempuan : 2158
Jumlah KK : 1207
Sarana Pendidikan :
Pesantern : 7
SD/Mi : 2
SMP : 1
SMA : 1
Jumlah Penduduk Berdasarkan mata pencaharian
Petani/ buruh tani : 300
PNS/TNI/POLRI : 94
Pegawai Swasta : 250
Buruh : 750
Wiraswasta : 250
PEdagang : 750
Bidan : 1
Puskesmas : 1
Perhutanan Sosial Kemitraan
15
11-04-2021
Bukit watesan Indah Jawa Tengah Kab. Pekalongan
Nama kelompok : Bukit watesan Indah
Alamat : desa Bubak Kec. Kandangserang Kab Pekalongan
DAS : Kali Genteng
Luas : 50 Ha
Jumlah Penggarap : 50 Org
Batas Desa
Sebelah Utara : Desa Bojongkoneng
Sebelah Selatan : Desa Garung Wiyono
Sebelah Timur : Paninggaran
Sebelah Barat : Bojongkoneng
Kondisi fisik tutupan lahan : Lahan Tertutup
Ketinggian : 510 Mdpl
Kelerengan : 15 %
Tanaman yang diusahakan masyarakat : Alpukat, Jahe Kelengkeng
Potensi usaha dalam Kawasan : Jasa Lingkungan. Agroforestry
Jumlah Penduduk Desa : 2114
Laki laki : 864
Perempuan : 1250
Sarana Pendidikan :
Pesantern :
SD/Mi : 1
Jumlah Penduduk Berdasarkan mata pencaharian
Petani/ buruh tani : 1677
PNS/TNI/POLRI : 6
Pegawai Swasta : 176
Buruh : 145
Wiraswasta : 65
PEdagang : 45
Bidan : 1
Perhutanan Sosial Kemitraan
16
24-12-2000
Ngrimpak 81 Jawa Tengah Kab. Temanggung
Konflik agraria antara warga Dusun Ngrimpak dengan Perhutani KPH Kedu Utara.
Tanah Objek Reforma Agraria
Usulan
17
19-03-2021
Desa Caruy Jawa Tengah Kab. Cilacap
Sebelum kemerdekaan negara Indonesia, masyarakat yang saat ini tinggal di Dapungan atau disebut juga tanah Tampungan dulunya merupakan kelompok masyarakat yang tinggal, membuka hutan dan mengelola tanah diwilayah yang saat ini menjadi HGU PT. RSA. Namun karena kondisi pasca revolusi pada tahun 1965 yaitu terjadi peristiwa politik pada masa itu akibat PKI dan banyak penduduk diwilayah tersebut yang dituduh terlibat PKI. Akibat tuduhan tersebut penduduk dikonsentrasikan atau diungsikan tinggal ditanah Tampungan, lalu tanah dan lahan garapan mereka dirampas oleh negara yang saat ini menjadi wilayah HGU PT.RSA peruntukan perkebunan karet dan kakao. Tanpa ada penjelasan apapun masyarakat dipindahkan ke Tampungan karena dipaksa petugas perkebunan dan tentara pada tahun 1965. Sementara, status tanah Tampungan tempat mereka diungsikan tidak jelas mengenai kepemilikannya.
Tanah Tampungan merupakan sebutan untuk sejumlah kampung konsentrasi di Cilacap bagian barat yang tersebar di empat desa yaitu Desa Mekarsari, Desa Kutasari, Desa Caruy, dan Desa Karangreja. Sejak mendiami kampung tersebut pada tahun 1965, tidak pernah sekalipun mereka mendapat penjelasan dari pihak perkebunan maupun pemerintah soal status kepemilikan tanah. Tanah masyarakat yang dirampas, kemudian diganti ke lokasi lain yaitu 1 kavling dengan luas kurang lebih 18,5 ubin. Akibat kondisi tersebut masyarakat tidak bisa menyerap bantuan bantuan dari pemerintah karena secara kepemilikan tanah belum jadi tanah milik masyarakat dan peruntukan tanah yang belum jelas. Padahal masyarakat sudah menetap kurang lebih 50 tahun di Tanah Tampungan. Tanah Tampungan sendiri, sudah dilepas melalui mekanisme redistribusi tanah oleh negara kepada masyarakat padatahun 2009, namun hingga kini upaya tersebut belum terealisasi .Harapan masyrakat yangn saat ini menetap di tanah Tapungan bisa memiliki tanah dengan bukti sertifikat yang sah. Masyarkat ingin tinggal di Tapungan tanpa ada rasa khawatir dimasa mendatang.
Tanah Objek Reforma Agraria
Usulan
18
19-03-2021
Desa Mekarsari Jawa Tengah Kab. Cilacap
Sebelum kemerdekaan negara Indonesia, masyarakat yang saat ini tinggal di Dapungan atau disebut juga tanah Tampungan dulunya merupakan kelompok masyarakat yang tinggal, membuka hutan dan mengelola tanah diwilayah yang saat ini menjadi HGU PT. RSA. Namun karena kondisi pasca revolusi pada tahun 1965 yaitu terjadi peristiwa politik pada masa itu akibat PKI dan banyak penduduk diwilayah tersebut yang dituduh terlibat PKI. Akibat tuduhan tersebut penduduk dikonsentrasikan atau diungsikan tinggal ditanah Tampungan, lalu tanah dan lahan garapan mereka dirampas oleh negara yang saat ini menjadi wilayah HGU PT.RSA peruntukan perkebunan karet dan kakao. Tanpa ada penjelasan apapun masyarakat dipindahkan ke Tampungan karena dipaksa petugas perkebunan dan tentara pada tahun 1965. Sementara, status tanah Tampungan tempat mereka diungsikan tidak jelas mengenai kepemilikannya.
Tanah Tampungan merupakan sebutan untuk sejumlah kampung konsentrasi di Cilacap bagian barat yang tersebar di empat desa yaitu Desa Mekarsari, Desa Kutasari, Desa Caruy, dan Desa Karangreja. Sejak mendiami kampung tersebut pada tahun 1965, tidak pernah sekalipun mereka mendapat penjelasan dari pihak perkebunan maupun pemerintah soal status kepemilikan tanah. Tanah masyarakat yang dirampas, kemudian diganti ke lokasi lain yaitu 1 kavling dengan luas kurang lebih 18,5 ubin. Akibat kondisi tersebut masyarakat tidak bisa menyerap bantuan bantuan dari pemerintah karena secara kepemilikan tanah belum jadi tanah milik masyarakat dan peruntukan tanah yang belum jelas. Padahal masyarakat sudah menetap kurang lebih 50 tahun di Tanah Tampungan. Tanah Tampungan sendiri, sudah dilepas melalui mekanisme redistribusi tanah oleh negara kepada masyarakat padatahun 2009, namun hingga kini upaya tersebut belum terealisasi .Harapan masyrakat yangn saat ini menetap di tanah Tapungan bisa memiliki tanah dengan bukti sertifikat yang sah. Masyarkat ingin tinggal di Tapungan tanpa ada rasa khawatir dimasa mendatang.
Tanah Objek Reforma Agraria
Usulan
19
19-03-2021
Kelompok Tani Mangkubumi Desa Karangreja Jawa Tengah Kab. Cilacap
Kelompok Tani Mangkubumi Desa Karangreja
Sebelum kemerdekaan negara Indonesia, masyarakat yang saat ini tinggal di Dapungan atau disebut juga tanah Tampungan dulunya merupakan kelompok masyarakat yang tinggal, membuka hutan dan mengelola tanah diwilayah yang saat ini menjadi HGU PT. RSA. Namun karena kondisi pasca revolusi pada tahun 1965 yaitu terjadi peristiwa politik pada masa itu akibat PKI dan banyak penduduk diwilayah tersebut yang dituduh terlibat PKI. Akibat tuduhan tersebut penduduk dikonsentrasikan atau diungsikan tinggal ditanah Tampungan, lalu tanah dan lahan garapan mereka dirampas oleh negara yang saat ini menjadi wilayah HGU PT.RSA peruntukan perkebunan karet dan kakao. Tanpa ada penjelasan apapun masyarakat dipindahkan ke Tampungan karena dipaksa petugas perkebunan dan tentara pada tahun 1965. Sementara, status tanah Tampungan tempat mereka diungsikan tidak jelas mengenai kepemilikannya.
Tanah Tampungan merupakan sebutan untuk sejumlah kampung konsentrasi di Cilacap bagian barat yang tersebar di empat desa yaitu Desa Mekarsari, Desa Kutasari, Desa Caruy, dan Desa Karangreja. Sejak mendiami kampung tersebut pada tahun 1965, tidak pernah sekalipun mereka mendapat penjelasan dari pihak perkebunan maupun pemerintah soal status kepemilikan tanah. Tanah masyarakat yang dirampas, kemudian diganti ke lokasi lain yaitu 1 kavling dengan luas kurang lebih 18,5 ubin. Akibat kondisi tersebut masyarakat tidak bisa menyerap bantuan bantuan dari pemerintah karena secara kepemilikan tanah belum jadi tanah milik masyarakat dan peruntukan tanah yang belum jelas. Padahal masyarakat sudah menetap kurang lebih 50 tahun di Tanah Tampungan. Tanah Tampungan sendiri, sudah dilepas melalui mekanisme redistribusi tanah oleh negara kepada masyarakat padatahun 2009, namun hingga kini upaya tersebut belum terealisasi .Harapan masyrakat yangn saat ini menetap di tanah Tapungan bisa memiliki tanah dengan bukti sertifikat yang sah. Masyarkat ingin tinggal di Tapungan tanpa ada rasa khawatir dimasa mendatang.