DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

1 2015 PT Sumatera Silva Lestari (SSL) vs Masyarakat Desa Sei Kumango Warga menuntut pengembalian lahan oleh PT.SSL yang diserahkan tanpa sepengetahuan warga
Hutan Produksi
Hutan Produksi
2 2011 Akasia milik PT. Arara Abadi Tidak dan Konflik Lahan dengan Masyarakat Dosan Konflik yang terjadi antara masyarakat kampung Dosan dengan PT. Arara Abadidisebabkan areal perkebunan masyarakat masuk dalam konsesi perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Arara Abadi. Lahan milik masyarakat dimusnahkan oleh perusahaan dengan cara mencabut hingga meracuni tanaman.
HTI
Hutan Produksi
3 2018 Warga Desa Bongo dan PT PG Gorontalo Berebut Lahan Dugaan penyerobotan lahan milik warga seluas 50 hektar di Desa Bongo IV yang dilakukan oleh pihak PT. PG Gorontalo menjadi perhatian pemerintah daerah setempa
Hutan Produksi
Hutan Produksi
4 2000 Konflik agraria antara warga Dusun Ngrimpak dengan Perhutani KPH Kedu Utara Konflik tanah eks perkebunan teh antara warga Dusun Ngrimpak, Desa Lowungu, Kabupaten Bejen dengan Perum Perhutani KPH Kedu Utara belum menemui titik akhir. Areal lahan konflik seluas 81 herkar tersebut merupakan Eks Perkebunan Teh tersebut merupakan tanah GG (goverment ground) sebagaimana tercatat dalam Peta Desa Lowungu tahun 1958 serta telah terbit surat tanah Petok D/Letter D sejak tahun 1968. Sedangkan Perhutani meng-klaim bahwa tanah Ngrimpak merupakan kawasan hutan berdasarkan Dokumen Process Verbaal tanggal 15 Desember 1941. Terjadinya dualisme klaim terkait keabsahan status tanah di Dusun Ngrimpak ini berlarut-larut hingga sekarang ini. Berbagai upaya penyelesaian konflik tanah telah ditempuh oleh warga Ngrimpak sejak tahun 2000 silam. Warga Ngrimpak aktif dengan melibatkan jajaran Perangkat Desa melakukan audiensi maupun mediasi secara resmi kepada Bupati Temanggung, Komisi A DPRD Temanggung, Kepala Pertanahan/BPN dan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
hutan
Hutan Produksi
5 2019 Usaha Masyarakat Adat Sabuai dalam Mempertahankan Hutan dari Perusahaan CV Sumber Berkat Makmur Puluhan warga Negeri Sabuai memprotes atas penyerobotan hutan adat dan dugaan pembalakan kayu di hutan Gunung Ahwale oleh perusahaan CV Sumber Berkat Makmur (SBM). Hal ini terjadi karena pihak perusahaan bersikeras dan tetap menerobos hutan adat. Oleh karena itu, aksi masyarakat semata-mata untuk membela hak-hak atas hutan dan gunung yang dirampas perusahaan. Hutan itu sangat sakral karena terdapat kuburan leluhur, bahkan lokasi itu adalah kampung lama warga Sabuai. Padahal warga Negeri Sabuai tak memberi izin perusahaan eksploitasi di hutan tersebut. Mereka hanya memberi tiga lahan, yakni, di Hutan Wasaba, Mayaram dan Ihatollus.
Hutan Produksi
Hutan Produksi
6 2019 Konflik warga 12 Desa di Kecamatan Mandiangin dengan PT Agronusa Alam Sejahtera Ratusan warga Kecamatan Mandiangin yang berasal dari 12 desa menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Sarolangun pada hari anti korupsi sedunia 9 Desember 2019. Mereka menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Sarolangun terhadap persoalan konflik lahan mereka dengan PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS). PT AAS telah melakukan penggusuran terhadap lahan perkebunan karet serta telah menghilangkan barang bukti dengan melakukan pembakaran. Setidaknya lebih dari 1000 jiwa terdampak mengalami total kerugian sebanyak 250 milyar rupiah.
HTI
Hutan Produksi
7 2019 Penolakan Orang Mentawai terhadap HTI PT Biomass Andalan Energi Koalisi Pembela HAM Sumatera Barat meminta kepada Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk membatalkan izin IUPHHK-HTI PT. Biomass Andalan Energi (PT BAE) pada Oktober 2019 sebagai respon atas terbitnya kembali izin PT BAE pada Desember 2018. Semula KLHK telah membatalkan izin tersebut melalui Dirjen PHPL pada Januari 2018. Izin baru tersebut didapatkan oleh PT BAE melalui proses Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission). Pengeluaran izin ini bukan hanya berpotensi menimbulkan konflik antara warga dengan perusahaan, tetapi juga konflik sosial antar suku di Mentawai.
HTI
Hutan Produksi
8 2015 KONFLIK DI WILAYAH KELOLA RAKYAT DI DESA PEMAYUNGAN KECAMATAN SUMAY KABUPATEN TEBO DENGAN PT. ALAM BUKIT TIGAPULUH (PT.Panda Lestari / WWF) Wilayah Administrasi Desa Pemayungan tanpa sepengatahuan masyarakat dan pemerintahan Desa dimasukkan kedalam izin Restorasi PT.ABT,izin PT.ABT Blok II seluas ± 16.570 ha,dan setelah di overlay dengan Peta Administrasi Desa Pemayungan maka ada sekitar 14.000 ha wilayah administrasi Desa Pemayungan yang masuk kedalam Izin PT.ABT.
Hutan Produksi
Hutan Produksi
9 2007 Konflik Antara Masyarakat Desa Pemayungan / Serikat Tani Sumay Mandiri dengan PT. Lestari Asri Jaya PT. Lestari Asri jaya telah mendapatkan pencadangan areal dari Menteri Kehutanan melalui Surat No. S.662/Menhut-VI/2009, tanggal 21 Agustus 2009 tentang perintah pemenuhan Kewajiban SP-1 IUPHHK-HTI. Sesuai dengan Surat Menhut tersebut disebutkan bahwa areal pencadangan IUPHHK-HT PT. Lestari Asri Jaya terletak di Kabupaten Tebo Propinsi Jambi seluas 61.495 Ha,Areal pencadangan PT. Lestari Asri Jaya juga telah mendapatkan dukungan dari Gubernur Jambi melalui Surat No. 522/3639/Dinhut/2008 tanggal 8 September 2008 perihal Rekomendari PT. Lestari Asri Jaya atas Permohonan Areal IUPHHK-HT yang terletak di Kelompok Hutan Pasir Mayang – Sungai Sumai – Sungai Mengatal di kabupaten Tebo, Propinsi Jambi. Selain itu, pencadangan ini juga telah mendapatkan dukungan dari Surat Bupati Tebo No. 522/487/Dinhut/2008 tanggal 15 Agustus 2008 perihal Pertimbangan Terhadap Areal yang dimohon PT. Lestari Asri Jaya.Izin-izin yang keluar ini tidak melibatkanmasyarakat yang secara langsung berada dikawasan yang masuk kearea pencadangan PT.LAJ lagi-lagi pemerintah dengan sengaja memberikan izin tanpa melihat dan turun langsung ke lokasi yang akan dijadikan areal pencadangan tersebut,masyrakat Desa Pemayungan sudah terlebih dahulu memanfaatkan lahan yang masuk ke areal pencadangan ini sebagai ladang dan kebun mereka.
HTI
Hutan Produksi
10 2015 Konflik Masyarakat Adat Suku Talang Mamak VS PT. Alam Bukit Tiga puluh ( PT. Panda Lestari / WWF ) Konflik Antara mansyarakat yang memperjuangkan wilayah adat dimulai pada saat terbitnya Surat keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal no.7/1/IUPHHK-HA /PMDN/2015 berdasarakan dokumen yang dikeluarkan oleh kantor lingkungan hidup Tebo dan bupati Tebo pada tanggal 24 juli 2015 dikeluarkanlah Izin Restorasi PT.Alam Bukit Tigapuluh, total penguasaan lahan yang diberikan kepada perusahaan yang bergerak di bidang Restorasi Ekosistem ini seluas ± 39.200 ha yang terbagi kedalam 2 blok,yaitu blok barat dan timur.
Hutan Produksi
Hutan Produksi
Displaying : 1 - 10 of 73 entries, Rows/page: