Tumpang Tindih Taman Nasional Gunung Halimun Salak dengan Wilayah Adat Kasepuhan
Melalui SK Menhut No. 282/Kpts-II/1992, kawasan yang sebelumnya merupakan cagar alam kemudian ditetapkan statusnya sebagai Taman Nasional yang pengelolaannya dilakukan oleh UPT Balai Taman Nasional dengan luas areal mencapai 40.000 ha yang tersebar di Kabupaten Lebak, Bogor dan Sukabumi. Perubahan status sebagai taman nasional tersebut ditengarai karena penjagaan fungsi lain seperti penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang kegiatan budidaya, dan pariwisata. Lalu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 175/Kpts-II/2003, kawasan TNGH diperluas menjadi 113.357 ha dengan nama Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dengan konsekuensi wilayah kerja Perum Perhutani berkurang.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
2
2012
Masyarakat Semende Dikriminalisasi di Kawasan Taman Nasional
TNBBS memiliki sejarah panjang konservasi Kolonial. Awalnya, sebelum TNBBS terbentuk di masa kolonial Belanda dengan nama Suaka Margasatwa Sumatera Selatan yang ditetapkan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda pada 1935 seluas 356.800 ha. Baru pada 1982, setelah Kongres taman nasional se-dunia ke III di Bali, Suaka Margasatwa Sumatera Selatan menjadi satu dari 11 lokasi yang ditetapkan sebagai Taman Nasional melalui Surat Pernyataan Menteri Pertanian No. 736/Mentan/X/1982 pada 14 Oktober 1982 seluas 365.000 ha (meluas 8.200 ha).
Pasca-Orde Baru, TNBBS mengalami perluasan kawasan sebanyak dua kali, pada Juni 1999, wilayah Taman Nasional meluas ke arah wilayah Kabupaten Kaur (Bengkulu) seluas 64.711 ha melalui SK Menhut No. 489/Kpts-II/1999 dan pada Oktober 2015 ditetapkan kembali perluasan wilayah Taman Nasional mencakup tiga kabupaten (Tanggamus, Lampung Barat dan Pesisir Barat) di Lampung seluas 248.861 ha melalui SK Menhut No. SK.4703/Menlhk-PKTL/KUH/2015.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
3
2016
Masyarakat Adat Rejang Kehilangan Hak atas Hutannya
Hubungan MHA Rejang dengan hutan mengalami gejolak ketika pemerintah orde baru menetapkan hampir seluruh kawasan hutan masyarakat Rejang di Kabupaten Lebong sebagai kawasan TNKS. Surat Menteri Pertanian No.736/ Mentan/X/1982, tertanggal 14 Oktober 1982 menetapkan TNKS seluas 1.484.660 hektar yang di dalamnya merupakan gabungan dari 17 kelompok Hutan Lindung Register tahun 1921-1926 yang sebelumnya ditetapkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Dalam perjalanannya, terdapat perubahan luas TNKS sehingga dilakukan pula pengukuran tata batas ulang melalui pemancangan pal batas dan rekonstruksi.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
4
2021
Konflik Tenurial di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading
Terjadi konflik tenurial antara dua Kelompok Tani Hutan di Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang
Hutan Lindung
Hutan Lindung
5
2011
PT. Gunung Mas Abad VS Warga Desa Bentot dan Desa Lalap
Kesehatan
Pertambangan
6
2016
Program Pembangunan KEK Bitung Dinilai Abaikan Hak-Hak Masyarakat
Penggusuran tempat tinggal terjadi kepada sekitar 500 kepala keluarga di Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara atas nama Pembangunan KEK
Pabrik
Kawasan Industri
7
2021
PT.Tambang Mas Sangihe (PT.TMS) ancam keberlangsungan Pulau Sangihe
Tambang PT.TMS ancam kehidupan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan. IUP kontrak karya itu disebut tak sesuai UU No 4/2009 Jo UU No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Izin ini juga bertentangan dengan UU No.7/2007 Jo. UU No 1/2014 tentang WP3K yang melarang kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil untuk pertambangan.
Emas
Pertambangan
8
2022
PT Arara Abadi dan Tanggung Jawab Atas Dugaan Pengrusakan Lahan Warga Pulau Muda
Konflik antara warga dengan PT.Arara Abadi terjadi karena pembuatan kanal menyebabkan warga tidak bisa mengelola lahan milik mereka seluas 27 ha
Hutan Produksi
Hutan Produksi
9
2015
PT Sumatera Silva Lestari (SSL) vs Masyarakat Desa Sei Kumango
Warga menuntut pengembalian lahan oleh PT.SSL yang diserahkan tanpa sepengetahuan warga
Hutan Produksi
Hutan Produksi
10
2015
PT Sumatera Riang Lestari (SRL) berkonflik dengan warga Bayas Jaya dan desa lainnya di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir
PT Sumatera Riang Lestari diduga menyerobot lahan milik warga. Bahkan pihak perusahaan dengan semena-mena merusak tanaman sawit yang sudah besar milik masyarakat.