DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

1 2019 Usaha Masyarakat Adat Sabuai dalam Mempertahankan Hutan dari Perusahaan CV Sumber Berkat Makmur Puluhan warga Negeri Sabuai memprotes atas penyerobotan hutan adat dan dugaan pembalakan kayu di hutan Gunung Ahwale oleh perusahaan CV Sumber Berkat Makmur (SBM). Hal ini terjadi karena pihak perusahaan bersikeras dan tetap menerobos hutan adat. Oleh karena itu, aksi masyarakat semata-mata untuk membela hak-hak atas hutan dan gunung yang dirampas perusahaan. Hutan itu sangat sakral karena terdapat kuburan leluhur, bahkan lokasi itu adalah kampung lama warga Sabuai. Padahal warga Negeri Sabuai tak memberi izin perusahaan eksploitasi di hutan tersebut. Mereka hanya memberi tiga lahan, yakni, di Hutan Wasaba, Mayaram dan Ihatollus.
Hutan Produksi
Hutan Produksi
2 2012 Konflik PT. Gemala Borneo Dengan Warga Pulau Romang Masyarakat Pulau Romang melakukan penolakan terhadap beroperasinya PT. Gemala Borneo Utama. Penolakan warga didasari atas kekhawatiran warga beroperasinya pertambangan tersebut akan merusak lingkungan hidup dan kelestarian alam pulau Romang dan sekitarnya. 25 April 2012, OP dianiaya dan ditikam oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal. Pada hari yang sama peristiwa penganiayaan dan penikaman ini dilaporkan ke Polres Ambon berdasarkan No Lap Polisi : LP/324/IV/2012/Maluku/Res Ambon. Namun hingga hari ini tidak ada perkembangan yang cukup berarti yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Ambon atas laporan tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Maluku, 13 Juli 2012 justru menetapkan OP sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Bupati Maluku Barat Daya. Kriminalisasi tidak hanya dilakukan terhadap OP, tanggal 28 Juni 2012, 27 orang warga pulau Romang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor Kisar Maluku Barat Daya, dengan sangkaan melakukan pengrusakan terhadap fasilitas perusahaan. Semanjak Tanggal 16 Febuari 2017, Gubernur Maluku menghentikan sementara kegiatan operasi pertambangan emas PT Gemala Borneo Utama di Pulau Romang Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) lantaran menyebabkan pencemaran lingkungan. Penghentian kegiatan operasi pertambangan emas PT Gemala Borneo Utama tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku nomor 70 Tahun 201
Emas
Pertambangan
3 2010 PT. Nusa Ina Group Serobot Lahan Adat Latea PT. Nusa Ina Group melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat adat Desa Latea di Seram Utara Barat Kecamatan Seram Utara Barat Maluku Tengah. awalnya petuanan lahan adat Desa Latea diserahkan untuk digunakan oleh PT. Sutra Sejati Indonesia dan bukan kepada PT. Nusa Ina Group.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
4 2011 Gunung Botak Memanas, Konflik Warga Kayeli dengan penambang Ilegal Sejak ditemukannya tambang emas digunung botak pada pertengahan 2012, sejumlah penambang dari berbagai penjuru nusantara mendatangi desa Dafa. Selanjutnya timbul konflik horizontal antar para penambang. Masyarakat adat sebagai pemilik wilayah merasa sangat dirugikan
Emas
Pertambangan
5 2009 PT. Karya Jaya Berdikari Mengancam Masyarakat Di wilayah ini terdapat HPH PT. Karya Jaya Berdikari sejak awal para kepala desa yang melakukan penandatanganan bersama tanpa melakukan sosialisasi kepada masyarakat adat dan perusahaan melakukan aktivitas secara diam-diam, padahal jangkauan dari satu desa ke desa yang lain sangat menguras energi dan menggambarkan bahwa hal ini sangat tidak rasional.
hutan
Hutan Produksi
6 2007 Konflik PT. Karya Jaya Berdikari Pengolahan Hutan di Pulau Yamdena di tandai keluarnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 117/MENHUT-II/2009 tertanggal 19 Maret 2009 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu di hutan alam kepada PT. Karya Jaya Berdikari atas areal hutan produksi seluas ± 93.980 hektar yang didasarkan pada Rekomendasi Bupati Maluku Tenggara Barat, Nomor 522/093/Rek/2007, tgl 28 Agustus 2007.
hutan
Hutan Produksi
7 2017 Rencana Peternakan di Aru Kasus ini bermula saat masyarakat memperoleh informasi tentang peternakan sapi yang dicanangkan oleh Kementerian Pertanian. Masyarakat Kepulauan Aru dijanjikan akan mendapatkan inti plasma, peternakan ini nantinya akan mengambil tanah adat masyarakat Aru.
Peternakan
Pangan dan Energi
8 2015 PT Bintang Lima Makmur Ancaman Bagi Suku Nuaulu November 2015, masyarakat adat suku Nuaulu dikagetkan dengan kehadirkan PT. Bintang Lima Makmur yang masuk melalui Pemerintah Negeri Sepa. Dengan masuknya PT. Bintang Lima Makmur pada bulan Nopember 2015 telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat adat suku Nuaulu. Keresahan ini muncul karena aktivitas perusahaan berada di dalam wilayah petuanan yang mereka miliki. Di dalam wilayah petuanan yang mereka miliki terdapat negeri – negeri lama dari marga – marga yang ada di Suku Nuaulu, karena pada zaman dulu, sebelum orang – orang suku Nuaulu turun ke pantai mereka tinggal dalam kelompok – kelomok marga di wilayah yang akan di tebang oleh PT. Bintang Lima Makmur.
hutan
Hutan Produksi
9 2017 Penebangan Liar di hutan adat Djamona Raa, Rebi oleh CV Cendrawasih Kasus ini bermula dari penebangan liar atau illegal logging di dalam hutan adat Djamona Raa. masyarakat Rebi marah dan menahan alat berat serta hasil kayu curian tersebut. penebang liar ini kemudian melaporkan balik masyarakat Rebi ke Polres Kepulauan Aru dengan tuduhan pencurian.
hutan
Hutan Produksi
10 2014 30 Tahun Negeri Tananahu Terjajah PN Perkebunan Xxviii dan Ptpn Xiv
PTPN
Perkebunan
Displaying : 1 - 10 of 12 entries, Rows/page: