DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

1 2019 Konflik Tanah Adat Dayak Hibun dengan PT Mitra Austral Sejahtera Konflik antara masyarakat Dayak Hibun Dusun Kerunang dan Dusun Entapang, Desa Kampuh, Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Tuntutan mereka kepada PT Mitra Austral Sejahtera (PT MAS) untuk mengembalikan tanah adat seluas 1.462 hektar tidak pernah dikabulkan. Sampai pada Maret 2019 kemarin, salah satu masyarakat adat, Redatus Musa bersama dengan Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia menggelar konferensi pers agar pemerintah tidak memberikan izin dan mengesahkan upaya PT MAS yang menjual tanah masyarakat.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
2 2002 Konflik masyrakat Adat Ketemenggungan Belaban Ella dengan Taman Nasional Bukit Baka-Bukit Raya (TNBBBR) Luas kawasan TNBBBR bagian Kalimantan Barat bertambah karena masuknya wilayah eks HPH PT. Kurnia Kapuas Plywood (KKP) ke dalam TNBBBR dan batas TNBBBR kembali ke batas awal yang panjangnya 123.029,60 sesuai dengan tata batas pertama kali tahun 1985/1986. Dari sejarah penunjukkan di atas, pihak TNBBBR mulai melakukan perintisan tata batas yang sebagian besarnya masuk ke dalam wilayah adat Ketemenggungan Belaban Ella (yang sebelumnya adalah Ketemenggungan Siyai). Akibatnya terjadi pelarangan dan pembatasan aktifitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, yang berakhir pada dikriminalisasinya 2 warga Sungkup yaitu TR dan PR oleh Polres Melawi berdasarkan laporan dari pihak TNBBBR.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
3 2017 Wilayah Kelola Masyarakat Desa Anjungan Dalam Diklaim Sepihak Menjadi Hutan Negara dan Hutan Produksi Desa Anjungan Dalam merupakan desa yang sebagian besar tanahnya berjenis gambut yang mencapai 94 persen atau 1.192 Ha dari luas wilayah desa 1.268 Ha. Desa Anjungan secara administratif berada di Kecamatan Anjungan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat dan desa tersebut masuk dalam Kawasan Hidrologi Gambut (KHG) Sungai Mempawah - Duri. Jika dilihat dari status dan fungsi kawasannya, desa Anjungan Dalam terdiri dari HP, HPT, dan APL dengan pemegang izin konsesinya adalah PT Sebukit Energi Power dan Mempawah Lestari. Ketidakjelasan status Hutan di wilayah desa yang ditetapkan sebagai Hutan Negara dengan tidak melibatkan masyarakat menjadi persoalan bagi masyarakat. Ini dikarenakan yang diklaim sebagai hutan Negara maupun hutan produksi secara eksisting merupakan wilayah kelola masyarakat.
hutan
Hutan Produksi
4 2008 Konflik Komunitas Adat Silat Hulu VS PT. Bangun Nusa Mandiri (BNM) Konflik antara Komunitas Adat Silat Hulu dengan PT BNM (Sinar Mas Group) dimulai pada april 2008 ketika pembukaan lahan perkebunan sawit seluas 350 Ha yang menggususr areal perladangan warga dan kuburan. Masyarakat adat Silat Hulu kemudian melakukan perlawanan dan menyita alat berat milik PT BNM, selanjutnya Perusahaan melaporkan ke polisi. Dalam perjalanan waktu pihak kepolisian menangkap Japin dan Vitalis Andi yang akhirnya perkaranya dengan nomer 151/Pid.B/2010/PNKTP diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Ketapang dengan dinyatakan bersalah dan dipidana 1 (satu) tahun bersalah, Karena dianggap melakukan perbuatan menganngu jalannya usaha perkebunan
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
5 1995 Konflik Komunitas Adat Batu Daya VS Perusahaan Perkebunan Sawit PT. Swadaya Mukti Perkasa (SMP) Desa Batu Daya, terletak di Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Wilayah ini dikelilingi perkebunan sawit.Ia juga masuk kawasan lindung dan sebagian kebun karet masyarakat dan tanah adat seluas 1.088,33 hektar. Di kawasan itu terdapat Bukit Batu Daya, atau dikenal dengan Bukit Onta. Masyarakat adat jauh sebelum korporasi masuk. Dalam keseharian, hutan adat dikelola komunal kemudia areal tersebut dilepaskan Pemda untuk sawit. Terhitung ada 1088,33 hektar hutan adat dicaplok perusahaan sawit PT. Swadaya Mukti Prakarsa (SMP)/PT. First Resources (FR). Pada 1995
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
6 2000 Konflik Wilayah Desa Dabung Dengan Kawasan Hutan Pada Tahun 2000, pemerintah melakukan penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di wilayah Propinsi Kalimantan Barat, seluas 9.178.760 Ha, melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor 259/KPTS-II/2000, penujukan tersebut berakibat pada sebagian wilayah pemukiman dan tambak yang diusahakan warga desa Dabong menjadi bagian dari Kawasan Hutan Lindung Mangrove yang luasannya mecapai 3.941,42 Ha. Dan penujukan tersebut yang akhirnya menjadi dasar sengketa yang melibatkan warga desa dengan pemerintah khususnya KLHK. Selain berimplikasi atas hilangnya hak dan akses warga Dabong atas wilayah yang dirujuk sebagai Hutan Lindung Mangrove, warga Dabong juga harus berhadapan dengan konsekuensi hukum. Sekitar 50 an warga desa yang telah dan masih mengusahakan/memanfaatkan serta tinggal di wilayah yang ditunjuk sebagai Hutan Lindung mangrove dikriminalisasi dengan dijadikan tersangka serta berstatus tahanan luar oleh kepolisian karena dianggap melakukan pendudukan dan pemanfaatan secara tidak sah (ilegal) di kawasan hutan lindung mangrove.
Hutan Lindung
Hutan Lindung
7 2007 Konflik Penyerobotan Tanah Warga Oleh Perusahaan Sawit Swasta PT Sintang Raya Masuknya ekpansi perusahaan sawit swasta PT Sintang Raya (PT SR) yang beroperasi semenjak tahun 2007 di Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat menjadi dasar munculnya konflik pertanahan yang melibatkan warga di 8 desa seperti Desa Olak Olak Kubu, Pelita Jaya, Dabong, Seruat II, Sungai Selamat, Ambawang, Mengkalang Jambu dan Mengkalang Guntung (Kecamatan Kubu). Konflik pertanahan yang timbul salah satunya adalah penyerobotan tanah warga. konflik penyerobotan tanah itu terjadi di desa Olak - Olak Kubu, konflik diawali dengan penyerobotan lahan 5 Ha milik warga yang tidak termaksud dalam SK HGU (Hak Guna Usaha) PT SR sedangkan wilayah Desa Olak-Olak Kubu tidak termuat di dalam dokumen AMDAL PT SR, tetapi lahan tersebut digarap untuk dijadikan Kebun Inti Perusahaan. Selain itu ada penyerobotan lahan plasma seluas 151 Ha milik petani plasma PT . Cipta Tumbuh Berkembang ( PT CTB) akibat dari adanya peralihan lahan 801 Ha dri PT CBT kepata PT SR yang dilakukan tanpa sepengetahun petani plasma. Kedua di Desa Pelita Jaya, lahan milik warga seluas 54 Ha yang dikerjasamakan dengan PT CBT diserobot oleh PT SR padahal wilayah desa Pelita Jaya tidak termaksud di wilayah HGU PT SR. Ketiga di desa Dabong terjadi penyerobotan lahan warga seluas 2.675 Ha oleh PT SR, lahan tersebut merupakan lahan SP 2 ( lahan cadangan untuk pemukiman transmigrasi) yang yang dibuktikan dengan adanya SK penunjukan dari Gubernur No. 476 tahun 2009 dan untuk menunjang program transmigrasi yang ada di desa Dabong pemerintah membangun saluran irigasi jembatan dan saluran air namun saluran irigasi di lahan pencadangan transmigrasi yang telah dibangun saat ini ditimbun dan ditanami sawit oleh PT SR. Ke-empat, penyebotan tanah warga berikutnya oleh PT SR terjadi di desa Seruat II seluas 900 Ha yang merupakan lahan cadangan pengembangan masyarakat, selain penyerotan konflik juga diakibatkan oleh ketidakjelasan lahan plasma masyrakat di wilayah HGU PT SR yang ada di desa Sungai Selamat, Ambawang, Mengkalang Jambu dan Mengkalang Guntung
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
8 2007 Penyerobotan Tanah Warga oleh PT Simpang Raya Pemerintah dan Warga ingin agar lahan terlantar milik PT. Cemerlang Abadi dicabut perpanjangan ijin HGU.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
9 2010 Sengketa Pelepasan Lahan ke PT. BTS Tidak ada titik temu kesepakatan pembebasan lahan antara PT. Buana tunas Sejahtera dan Masyarakat adat Iban Bidau
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
10 1999 Hutan Dayak Kayaan Mendalam dirusak perusahaan HTI PT. LJM yang beroperasi sejak tahun 1994 telah menipu penduduk. Orang Kayaan tidak pernah merasa menyerahkan tanah pada PT. LJM untuk dijadikan HTI. PT. LJM Melakukan berbagai cara seperti penipuan terhadap masyarakat, pembakaran hutan, dan melanggar hukum adat Dayak Kayaan Mendalaam
hutan
Hutan Produksi
Displaying : 1 - 10 of 24 entries, Rows/page: