No. | Tanggal Input | Nama Wilayah Kelola | Profil | Jenis Wilayah Kelola | Tahapan | |
---|---|---|---|---|---|---|
11 | 19-03-2021 |
Kelompok Tani Mangkubumi Desa Karangreja Jawa Tengah Kab. Cilacap |
Kelompok Tani Mangkubumi Desa Karangreja Sebelum kemerdekaan negara Indonesia, masyarakat yang saat ini tinggal di Dapungan atau disebut juga tanah Tampungan dulunya merupakan kelompok masyarakat yang tinggal, membuka hutan dan mengelola tanah diwilayah yang saat ini menjadi HGU PT. RSA. Namun karena kondisi pasca revolusi pada tahun 1965 yaitu terjadi peristiwa politik pada masa itu akibat PKI dan banyak penduduk diwilayah tersebut yang dituduh terlibat PKI. Akibat tuduhan tersebut penduduk dikonsentrasikan atau diungsikan tinggal ditanah Tampungan, lalu tanah dan lahan garapan mereka dirampas oleh negara yang saat ini menjadi wilayah HGU PT.RSA peruntukan perkebunan karet dan kakao. Tanpa ada penjelasan apapun masyarakat dipindahkan ke Tampungan karena dipaksa petugas perkebunan dan tentara pada tahun 1965. Sementara, status tanah Tampungan tempat mereka diungsikan tidak jelas mengenai kepemilikannya. Tanah Tampungan merupakan sebutan untuk sejumlah kampung konsentrasi di Cilacap bagian barat yang tersebar di empat desa yaitu Desa Mekarsari, Desa Kutasari, Desa Caruy, dan Desa Karangreja. Sejak mendiami kampung tersebut pada tahun 1965, tidak pernah sekalipun mereka mendapat penjelasan dari pihak perkebunan maupun pemerintah soal status kepemilikan tanah. Tanah masyarakat yang dirampas, kemudian diganti ke lokasi lain yaitu 1 kavling dengan luas kurang lebih 18,5 ubin. Akibat kondisi tersebut masyarakat tidak bisa menyerap bantuan bantuan dari pemerintah karena secara kepemilikan tanah belum jadi tanah milik masyarakat dan peruntukan tanah yang belum jelas. Padahal masyarakat sudah menetap kurang lebih 50 tahun di Tanah Tampungan. Tanah Tampungan sendiri, sudah dilepas melalui mekanisme redistribusi tanah oleh negara kepada masyarakat padatahun 2009, namun hingga kini upaya tersebut belum terealisasi .Harapan masyrakat yangn saat ini menetap di tanah Tapungan bisa memiliki tanah dengan bukti sertifikat yang sah. Masyarkat ingin tinggal di Tapungan tanpa ada rasa khawatir dimasa mendatang. | Tanah Objek Reforma Agraria | Usulan | |
12 | 19-03-2021 |
Desa Ujunggagak Jawa Tengah Kab. Cilacap |
Desa Ujunggagak | Tanah Objek Reforma Agraria | Usulan | |
13 | 19-03-2021 |
Desa Cimrutu Jawa Tengah Kab. Cilacap |
Desa Cimrutu | Tanah Objek Reforma Agraria | Usulan | |
14 | 19-03-2021 |
Desa Gintungreja Jawa Tengah Kab. Cilacap |
Desa Gintungreja | Tanah Objek Reforma Agraria | Usulan | |
15 | 19-03-2021 |
Desa Sarwadadi Jawa Tengah Kab. Cilacap |
Organisasi Tani Lokal : Kelompok Tani Makmur Organisasi Rakyat : Serikat Tani Mandiri (STaM) Penggunaan Lahan : Pertanian dan Perkebunan Klasifikasi Bentang Alam : Daratan dan Pegunungan Status Tanah : Milik Negara Status Wilayah : Sawah/kebun Luas Wilayah : 980,18 Ha Jumlah Penggarap : 299 KK | Tanah Objek Reforma Agraria | Usulan | |
16 | 19-03-2021 |
Paguyuban Tani Sri Rejeki (PTSR) Desa Bantarsari Jawa Tengah Kab. Cilacap |
Lahan di Desa Bantarsari zaman dahulu merupakan perkebunan karet milik perusahaaan Belanda yang bernama CV. Rubber Cultuur Matchappy. Setelah Indonesia merdeka lahan perkebunan tersebut diserahkan kepada pemerintah Indonesia melalui Bupati Cilacap dengan risalat timbang terima pada tanggal 2 Agustus 1995, lahan tersebut diganti rugi sebesar Rp 361.190 (tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh rupiah). Kemudian sejak tahun 1967 sampai tahun 2000 lahan bekas perkebunan karet milik Belanda tersebut digarap menjadi sawah oleh petani Bantarsari dengan sistem bagi hasil dan membayar sewa kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap. Pada tanggal 7 Desember tahun 2000 petani penggarap yang berjumlah 681 petani yang tergabung dalam Paguyuban Tani Sri Rejeki (PTSR) melakukan aksi unjuk rasa damai ke gedung DPRD Kabupaten Cilacap. Aksi tersebut untuk menuntuk agar tanah yang selama ini di garap menjadi tanah hak milik petani penggarap seluas 78,25 Ha. Hasil dari aksi damai tersebut terjadi kesepakatan antara PTSR, DPRD Kabupaten Cilacap dan Bupati Cilacap mengenai penyerahan tanah kepada masyarakat, yang isinya antara lain: 1. Para penggarap tanah dalam penguasaan pemerintah daerah di desa Bantarsari mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah Kabupaten Cilacap. 2. Berdasarkan permohonan para penggarap tersebut pemerintah daerah Kabupaten Cilacap beserta DPRD dan Paguyuban Tani Sri Rejeki Bantarsari akan memproses pelepasan hak tanah kepada Menteri Dalam Negeri. 3. Bahwa selama dalam proses pelepasan perjanjian sewa yang telah disepakati tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian. 4. Bahwa tanah yang disewakan untuk kolam ikan tetap dikelola oleh penyewa kolam sampai dengan ikan tersebut layak dipanen. 5. Bahwa tanah yang dilepaskan adalah tidak termasuk tanah yang dipergunakan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum. 6. Bahwa segala biaya yang timbul akibat proses dimaksud menjadi beban dan tanggung jawab petani penggarap. 7. Bahwa apabila tanah tersebut sudah diserahkan kepada masyarakat dilarang menjual kepada orang lain. Apabila hal tersebut terjadi harus seizin pemerintah daerah Kabupaten Cilacap. Namun sampai hari ini tanah tersebut belum diserahkan secara hukum kepada petani penggarap karena hasil kesepakatan bersama pada tahun 2000 tersebut dibatalkan secara sepihak oleh Pemerintah daerah . Adapun yang terlibat dalam upaya advokasi tersebut adalah Organisasi KPA dan LSM Serikat Tani Mandiri. Sampai saat ini belum ada upaya penyelesaiamn baik melaui jalur non litigasi maupun litigasi. | Tanah Objek Reforma Agraria | Usulan | |
17 | 19-03-2021 |
Kelompok Mekar Tani Desa Mentasan Jawa Tengah Kab. Cilacap |
Kelompok Mekar Tani Desa Mentasan | Tanah Objek Reforma Agraria | Usulan | |
18 | 19-03-2021 |
Paguyuban Tani Maju (PTM) Desa Bantarsari Jawa Tengah Kab. Cilacap |
Paguyuban Tani Maju (PTM) Desa Bantarsari | Tanah Objek Reforma Agraria | Usulan | |
19 | 19-03-2021 |
Kelompok Peduli Sidaurip Desa Sidaurip Jawa Tengah Kab. Cilacap |
Organisasi Tani Lokal : Peduli Sidaurip Organisasi Rakyat : Serikat Tani Mandiri (STaM) Penggunaan Lahan : Pertanian dan Perkebunan Klasifikasi Bentang Alam : Daratan Status Tanah : Milik Negara Status Wilayah : Sawah/kebun Luas Wilayah : 452 Ha Jumlah Penggarap : 1474 | Tanah Objek Reforma Agraria | Usulan | |
20 | 19-03-2021 |
Kelompok Tani Karya Makmur Desa Bullupayung Jawa Tengah Kab. Cilacap |
KELOMPOK TANI "KARYA MAKMUR " DESA BULUPAYUNG Kelompok tani “KARYA MAKMUR” Desa Billupayung merupakan kelompok tani yang berdomisili di Desa Bulupayung Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah 1. Identitas Kelompok Nama kelompok : KARYA MAKMUR BULUPAYUNG Berdiri Tahun : 2014 Nomor izin kelompok : AHU-0015322.AH.01.07.TAHUN 2018 Jenis Usaha Kelompok : Budidaya Tanaman Pangan Masyarakat (Padi) Penyadap Pohon Kelapa Alamat Sekertariat : Dusun Sekarmayang RT 01 RW 14,.Desa Bulupayung. Kec Patimuan. Kab Cilacap No HP : 081327646224(WA). 083116201522 (phonsel) E-Mail : [email protected] 2. Jumlah anggota kelompok Yang terdiri dari: a. 800 orang anggota aktip. b. 800 anggota tidak aktip. c. 91 anggota yang pindah alamat tetapi masih tercatat, | Tanah Objek Reforma Agraria | Usulan |