DATA WILAYAH KELOLA
No. Tanggal Input Nama Wilayah Kelola Profil Jenis Wilayah Kelola Tahapan  
1 29-04-2021 Kampung Erpacht
Jawa Timur 
Kab. Banyuwangi 
Dusun Paluagung merupakan salah satu dusun yang terletak di desa Kendalrejo, di kecamatan yang sama dengan desa Kedungasri, yakni kecamatan Tegaldlimo. Desa Kendalrejo mulanya pecahan dari desa Grajagan. Sebagian besar masyarakat desa Kendalrejo mempunyai mata pencaharian pada sektor pertanian, baik sebagai petani maupun buruh tani. Hal ini tidak terlepas dari kondisi wilayah desa Kendalrejo yang didominasi oleh persawahan.13 Dusun Paluagung sendiri merupakan satu dari tiga dusun yang terletak di sebelah selatan desa Kendalrejo, yang sekaligus berbatasan dengan wilayah kerja Perum Perhutani. Tanah Objek Reforma Agraria
2 19-04-2021 Dusun Kutorejo
Jawa Timur 
Kab. Banyuwangi 
Desa Kalipait Kecamatan Tegaldlimo Kaupaten Banyuwangi Jawa Timur mempunyai luas wilayah : 607,400 Ha terletak dititik koordinat LS/LU - 8555517 BB/BT 114339071 dengan jumlah penduduk kurang lebih 6.570 jiwa dan kepala keluarga kurang lebih 2.183 KK dengan 4 ketua Rw dan 39 ketua RT Desa Kalipait terletak di sebelah ujung timur Pulau Jawa. Dengan perbatasan sebelah utara Desa Kedungasri dan Desa Kedungwungu sebelah timur hutan produksi milik Perhutani sebelah selatan hutan produksi milik perhutani dan sebelah barat Desa induk Desa Kendalrejo, Sedangkan asal usul nama masing-masing Dusun yang menjadi wilayah Desa Kalipait Tanah Objek Reforma Agraria Usulan
3 19-04-2021 EX Perkebunan Pakisadji
Jawa Tengah 
Kab. Banjarnegara 
Bahwa Himpunan Tani Masyarakat Banjarnegara (HITAMBARA) selama ini menggarap tanah seluas 76,63 Hektar tanah eks HGU perusahaan perkebunan milik PT. Pakisadji Banjumas yang terletak di Desa Punggelan Kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara provinsi Jawa Tengah, petani penggarap yang tergabung dalam organisasi HITAMBARA melakukan penggarapan lahan sejak tahun 1989, adapun tanah Eks HGU milik PT. Pakisaji Banyumas tersebut sebagian besar dijadikan kebun rakyat dan ditanami dengan tanaman pangan dan palawija, diantaranya ketela pohon, kapulaga, cabe, pisang serta tanaman keras albasia. Para penggarap juga membuat jalan untuk mempermudah akses pengangkutan hasil panen. Sejatinya masa izin HGU milik PT. Pakisaji Banjarnegara dengan SK No.20/HGU/DA/1986 berakhir pada tahun 2011 (Data Dirjen Perkebunan). Pihak perusahaan juga pernah mengajukan permohonan rekomendasi perpanjngan izin HGU kepada Bupati Banjarnegara pada Oktober tahun 2010, namun Bupati menolak untuk memberikan rekomendasi perpanjangan HGU kepada PT. Pakisadji Banjumas dengan surat No. 525.3/3134. Pada 15 Juni 2010, dengan dilakukan pengidentifikasian dan penelitian tanah terindikasi terlantar oleh panitia B BPN (Badan Peranahan Nasional) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Punggelan, Sartiyah dan pelaksana identifikasi dan penelitian: S. Hartoyo. SH. (BPN-Banjarnegara), Sarbini (petani penggarap), dan Sarkim (Kepala Dusun Bangen), adapun penyebab terjadinya tanah terlantar: “Tanah sudah tidak diurus oleh pihak perkebunan PT. Pakisadji Banjumas dan sudah tidak melaksanakan hak usaha sesuai proposal perizinan”. Tanah Objek Reforma Agraria Penetapan Hak
4 05-04-2021 Dusun Pondok Asem
Jawa Timur 
Kab. Banyuwangi 
Secara admninistratif Dusun Pondokasem merupakan bagian dari Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Wilayah Dusun Pondokasem berbatasan langsung dengan kawasan hutan produksi, yang dikelola oleh KPH Banyuwangi selatan dan perairan Teluk Pangpang, sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kalipait, sebelah barat berbatasan dengan dusun Dam Buntung dan sebelah utara berbatasan dengan Dusun Persen. Wilayah Dusun Pondokasem terbagi menjadi 2 Rukun Warga (Rw. 005, 006) dan 7 Rukun Tetangga (Rt. 026, 027, 028, 029, 030, 031, 032). Dusun Pondokasem mempunyai luas permukiman 91 Ha dan luas lahan Pertanian 1,25 Ha. Berdasarkan buku RPJMDES jumlah penduduk Dusun Pondokasem mencapai 3121 jiwa, Tanah Objek Reforma Agraria Usulan
5 24-12-2000 Ngrimpak 81
Jawa Tengah 
Kab. Temanggung 
Konflik agraria antara warga Dusun Ngrimpak dengan Perhutani KPH Kedu Utara. Tanah Objek Reforma Agraria Usulan
6 24-12-2000 Kemloko 50 Gebang 25
Jawa Timur 
Kab. Trenggalek 
Konflik Agraria Blok Kemloko dan Gebang dengan Perhutani KPH Kediri Tanah Objek Reforma Agraria Usulan
7 05-04-2011 Ngrandu 67 Hektar
Jawa Timur 
Kab. Trenggalek 
Konflik Agraria antara Warga Desa Ngrandu dengan Perhutani KPH Kediri Tanah Objek Reforma Agraria Usulan
8 04-03-1984 BLOK DADAPAN
Jawa Timur 
Kab. Trenggalek 
Konflik Agraria antara Warga Pringapus dengan Perhutani KPH Kediri Tanah Objek Reforma Agraria Usulan
9 19-03-2021 Desa Caruy
Jawa Tengah 
Kab. Cilacap 
Sebelum kemerdekaan negara Indonesia, masyarakat yang saat ini tinggal di Dapungan atau disebut juga tanah Tampungan dulunya merupakan kelompok masyarakat yang tinggal, membuka hutan dan mengelola tanah diwilayah yang saat ini menjadi HGU PT. RSA. Namun karena kondisi pasca revolusi pada tahun 1965 yaitu terjadi peristiwa politik pada masa itu akibat PKI dan banyak penduduk diwilayah tersebut yang dituduh terlibat PKI. Akibat tuduhan tersebut penduduk dikonsentrasikan atau diungsikan tinggal ditanah Tampungan, lalu tanah dan lahan garapan mereka dirampas oleh negara yang saat ini menjadi wilayah HGU PT.RSA peruntukan perkebunan karet dan kakao. Tanpa ada penjelasan apapun masyarakat dipindahkan ke Tampungan karena dipaksa petugas perkebunan dan tentara pada tahun 1965. Sementara, status tanah Tampungan tempat mereka diungsikan tidak jelas mengenai kepemilikannya. Tanah Tampungan merupakan sebutan untuk sejumlah kampung konsentrasi di Cilacap bagian barat yang tersebar di empat desa yaitu Desa Mekarsari, Desa Kutasari, Desa Caruy, dan Desa Karangreja. Sejak mendiami kampung tersebut pada tahun 1965, tidak pernah sekalipun mereka mendapat penjelasan dari pihak perkebunan maupun pemerintah soal status kepemilikan tanah. Tanah masyarakat yang dirampas, kemudian diganti ke lokasi lain yaitu 1 kavling dengan luas kurang lebih 18,5 ubin. Akibat kondisi tersebut masyarakat tidak bisa menyerap bantuan bantuan dari pemerintah karena secara kepemilikan tanah belum jadi tanah milik masyarakat dan peruntukan tanah yang belum jelas. Padahal masyarakat sudah menetap kurang lebih 50 tahun di Tanah Tampungan. Tanah Tampungan sendiri, sudah dilepas melalui mekanisme redistribusi tanah oleh negara kepada masyarakat padatahun 2009, namun hingga kini upaya tersebut belum terealisasi .Harapan masyrakat yangn saat ini menetap di tanah Tapungan bisa memiliki tanah dengan bukti sertifikat yang sah. Masyarkat ingin tinggal di Tapungan tanpa ada rasa khawatir dimasa mendatang. Tanah Objek Reforma Agraria Usulan
10 19-03-2021 Desa Mekarsari
Jawa Tengah 
Kab. Cilacap 
Sebelum kemerdekaan negara Indonesia, masyarakat yang saat ini tinggal di Dapungan atau disebut juga tanah Tampungan dulunya merupakan kelompok masyarakat yang tinggal, membuka hutan dan mengelola tanah diwilayah yang saat ini menjadi HGU PT. RSA. Namun karena kondisi pasca revolusi pada tahun 1965 yaitu terjadi peristiwa politik pada masa itu akibat PKI dan banyak penduduk diwilayah tersebut yang dituduh terlibat PKI. Akibat tuduhan tersebut penduduk dikonsentrasikan atau diungsikan tinggal ditanah Tampungan, lalu tanah dan lahan garapan mereka dirampas oleh negara yang saat ini menjadi wilayah HGU PT.RSA peruntukan perkebunan karet dan kakao. Tanpa ada penjelasan apapun masyarakat dipindahkan ke Tampungan karena dipaksa petugas perkebunan dan tentara pada tahun 1965. Sementara, status tanah Tampungan tempat mereka diungsikan tidak jelas mengenai kepemilikannya. Tanah Tampungan merupakan sebutan untuk sejumlah kampung konsentrasi di Cilacap bagian barat yang tersebar di empat desa yaitu Desa Mekarsari, Desa Kutasari, Desa Caruy, dan Desa Karangreja. Sejak mendiami kampung tersebut pada tahun 1965, tidak pernah sekalipun mereka mendapat penjelasan dari pihak perkebunan maupun pemerintah soal status kepemilikan tanah. Tanah masyarakat yang dirampas, kemudian diganti ke lokasi lain yaitu 1 kavling dengan luas kurang lebih 18,5 ubin. Akibat kondisi tersebut masyarakat tidak bisa menyerap bantuan bantuan dari pemerintah karena secara kepemilikan tanah belum jadi tanah milik masyarakat dan peruntukan tanah yang belum jelas. Padahal masyarakat sudah menetap kurang lebih 50 tahun di Tanah Tampungan. Tanah Tampungan sendiri, sudah dilepas melalui mekanisme redistribusi tanah oleh negara kepada masyarakat padatahun 2009, namun hingga kini upaya tersebut belum terealisasi .Harapan masyrakat yangn saat ini menetap di tanah Tapungan bisa memiliki tanah dengan bukti sertifikat yang sah. Masyarkat ingin tinggal di Tapungan tanpa ada rasa khawatir dimasa mendatang. Tanah Objek Reforma Agraria Usulan
Displaying : 1 - 10 of 60 entries, Rows/page: